LAYANAN PERHENTI

Permohonan Penetapan Penghentian Penyidikan/Penuntutan

PERHENTI merupakan inovasi layanan digital Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk memudahkan Penyidik dan Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Mengapa PERHENTI Hadir?

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa pembaruan dalam sistem peradilan pidana, termasuk pengaturan Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Dalam pelaksanaannya, layanan permohonan penetapan penghentian penyidikan/penuntutan berdasarkan MKR belum terakomodasi dalam aplikasi e-Berpadu. Sebelumnya, kondisi ini mengharuskan pemohon datang langsung ke PTSP Pengadilan Negeri Bojonegoro, termasuk ketika terdapat dokumen yang perlu dilengkapi atau diperbaiki.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pengadilan Negeri Bojonegoro menghadirkan PERHENTI sebagai sarana pengajuan permohonan secara online.

Mudah, Cepat, dan Berintegritas

Melalui PERHENTI, Penyidik dan Penuntut Umum dapat menyampaikan permohonan beserta dokumen pendukung secara online, mudah, cepat, dan terstruktur, tanpa harus datang berulang kali ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Digitalisasi layanan ini sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara pemohon dengan aparatur pengadilan sehingga mendukung pelayanan yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas gratifikasi.

Manfaat PERHENTI

✓         Pengajuan permohonan secara online
✓         Pelayanan lebih mudah, cepat, dan efisien
✓         Memudahkan penyampaian perbaikan/kelengkapan dokumen
✓         Mengurangi kebutuhan datang langsung ke PTSP
✓         Mendukung implementasi KUHAP Baru dan Mekanisme Keadilan Restoratif
✓         Meminimalkan interaksi langsung dan potensi gratifikasi
✓         Mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK

Petunjuk Penggunaan PERHENTI

  1. Buka Formulir PERHENTI

Akses Google Form PERHENTI melalui tautan yang tersedia pada halaman ini.

  1. Pilih Jenis Pemohon

Pilih Jenis Pemohon (Penyidik atau Penuntut Umum).

  1. Lengkapi Data Permohonan

Masukkan informasi perkara dan data lain yang diminta pada formulir secara lengkap dan benar.

  1. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah surat permohonan dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang tercantum dalam formulir. Pastikan dokumen dapat dibaca dengan jelas.

  1. Periksa Kembali Data

Sebelum mengirim formulir, periksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diunggah untuk menghindari kesalahan atau kekurangan administrasi.

  1. Kirim Permohonan

Klik “Kirim/Submit” setelah seluruh data dan dokumen dipastikan lengkap.

  1. Verifikasi oleh Petugas

Petugas Pengadilan Negeri Bojonegoro akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang masuk. Apabila terdapat kekurangan atau diperlukan perbaikan dokumen, pemohon akan memperoleh informasi untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang tersedia.

Ajukan Permohonan Sekarang

Akses Google Form PERHENTI Pengadilan Negeri Bojonegoro melalui:

https://bit.ly/PERHENTIPNBOJONEGORO

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya ketentuan mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penyidikan dan penuntutan, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

PERHENTI
Permohonan Penetapan Penghentian Penyidikan/Penuntutan

Mudah • Cepat • Transparan • Akuntabel • Berintegritas

Pengadilan Negeri Bojonegoro

Pelayanan Prima untuk Peradilan yang Modern dan Berintegritas