Jenis Layanan Kepaniteraan Muda Perdata
- Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa/e Court.
- Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana/e Court.
- Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI.
- Menerima pendaftaran perkara permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU/e Court.
- Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) / e Court.
- Menerima pendaftaran pekara perlawanan HKI/e Court.
- Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan/e Court.
- Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek/e Court.
- Menerima pendaftaran perkara permohonan/e Court.
- Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan.
- Menerima pendaftaran permohonan eksekusi.
- Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi.
- Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
- Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
- Menerima permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK/e Court.
- Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
Jenis Layanan Kepaniteraan Muda Pidana
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, Tipikor, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
Jenis Layanan Kepaniteraan Muda Hukum
- Permohonan pendaftaran pendirian CV.
- Permohonan waarmaking surat-surat.
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata/Elektronik Surat Keterangan (ERATERANG)
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan pendaftaran surat kuasa.
- Permohonan legalisasi surat.
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
Jenis Layanan Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri Bojonegoro.