Kompensasi Pelayanan
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 150/KPN.W14-U10/OT.01.02/VIII/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Lampiran :
1. SK KPN Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Bojonegoro
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas