Bojonegoro, 30 Maret 2022, Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.
Salah satunya adalah dilaksankannya Penyuluhan hukum terhadap kepala desa terkait dengan tugas dan wewenang sebagaimana pasal 26 ayat 4 huruf K UU no 6 2014 tentang desa. Yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
Pengadilan Negeri Bojonegoro juga memiliki berbagai layanan seperti Eraterang, E-Court dan Pos Bantuan Hukum.