Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Bjn WIJI Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan pemohon

2.            Menetapkan bahwa Akta Kelahiran pemohon yang semula tercatat di Akta Kelahiran nomor 3522-LT-04072025-0007 atas nama Wiji lahir di Bojonegoro tanggal 03-09-1951,anak kesatu,jenis kelamin Laki-Laki dari Ayah Sariyun dan Ibu Lamiyah di perbaiki menjadi Widji lahir di Bojonegoro tanggal 03-09-1951,anak kesatu,jenis kelamin Laki-Laki dari Ayah Sariyun dan Ibu Lamiyah

3.            Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk dicatat didalam Akta Kelahiran pemohon nomor 3522-LT-04072025-0007 atas nama Wiji lahir di Bojonegoro tanggal 03-09-1951,anak kesatu,jenis kelamin Laki-Laki dari Ayah Sariyun dan Ibu Lamiyah di perbaiki menjadi Widji lahir di Bojonegoro tanggal 03-09-1951,anak kesatu,jenis kelamin Laki-Laki dari Ayah Sariyun dan Ibu Lamiyah dan selanjutnya untuk dicatat di dalam register yang diperuntukkan untuk itu

4.            Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak