SASARAN MUTU
PENGADILAN NEGERI KELAS 1B BOJONEGORO
- KETUA PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
- INDIKATOR
- Memastikan Standart Operasional Prsedur Di terapkan pada semua unit yang ada pada Pengadilan Negeri Bojonegoro.
2. HAKIM
- INDIKATOR
- Penyelesaian Perkara Tepat Waktu (maksimal 5 bulan).
3. PANITERA
- INDIKATOR
- Memastikan Standar Operasional Prosedur Diterapkan Pada Masing-Masing Unit Kepaniteraan
4. PANITERA PENGGANTI
- INDIKATOR
- Penyelesaian Berita Acara Persidangan dan Minutasi Perkara Tepat Waktu.
5. JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI
- INDIKATOR
- Melaksanakan pemanggilan, pemberitahuan, teguran, dan eksekusi putusan secara tepat waktu.
6. PANITERA MUDA PIDANA
- INDIKATOR
- Proses Penanganan Penerimaan dan Pemberkasan Perkara Tepat Waktu
- Proses Pengiriman Berkas Perkara Upaya Hukum Tepat Waktu
- Penyampaian Petikan Putusan Pidana Diusahakan Semaksimal Mungkin Kurang Lebih 48 Jam
- Perkara Pelanggaran lalu Lintas yang diterima dapat diselesaikan kurang lebih dalam 2 Hari Kerja
- Penyelesaian Perkara Pidana anak diusahakan semaksimal mungkin kurang dari 20 hari.
- Pemutaakhiran akses informasi perkara
7. PANITERA MUDA PERDATA
- INDIKATOR
- Proses Penanganan Penerimaan dan Pemberkasan Perkara Tepat Waktu.
- Peningkatan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Peradilan
- Proses Pengiriman Berkas Perkara Upaya Hukum Tepat Waktu.
- Pemutaakhiran akses informasi perkara.
8. PANITERA MUDA HUKUM
- INDIKATOR
- Penyelesaian Laporan Perkara Tepat Waktu.
- Pengelolaan Arsip Perkara sesuai dengan klasifikasi perkara.
- Pelayanan surat kuasa, pengesahan CV serta surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana tidak lebih dari 24 Jam.
- Penyelesaian laporan POSBAKUM.
9. SEKRETARIS
- INDIKATOR
- memastikan Standar Operasional Prosedur diterapkan pada masing-masing sub bagian.
10. Sub Bagian Umum dan Keuangan
- INDIKATOR
- Pencapaian Realisasi Anggaran dan penyerapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- Pencapaian pengajuan remunerasi kurang dari tanggal 5 setiap bulannya.
- Rekonsiliasi data SAIBA dan SAI dilaksanakan kurang dari tanggal 10 setiap bulannya.
- Tertib administrasi dalam hal surat masuk sampai ke masing-masing tiap bagian.
- Terselenggaranya pengelolaan dan pengendalian terhadap inventaris Barang Milik Negara.
11. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
- INDIKATOR
- Usulan kenaikan pangkat yang lengkap diajukan 6 bulan sebelumnya.
- kenaikan gaji berkala bagi hakim dan pegawai tepat waktu
- Perhitungan dan penyampaian daftar absensi remunerasi ke bagian keuangan kurang dari tanggal 3 tiap bulannya.
- pengelolaan dan pemutaakhiran data kepegawaian.
- Peningkatan Sumber Daya Manusia.
12.Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- Laporan Tahunan
- Pelaksanaan Pengelolaan IT.