Artikel
Ketentuan e-Court di Pengadilan Negeri Bojonegoro
JENIS PERKARA
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:
- Perkara Perdata Gugatan
- Perkara Perdata Bantahan
- Perkara Perdata Gugatan Sederhana
- Perkara Perdata Permohonan
- Perkara Perdata Konsinyasi
- Perkara Perdata Pembatalan Arbitrase
WAKTU
Pengadilan memproses perkara yang telah terdaftar secara elektronik pada hari kerja, dan berakhir pada pukul 15.00 waktu setempat. Pendaftaran perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
SIAPA ?
Perkara melalui e-Court, selain melalui Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar), juga dapat dilakukan melalui pengguna biasa (non Advokat / Pengguna Lain). Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke meja e-Court layanan PTSP di kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro.
SYARAT SEBAGAI PENGGUNA LAIN/NON ADVOKAT
Pengguna Lain Perorangan
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Perorangan, harus memiliki/membawa:
- KTP dan/atau Surat Keterangan Pengganti KTP, atau Passport
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email
- Nomor Handphone/telepon
Pengguna Lain Pemerintah
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Pemerintah, harus memiliki/membawa:
- KTP yang mewakili / yang dikuasakan
- Kartu Pegawai yang mewakili / yang dikuasakan
- Surat Kuasa/Surat Tugas
- Data Instansi (Nama Instansi, Alamat Instansi, email Instansi)
- NIP yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan
Pengguna Lain Badan Hukum
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Badan Hukum, harus memiliki/membawa:
- KTP yang mewakili / yang dikuasakan
- Surat Keputusan sebagai Karyawan
- Surat Kuasa Khusus
- Data Badan Hukum (Nama Badan Hukum, Tanggal & Nomor Akta Pendirian, Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM, Alamat Badan Hukum, email Badan Hukum)
- NIK yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan
Pengguna Lain Kuasa Insidentil
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Kuasa Insidentil, harus memiliki/membawa:
- KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Izin Insidentil dari Ketua Pengadilan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email
- Nomor Handphone/telepon
Kecuali atas izin Ketua Pengadilan, Akun Pengguna Lain hanya berlaku untuk satu perkara dalam waktu yang bersamaan.
Kendala dalam penggunaan e-Court dapat mengirim pesan melalui WhatsApp pada nomor: 0811-3881-250
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas