Info Delegasi Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Hayam Wuruk No. 131, Bojonegoro, Jawa Timur, 62117 Telp. (0353)881250

pnbojonegoro131@gmail.com

SIPPE-court Mahkamah AgungEraterangSi SuperJDIH PN Bojonegoro


Logo Artikel

TATA TERTIB DI PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Tata Tertib di PN Bojonegoro

Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan

  • A. TATA TERTIB UMUM

    1. Persidangan  terbuka  untuk   umum  bagi  orang   dewasa,   kecuali  dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan  sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
    2. Selama sidang berlangsung,  pengunjung  sidang harus duduk dengan sopan dan    tertib  di   tempat  masing-masing  dan  memelihara  ketertiban   dalam sidang.
    3. Pengambilan   foto,    rekaman   suara,    rekaman   TV   harus   seizin   Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
    4. Siapapun  dilarang membawa senjata  api,  senjata tajam,  bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
    5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya  dapat mengadakan penggeledahan  badan   tanpa   surat   perintah    untuk    memastikan   dan menjamin  bahwa  kehadiran   setiap  orang  di   pengadilan  tidak  membawa senjata  api,   senjata  tajam,  bahan  peledak atau  alat maupun  benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
    6. Pengunjung   sidang  dilarang  merokok,  makan,  minum,  membaca  koran,berbicara satu sama lain  atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
    7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
    8. Dilarang   membuat  kegaduhan  baik   di   dalarn  maupun  di   luar   ruangan sidang.
    9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan  keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selarna persidangan.
    10. Dilarang  keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan  yang tidak  perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
    11. Dilarang  menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan  atau brosur  dalam bentuk apapun  di  lingkungan  pengadilan tanpa ada ijin  tertulis  dari  Ketua Pengadilan Negeri.
    12. Semua orang yang hadir di  ruang sidang harus  mengenakan pakaian  yang sopan dan sepantasnya,  serta menggunakan sepatu

Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang

  • B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

    1. Sebelum sidang dimulai,  panitera,  penuntut umum, penasehat hukum,  para pihak dan pengunjung  sidang,  duduk di  tempatnya masing-masing  dalam ruang sidang.
    2. Pada saat hakim memasuki  dan meninggalkan  ruang sidang,  pejabat  yang bertugas  sebagai protokol  mempersilakan yang hadir  dalam ruang  sidang untuk berdiri menghormati hakim.
    3. Setiap  orang  di  dalam ruang  sidang wajib  menunjukkan  sikap sopan  dan tertib.
    4. Ketua  majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib  di persidangan.
    5. Ketua  majelis hakim dapat menentukan  bahwa anak yang belum  mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
    6. Kehadiran  anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan  sepanjang sesuai  dengan  Undang-Undang   tentang  Sistem  Peradilan   Pidana   Anak (SPPA)
    7. Segala  sesuatu   yang   diperintahkan   oleh   hakim   ketua   majelis   untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib  dilaksanakan  dengan segera dan cermat.
    8. Pengunjung  sidang  yang  bersikap  tidak  sesuai  martabat  pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas  perintahnya,  yang   bersangkutan dikeluarkan dari   ruang sidang.
    9. Dalam  hal   pelanggaran tata  tertib  sebagaimana  dimaksud  pada  angka 7 bersifat  suatu   tindakan   pidana,   akan  dilakukan  penuntutan   terhadap pelakunya.
    10. Selama sidang berlangsung  setiap  orang yang   keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.

6.TATA TERTIB

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas