https://lifelonglearninginmusic.org/
https://taasera.com/
https://cipherfunk.org/
https://sjgaa.org/
https://kpubeacukaipriok.net/
https://omaloans.com/
https://kekkofornarelli.com/
https://gdehealth.com/
https://vaultpk.com/
https://ybuedu.org/
https://tfdnews.com/
https://mydaughtersdna.org/
https://bappedabonebolango.com/
https://cravingsugar.net/
https://techuplifes.com/
https://riverrootslive.com/
https://bbchartertech.org/
https://sipedas.depok.go.id/assets/-/
https://genio.bike/wp-admin/-/twslive/
Slot Maxwin
Slot Gacor
TWSLive
https://genio.bike/pengumuman/-/maxwin/
https://tpf.poltek-furnitur.ac.id/test/sorongtoto/
Slot Gacor
https://disnaker.semarangkota.go.id/rating/fungsi/-/
https://genio.bike/jjs/-/maxwin/
Slot Gacor
Slot Gacor
https://disnaker.semarangkota.go.id/home/
https://e-koperasi.jambikota.go.id/js/
Link Slot
Slot Online
Slot Online
Slot Online
Slot Gacor
Link Slot
Link Slot
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Online
Slot Gacor
Togel
Slot Gacor
Slot Online
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Gacor
https://grandmitramedika.co.id/rekomendasi/-/gacor/
Live Draw Hk
Slot Demo
Slot Gacor
Mahjong Ways 2
Slot Toto
Slot Toto
Slot Thailand
Slot Demo
Cara Mengajukan Keberatan Informasi - PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
Info Delegasi Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Hayam Wuruk No. 131, Bojonegoro, Jawa Timur, 62117 Telp. (0353)881250

pnbojonegoro131@gmail.com

SIPPE-court Mahkamah AgungEraterangSi SuperJDIH PN Bojonegoro


Logo Artikel

CARA MENGAJUKAN KEBERATAN INFORMASI



CARA MENGAJUKAN KEBERATAN INFORMASI

TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI

DI PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
  • Adanya keberatan atas pemohonan informasi
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi
  • Permohonan ditanggapi tidak ada yang melayani
  • Tidak dipenuhinya informasi permohonan
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam terbaru
  1. Keberatan layanan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau Kuasanya

REGISTRASI

  • Petugas informasi memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan
  • Petugas Informasi langsung memberikan bukti-bukti sebagai tanda terima pengajuan
  • Petugas wajib mencatat informasi pengajuan dalam pendaftaran keberatan dan penelitiannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan

TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak pengajuan keberatan tersebut dalam register disetujui
  2. Keputusan tertulis yang dimaksud sekurang-kurang memuat :
  3. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas setuju
  4. Nomor surat tanggapan atas setuju;
  5. Tanggapan / jawaban tertulis atasan PPID atas jawaban yang diajukan yang berisi satu atau beberapa hal sebagai berikut :
  • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung
  • Mendukung sikap atau putusan PPID dengan alasan dan pertimbangan yang jelas
  • Dapat putusan PPID dan / atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang ditujukan kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja
  • Menetapkan biaya yang wajar dapat dikenakan kepada pemohon informasi

Pemohon yang setuju yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

SLAMET SURIPTA, S.H., M.Hum (Panitera)

ARTHA ANDI PRILASARI, S.H., M.H. (Sekretaris)

selaku Pejabat PPID di Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro Jl. Hayamwuruk No.131, Karang Pacar, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62119 Tlp. 0811-3881-250

prosedur keberatan keberatan 2

  


Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh