Info Tilang
Berdasarkan PERMA No 12 Tahun 2016 Pengadilan Negeri Bojonegoro akan melaksanakan e-tilang. Elektronik Tilang atau disingkat E-Tilang adalah mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi secara online dengan database yang terintegrasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan dan akuntabel.
Tujuan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik ini adalah untuk menekan tindak penyimpangan pungutan liar dan sogokan kepada oknum aparat penegak hukum serta dalam rangka penyelenggaran peradilan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. E-Tilang ditujukan kepada pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda sesuai besaran yang sudah ditetapkan.
PENTING
PEMBAYARAN DENDA TILANG DILAKUKAN DI BANK BRI / ANJUNGANTUNAI MANDIRI (ATM) DENGAN CARA MENYETORKAN SECARA LANGSUNG/ TRANSFER KE
Cara melakukan pembayaran Denda tilang?
- Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
- Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82024-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini - Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang?
- Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai. - Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
- Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan. - Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
Beberapa poin penting dari Perma 12 Tahun 2016 diantaranya :
- Pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas
- Pelanggarnya, cukup membayar hukuman denda tilang secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk (BRI). Lalu,pengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda
- Daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang
- Segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti (hukumonline.com)
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh









