FAQ (Frequently Asked Questions)

ARSIP TAHUN : 2025

14Mei

FAQ (Frequently Asked Questions)

 

NO

PERTANYAAN

JAWABAN

1

Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Bojonegoro, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi? Jl. Hayamwuruk No.131, Karang Pacar, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62119

Fax/Telp. : (0353) 881250 / 0811-3881-250
email : pnbojonegoro131@gmial.com

https://maps.app.goo.gl/4EoqqfcU5Fjx2ED39

2

Pukul berapa Jam Pelayanan Pengadilan mulai dibuka dan tutup? Senin s.d. Kamis

08.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 WIB

Jumat

08.00 s.d. 16.00 WIB

Istirahat : 11.30 s.d. 13.00 WIB

3

Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro? Pengadilan Negeri Bojonegoro berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata, pidana, dan pelanggaran di ruang lingkup wilayah kabupaten Bojonegoro.

4

Bagaimana Prosedur Pengajuan Perkara? Prosedur pengajuan perkara dapat dilihat melaui link berikut :

Perkara Perdata

Meja Pidana

https://www.pn-bantul.go.id/layanan-hukum/2021-06-24-02-11-48/prosedur-pengajuan-perkara

5

Apakah Negara bisa menyediakan seorang pembela. Prosedurnya seperti apa. Infonya bisa dilihat dimana? Seperti yang diterangkan dalam pasal 56 KUHAP, bahwa untuk perkara pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Penasihat hukum tersebut ditunjuk dari Pos Bakum (Bantuan Hukum) yang berada di setiap pengadilan dan mereka akan memberikan bantuannya secara Cuma-Cuma

Selengkapnya kunjungi link :
https://www.pn-bantul.go.id/layanan-hukum/layanan-hukum-bagi-masyarakat-kurang-mampu/pos-bantuan-hukum-dan-prodeo

6

Apa saja yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang  Tata Tertib Persidangan? Yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang adalah:

    1. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang, seperti: senjata api, benda tajam, bahan peledak, dan sejenisnya;
    2. Membawa alat perekam, baik kamera, tape recorder maupun video recorder tanpa seizin Majelis Hakim;
    3. Makanan dan minuman.

 

Selengkapnya kunjungi link :
https://www.pn-bantul.go.id/2013-04-16-08-29-36/tata-tertib-persidangan

7

Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk naik banding? Banding perkara pidana diajukan ke Kepaniteraan Pidana dalam waktu tujuh hari setelah putusan dan tidak dipungut biaya Banding Perkara Perdata diajukan ke Kepaniteraan Perdata dalam waktu empat belas hari setelah putusan, dengan membayar perkara banding.

8

Berapakah rincian biaya untuk mengajukan gugatan? Apakah ada tanda terima untuk itu? Untuk perkara pidana tidak dikenakan biaya kecuali terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

 

Untuk perkara perdata, rincian biayanya dapat anda lihat melalui papan informasi yang tersedia di ruang tunggu sidang pada Pengadilan Negeri Bantul atau dapat bertanya langsung kepada Petugas Meja Informasi.

Selengkapnya kunjungi link :

https://www.pn-bantul.go.id/layanan-hukum/2021-06-24-02-11-48/biaya-perkara

9

Adakah layanan pengaduan jika ditemukan adanya tindak pelanggaran terkait pelayanan dan gratifikasi pada Pengadilan Negeri Bantul? Jika anda mengalami ketidakpuasan saat pelayanan atau menemukan tindak pelanggaran terkait gratifikasi pada Pengadilan Negeri Bantul, silakan adukan melalui:

    1. https://siwas.mahkamahagung.go.id/
    2. https://lapor.go.id/
    3. Whatsapp 081215046700
    4. surat@pn-bantul.go.id

Selain media diatas masyarakat juga dapat melakukan pengaduan melalui Meja Pengaduan PTSP Pengadilan Negeri Bantul.