Jurusita / Jurusita Pengganti

1. Tugas Jurusita
Jurusita memiliki tugas utama melaksanakan perintah pengadilan yang berkaitan dengan penyampaian dokumen dan pelaksanaan putusan, antara lain:

Melaksanakan pemanggilan para pihak (penggugat, tergugat, terdakwa, saksi, dan pihak terkait lainnya) secara sah dan patut
Menyampaikan pemberitahuan putusan, penetapan, dan relaas kepada para pihak
Melaksanakan penyitaan (sita) atas perintah pengadilan
Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Membuat dan menyampaikan berita acara pelaksanaan tugas (relaas panggilan/pemberitahuan)
Menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum acara
Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita bertanggung jawab kepada Panitera.

2. Tugas Jurusita Pengganti
Jurusita Pengganti memiliki tugas membantu dan/atau menggantikan Jurusita dalam melaksanakan tugas-tugas kepaniteraan di bidang pemanggilan dan pemberitahuan, yaitu:

Melaksanakan pemanggilan para pihak sesuai penetapan majelis hakim
Menyampaikan pemberitahuan putusan dan penetapan kepada para pihak
Membuat relaas panggilan dan pemberitahuan sebagai bukti sah pelaksanaan tugas
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku
Jurusita Pengganti melaksanakan tugas di bawah koordinasi dan tanggung jawab Panitera.