https://lifelonglearninginmusic.org/
https://taasera.com/
https://cipherfunk.org/
https://sjgaa.org/
https://kpubeacukaipriok.net/
https://omaloans.com/
https://kekkofornarelli.com/
https://gdehealth.com/
https://vaultpk.com/
https://ybuedu.org/
https://tfdnews.com/
https://mydaughtersdna.org/
https://bappedabonebolango.com/
https://cravingsugar.net/
https://techuplifes.com/
https://riverrootslive.com/
https://bbchartertech.org/
https://sipedas.depok.go.id/assets/-/
https://genio.bike/wp-admin/-/twslive/
Slot Maxwin
Slot Gacor
TWSLive
https://genio.bike/pengumuman/-/maxwin/
https://tpf.poltek-furnitur.ac.id/test/sorongtoto/
Slot Gacor
https://disnaker.semarangkota.go.id/rating/fungsi/-/
https://genio.bike/jjs/-/maxwin/
Slot Gacor
Slot Gacor
https://disnaker.semarangkota.go.id/home/
https://e-koperasi.jambikota.go.id/js/
Link Slot
Slot Online
Slot Online
Slot Online
Slot Gacor
Link Slot
Link Slot
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Online
Slot Gacor
Togel
Slot Gacor
Slot Online
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Gacor
https://grandmitramedika.co.id/rekomendasi/-/gacor/
Live Draw Hk
Slot Demo
Slot Gacor
Mahjong Ways 2
Slot Toto
Slot Toto
Slot Thailand
Slot Demo
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
Info Delegasi Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Hayam Wuruk No. 131, Bojonegoro, Jawa Timur, 62117 Telp. (0353)881250

pnbojonegoro131@gmail.com

SIPPE-court Mahkamah AgungEraterangSi SuperJDIH PN Bojonegoro


Logo Artikel

KETENTUAN E COURT DI PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Artikel

Ketentuan e-Court di Pengadilan Negeri Bojonegoro

JENIS PERKARA

Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:

  1. Perkara Perdata Gugatan
  2. Perkara Perdata Bantahan
  3. Perkara Perdata Gugatan Sederhana
  4. Perkara Perdata Permohonan
  5. Perkara Perdata Konsinyasi
  6. Perkara Perdata Pembatalan Arbitrase

WAKTU

Pengadilan memproses perkara yang telah terdaftar secara elektronik pada hari kerja, dan berakhir pada pukul 15.00 waktu setempat. Pendaftaran perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

SIAPA ?

Perkara melalui e-Court, selain melalui Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar), juga dapat dilakukan melalui pengguna biasa (non Advokat / Pengguna Lain). Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke meja e-Court layanan PTSP di kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro.

SYARAT SEBAGAI PENGGUNA LAIN/NON ADVOKAT

Pengguna Lain Perorangan

Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Perorangan, harus memiliki/membawa:

  1. KTP dan/atau Surat Keterangan Pengganti KTP, atau Passport
  2. Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
  3. Alamat email
  4. Nomor Handphone/telepon

Pengguna Lain Pemerintah

Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Pemerintah, harus memiliki/membawa:

  1. KTP yang mewakili / yang dikuasakan
  2. Kartu Pegawai yang mewakili / yang dikuasakan
  3. Surat Kuasa/Surat Tugas
  4. Data Instansi (Nama Instansi, Alamat Instansi, email Instansi)
  5. NIP yang mewakili / yang dikuasakan
  6. Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
  7. Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
  8. Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan

Pengguna Lain Badan Hukum

Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Badan Hukum, harus memiliki/membawa:

  1. KTP yang mewakili / yang dikuasakan
  2. Surat Keputusan sebagai Karyawan
  3. Surat Kuasa Khusus
  4. Data Badan Hukum (Nama Badan Hukum, Tanggal & Nomor Akta Pendirian, Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM, Alamat Badan Hukum, email Badan Hukum)
  5. NIK yang mewakili / yang dikuasakan
  6. Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
  7. Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
  8. Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan

Pengguna Lain Kuasa Insidentil

Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Kuasa Insidentil, harus memiliki/membawa:

  1. KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP
  2. Surat Kuasa Khusus
  3. Surat Izin Insidentil dari Ketua Pengadilan
  4. Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
  5. Alamat email
  6. Nomor Handphone/telepon

Kecuali atas izin Ketua Pengadilan, Akun Pengguna Lain hanya berlaku untuk satu perkara dalam waktu yang bersamaan.

 Kendala dalam penggunaan e-Court dapat mengirim pesan melalui WhatsApp pada nomor: 0811-3881-250

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas