Dakwaan |
Pada Hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 23.15 Wib , saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang dalam keadaan mabuk Warkop Resan Jl. Mastrip No. 16, Kel. Ledok Wetan, Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, saksi mendapati Sdr. OKTA RANTAU RAMADHAN dan beberapa orang di tempat tersebut kemudian saksi menanyakan bahwa saudara OKTA RANTAU RAMADHAN dalam keadaan mabuk selanjutnya saudara OKTA RANTAU RAMADHAN membenarkan bahwa telah minum-minuman keras bersama teman-teman nya, untuk menghindari hal-hal yang akan timbul maupun hal yang tidak di inginkan selanjutnya Sdr. OKTA RANTAU RAMADHAN diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. |