Pengadilan Negeri Bojonegoro terus berkomitmen membangun sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan berintegritas. Sebagai bagian dari penguatan tata kelola kepegawaian, Sekretaris Pengadilan Negeri Bojonegoro, Bapak Joelianto, S.H., bersama Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana serta seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Zoom Pembinaan Bidang Kepegawaian yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan kinerja aparatur, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap berbagai kebijakan terbaru di bidang kepegawaian.
Materi utama yang disampaikan meliputi Transformasi e-Kinerja, ketentuan pemberian predikat kinerja, serta Evaluasi Triwulan II Tahun 2026. Dalam pembinaan ditegaskan bahwa e-Kinerja bukan lagi sekadar sarana administrasi, tetapi menjadi instrumen utama untuk mengukur kontribusi nyata setiap pegawai terhadap pencapaian target organisasi.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai regulasi yang menjadi dasar pengelolaan kinerja ASN, antara lain PP Nomor 30 Tahun 2019, Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025, serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam sesi pembinaan dijelaskan bahwa predikat “Sangat Baik” tidak dapat diperoleh hanya melalui pemenuhan target pekerjaan. Penilaian dilakukan secara menyeluruh melalui empat indikator utama, yaitu:
✔️ Konsistensi pencapaian kinerja.
✔️ Perilaku kerja dan integritas.
✔️ Dampak nyata hasil pekerjaan terhadap organisasi.
✔️ Kepatuhan terhadap ketentuan serta kewajiban sebagai aparatur.
Hal ini menegaskan bahwa profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas. Prestasi kerja tidak hanya dinilai dari angka, tetapi juga dari sikap, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Pembinaan juga membahas persiapan penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi PPPK, mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional, perpindahan dari jabatan lain, hingga sistem penilaian kinerja bagi pejabat fungsional.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya menjaga disiplin aparatur. Dalam evaluasi Triwulan II masih ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin pada beberapa pegawai. Hal tersebut menjadi pengingat bahwa setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan, etika, dan nilai-nilai ASN dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui pembinaan ini, seluruh aparatur diharapkan semakin memahami bahwa transformasi birokrasi tidak hanya diwujudkan melalui digitalisasi sistem, tetapi juga melalui perubahan pola pikir, peningkatan kompetensi, penguatan disiplin, serta budaya kerja yang berorientasi pada hasil.
Salam Integritas.
PN BOJONEGORO | MELAYANI DENGAN HATI & INTEGRITAS TINGGI


