Info Delegasi Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Hayam Wuruk No. 131, Bojonegoro, Jawa Timur, 62117 Telp. (0353)881250

pnbojonegoro131@gmail.com

SIPPE-court Mahkamah AgungEraterangSi SuperJDIH PN Bojonegoro


Logo Artikel

TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO



Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Bojonegoro

Tugas pokok Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai Pengadilan Tingkat Pertama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Bojonegoro mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut  :

  • Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah hukumnya.
  • Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
  • Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
  • Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Surabaya.
  • Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pegawai Pengadilan Negeri Bojonegoro, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.

Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh