Kompensasi Pelayanan

 

Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 79 /KPN.W14-U10/PS.1.5/I/2026 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Bojonegoro. 

Lampiran :

1. SK KPN Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Bojonegoro

 

Jl. Hayamwuruk No.131, Karang Pacar, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro

📞 (0353) 881250  ·  ✉ pnbojonegoro131@gmail.com