Pidana Ringan/Tipiring

Berikut adalah proses perkara pidana ringan / tipiring :

 

 

Edit
No.Proses
1. Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum;
2. Terdakwa dipanggil masuk, lalu diperiksa identitasnya;
3. Beritahukan / Jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan pasal undang- undang yang dilanggarnya; (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik)
4. Perlu ditanya apakah terdakwa adaKeberatanterhadap dakwaan ( maksudnya menyangkal atau tidak terhadap dakwaan tsb), jika ada , putuskan keberatan tersebut apakah diterima atau ditolak , dengan pertimbangan misalnya:”… oleh karena keberatan terdakwa tersebut sudah menyangkut pembuktian, maka keberatannya ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian…”
5. Terdakwa disuruh pindah duduk, dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi; Jika Hakim memandang perlu ( misal, karena terdakwa mungkir), maka sebaiknya saksi disumpah; Penyumpahan dapat dilakukan sebelum atau pun sesudah saksi memberikan keterangan.
6. Hakim memperlihatkan barang bukti ( jika ada ) kepada saksi dan terdakwa dan kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa ;
7. Sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa; ( hal ini dilakukan karena tidak ada acaraRequisitoirPenuntut Umum)
8. Hakim harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan (atau permintaan) sebelum menjatuhkan putusan;
9. Hakim menjatuhkan putusannya.
  Jika terbukti bersalah, rumusannya tetap berbunyi:“ …terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…”. Jika dihukum denda, maka biasanya juga dicantumkan subsidernya atau hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar (bentuknya pidana kurungan)

 

 Catatan :

Perkara Penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 1/Prp. Thn 1960 termasuk perkara TIPIRING. Hendaknya berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini karena banyak menyangkut aspek perdata. Hakim pidana tidak dibenarkan memutuskan status kepemilikan tanah maupun  memerintahkan penyerahannya kepada seseorang di dalam amar putusan pidana.

1.   PERKARA yang termasuk Tipiring (Pasal 205 Ayat (1)KUHAP)

  • Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);

  • Penghinaan ringan, kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 Bagian ini (Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran lalu lintas) (Pasal 205 Ayat (1)KUHAP)

  • Terhadap perkara yang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dendalebih dariRp 7500, juga termasuk wewenang pemeriksaan Tipiring (SEMA No. 18 Tahun 1983)

2.    Dasar Hukum Pemeriksaan Tipiring

  • Dasar Hukum diatur dalam Bab Keenam Paragraf 1 Pasal 205-210 KUHAP;

  • Bagian Kesatu (Panggilan dan dakwaan), Bagian Kedua (Memutus sengketa wewenang mengadili), dan Bagian Ketiga (Acara Pemeriksaan Biasa)Bab XVI sepanjang tidak bertentangan dengan paragraf 1 diatas;

  • Pasal-pasal dalam KUHP yang memuat ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah), Pasal 205 Ayat (1) KUHP;

  • Peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang termasuk wewenang tipiring berdasarkan KUHAP jo SEMA No 18 Tahun 1983;

  •  

Joomla SEF URLs by Artio