Informasi Sisa Panjar Perkara
| 1. | Pada saat mediasi atau persidangan pertama, Pemohon/Penggugat atau kuasanya diberikan Formulir Surat Pernyataan Pengembalian Sisa Panjar secara Elektronik melalui Transfer oleh Panitera Pengganti. Formulir juga dapat diperoleh melalui PTSP Meja Perdata PN Bojonegoro. |
| 2. | Pemohon/Penggugat atau kuasanya mengisi formulir dengan lengkap, khususnya nama pemilik rekening, nomor rekening, nama bank, nomor perkara, serta data kontak yang dapat dihubungi. Formulir yang telah ditandatangani diserahkan kembali kepada petugas. |
| 3. | Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, Ketua Majelis menetapkan/perincian biaya perkara. Pemegang Kas kemudian melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara serta memastikan jumlah sisa panjar yang harus dikembalikan. |
| 4. | Pemegang Kas melakukan verifikasi data antara nomor perkara, identitas pihak, jumlah sisa panjar, dan data rekening yang tercantum dalam formulir untuk memastikan ketepatan pengembalian sisa panjar. |
| 5. | Apabila terdapat sisa panjar biaya perkara, Pemegang Kas melakukan pengembalian secara elektronik melalui transfer ke rekening yang telah dicantumkan oleh Pemohon/Penggugat atau kuasanya dalam formulir. |
| 6. | Setelah transfer berhasil, transaksi pengembalian sisa panjar dicatat dalam administrasi keuangan perkara. Bukti transfer disimpan sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban dan/atau berkas perkara sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. |
| 7. | Pemohon/Penggugat atau kuasanya diberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa pengembalian sisa panjar telah dilakukan, misalnya melalui email yang tercantum pada formulir atau sarana komunikasi yang telah dicantumkan. |
| 8. | Pemohon/Penggugat atau kuasanya melakukan pengecekan rekening untuk memastikan bahwa sisa panjar biaya perkara telah diterima sesuai jumlah yang seharusnya. |