Info Delegasi Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Hayam Wuruk No. 131, Bojonegoro, Jawa Timur, 62117 Telp. (0353)881250

pnbojonegoro131@gmail.com

SIPPE-court Mahkamah AgungEraterangSi SuperJDIH PN Bojonegoro


Logo Artikel

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS


Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Standar Pelayanan Disabilitas di Pengadilan

Standar pelayanan bagi disabilitas di Pengadilan diperlukan agar para pencari keadilan yang mengalami disabilitas dapat memperoleh akses secara wajar. Standar pelayanan pengadilan merujuk pada prinsip prinsip penyelenggaraan peradilan, prinsip prinsip layanan publik ramah disabilitas, kebutuhan disabilitas, dan konteks Lembaga Peradilan itu sendiri.

Secara umum, Standar Pelayanan Disabilitas pada Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas IB disusun sebagai berikut :

I. Standar Pelayanan Fisik bagi Disabilitas

1.   Sarana dan prasarana fisik menuju dan meninggalkan Gedung/ruangan Pengadilan berupa kursi roda manual yang diletakkan di ruang depan (lobby) Pengadilan.

2.    Jalur khusus yang landai yang mudah dilewati para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan dengan sarana kursi roda.

3.     Kursi dan meja yang disesuaikan dengan kebutuhan kaum disabilitas.

4.     Penyediaan informasi menggunakan huruf Braile bagi tuna netra.

5.     Tempat parkir mobil khusus bagi penyandang disabilitas.

 

II. Standar Pelayanan Non Fisik bagi Disabilitas

1.     Adanya mekanisme pembacaan dokumen – dokumen hukum oleh staf tertentu kepada penyandang tuna netra.

2.   Bagi tuna rungu maupun tuna wicara, ditetapkan mekanisme komunikasi efektif antara aparatur dengan penyandang disabilitas secara tertulis (penyampaian informasi melalui tulisan).

3.     Adanya pelayanan atau dukungan khusus bagi penyandang disabilitas mental dan intelegensi oleh professional.

4.   Dalam rangka memenuhi standar pelayanan huruf (a), (b), dan (c) di atas dilakukan secara insidental dengan bekerjasama,/ meminta bantuan instans/ lembaga terkait.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas