1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

MAHKAMAH AGUNG GELAR SIDANG LANJUTAN SEKALIGUS PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH)

PDF Cetak E-mail

 

 Diperiksa untuk kedua kalinya, setelah Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang pertama, Terlapor tidak menghadiri sidang. Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Majelis Kehormatan Hakim maka sidang diskors selama 30 menit untuk memberi kesempatan bagi para Hakim untuk musyawarah.

  Dalam permusyawaratan Majelis Kehormatan Hakim telah mengambil keputusan dengan Nomor Putusan 01/MKH/IX/2009 yang amarnya Terlapor diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, dan melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat martabat Hakim. Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari:


1. H. M. Hatta Ali, SH., MH. (Ketua Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).

2. DR. Artidjo Alkostar, SH., LLM. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).

3. H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).

4. M. Thahir Saimima, SH., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

5. Prof. DR. Mustafa Abdullah, SH., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

6. Soekotjo Soeparto, SH., LLM. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

7. H. Zainal Arifin, SH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, DR. H. M. Syarifudin, SH., MH. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung).

Terlapor dilaporkan karena dugaan kasus suap yang berkenaan dengan masalah penambangan batu bara di kawasan hutan lindung di Banjarmasin. (crew/ats)