Bojonegoro, Senin, 31 Agustus 2026 — Bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Bojonegoro, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Ibu Ika Dhianawati, S.H., M.H., bersama para Hakim dan Panitera Muda mengikuti Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-17 secara daring. Mengangkat tema “Kebebasan, Kebencian dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM”, kegiatan menghadirkan Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, serta Muhammad Tanziel Aziezi, Direktur Eksekutif LeIP.

Mengapa topik ini penting?
Di era media sosial, masyarakat semakin mudah menyampaikan kritik, pendapat, maupun keberatan terhadap kebijakan publik. Namun, kebebasan berekspresi berjalan berdampingan dengan tanggung jawab untuk menghormati hak dan martabat orang lain. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa kritik terhadap kebijakan tidak sama dengan hasutan kebencian atau ajakan melakukan kekerasan. Penegakan hukum juga harus dilakukan berdasarkan aturan, bukti, serta pertimbangan yang objektif dan proporsional.
Empat hal penting yang menjadi perhatian:
🔹 Kritik bukan otomatis penghinaan. Kritik terhadap kebijakan dan kinerja publik merupakan bagian dari kehidupan demokratis, dengan tetap memperhatikan batas hukum.
🔹 Bedakan kritik dan hasutan. Pendapat, kritik, dan evaluasi tidak boleh disamakan dengan ekspresi yang mendorong diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
🔹 Pembatasan harus proporsional. Setiap pembatasan kebebasan berekspresi harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah serta tidak berlebihan.
🔹 Hukum harus melindungi, bukan menakut-nakuti. Penegakan hukum harus menjaga keseimbangan antara kebebasan individu, kepentingan masyarakat, dan perlindungan terhadap hak orang lain.

Apa yang sebaiknya dilakukan masyarakat?
Sebelum mengunggah atau menyebarkan suatu pernyataan, periksa fakta, pahami konteks, hindari tuduhan tanpa dasar, serta jangan menyebarkan konten yang mengarah pada kebencian atau kekerasan.
Karena pada akhirnya, kebebasan dan hukum bukan dua kutub yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama untuk menjaga ketertiban dan keadilan.