https://lifelonglearninginmusic.org/
https://taasera.com/
https://cipherfunk.org/
https://sjgaa.org/
https://kpubeacukaipriok.net/
https://omaloans.com/
https://kekkofornarelli.com/
https://gdehealth.com/
https://vaultpk.com/
https://ybuedu.org/
https://tfdnews.com/
https://mydaughtersdna.org/
https://bappedabonebolango.com/
https://cravingsugar.net/
https://techuplifes.com/
https://riverrootslive.com/
https://bbchartertech.org/
https://sipedas.depok.go.id/assets/-/
https://genio.bike/wp-admin/-/twslive/
Slot Maxwin
Slot Gacor
TWSLive
https://genio.bike/pengumuman/-/maxwin/
https://tpf.poltek-furnitur.ac.id/test/sorongtoto/
Slot Gacor
https://disnaker.semarangkota.go.id/rating/fungsi/-/
https://genio.bike/jjs/-/maxwin/
Slot Gacor
Slot Gacor
https://disnaker.semarangkota.go.id/home/
https://e-koperasi.jambikota.go.id/js/
Link Slot
Slot Online
Slot Online
Slot Online
Slot Gacor
Link Slot
Link Slot
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Online
Slot Gacor
Togel
Slot Gacor
Slot Online
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Gacor
https://grandmitramedika.co.id/rekomendasi/-/gacor/
Live Draw Hk
Slot Demo
Slot Gacor
Mahjong Ways 2
Slot Toto
Slot Toto
Slot Thailand
Slot Demo
Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan - PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
Info Delegasi Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Hayam Wuruk No. 131, Bojonegoro, Jawa Timur, 62117 Telp. (0353)881250

pnbojonegoro131@gmail.com

SIPPE-court Mahkamah AgungEraterangSi SuperJDIH PN Bojonegoro


Logo Artikel

DASAR HUKUM REGULASI PENGADUAN


Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan

WhatsApp Image 2024 05 21 at 16.12.34

Saat ini Pengadilan Negeri Bojonegoro menghadirkan Pusat layanan Langsung Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bojonegor yaitu "LAPOR PN BOJONEGORO".

Bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang ingin melaporkan / memberikan informasi keluhan atau pengaduan terkait kinerja Pengadilan Negeri Bojonegoro dapat menghubungi :

Dapat menghubungi melalui :
Telpon / WhatsApp : 0877 - 4408 5758

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
  2. Layanan pesan singkat/SMS
  3. Surat elektronik
  4. Email
  5. Telepon / Faximile
  6. Meja Pengaduan
  7. Surat
  8. Kotak Pengaduan

 

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan

a.  Pelapor  datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b.  Petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
c.  Petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

a.  Identitas Pelapor;
b.  Identitas Terlapor jelas;
c.  Perbuatan  yang  diduga  dilanggar  harus  dilengkapi dengan  waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu     terjadi misalnya,  apabila  perbuatan  yang diadukan  berkaitan  dengan  pemeriksaan  suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d.  Menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama, alamat      dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e.  Petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam  aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan  melampirkan  dokumen pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

a.  Identitas Pelapor;
b.  Identitas Terlapor jelas;
c.  Dugaan  perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan  berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d.  Menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor.
e.  Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.

 

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  secara  lisan  dan tertulis  melalui  Meja  Pengaduan  pada  Mahkamah  Agung, satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan Tingkat  Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Bojonegoro, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jl. Hayamwuruk No. 131, Bojonegoro.

Hak-hak Pelapor

–  mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
– mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
– mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
– mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
– mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
– mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

– membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
– mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
– mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
– meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
– mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas