Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Bjn TRI MUWARNI, SH. MH SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2154 /M.5.16.3/Enz.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRI MUWARNI, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

               “UNTUK KEADILAN

 

P-29

                                                                                                                                                                                                        

SURAT DAKWAAN

            No. Reg. Perk. : PDM - 37 /M.5.16.3/Enz.2/08/2025.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
 

Nama lengkap

:

SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB

 

Tempat lahir

:

Tuban

 

Umur/Tanggal Lahir

:

20 tahun / 10 September 2004

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Mawot, Desa Sugiharjo RT. 003/RW. 002 Kec./Kab. Tuban

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMK (Lulus)

 

  1. PENAHANAN :

Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, oleh :

-

Penyidik

:

14 Mei 2025  s/d 02 Juni  2025

-

Perpanjangan PU

:

03 Juni 2025  s/d  12 Juli 2025

-

Perpanjangan PN

:

13 Juli 2025 s/d 11 Agustus 2025                               

-

Penahanan oleh JPU

:

07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025

 

  1. D A K W A A N :

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB pada hari Selasa  tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Parkiran Hotel Olympic yang beralamat Jl. Veteran Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB melalui aplikasi OMI mengirim pesan terhadap saksi SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL dengan maksud berkenalan. Kemudian dilanjutkan dengan saling bertukar nomor Whatsapp, dimana dalam perbincangan chattingan tersebut berlanjut dengan membahas info terkait Pil LL. Terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB menginfokan kepada saksi SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL bahwa di daerahnya harga Pil LL dijual sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) yang kemudian saksi APRIL menyampaikan untuk memesan 2 (dua) tik Pil LL.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 08.44 WIB saksi SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL dihubungi oleh  terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB melalui Whatsapp (WA) bahwa Pil LL yang sebelumnya dipesan oleh Saksi APRIL sudah ada, dan terdakwa menyuruh saksi SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL untuk melakukan transfer untuk pembelian Pil LL 2 (dua) paket melalui Nomor Dana 081525941734 atas nama MUIS, kemudian terdakwa dan saksi APRIL sepakat untuk bertemu di Halaman Parkir Hotel Grand Olympic Jln. Veteran Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dan saksi APRIL bertemu di Halaman Parkir Hotel Grand Olympic Jln. Veteran Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus grenjeng berisi 18 (delapan belas) butir Pil LL  dengan rincian 1 (satu) bungkus grenjeng berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL dan 1 (satu) bungkus grenjeng berisi 8 (delapan) butir Pil LL kepada saksi  APRIL.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa di ajak saksi  SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL  ke kamar hotel untuk minum-minuman keras lalu terdakwa dan saksi APRIL menuju ke lantai 3 namun pada saat berjalan di Lorong lantai 3 Hotel Grand Olympic Jln. Veteran Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro terdakwa dan saksi  APRIL dihampiri        2 (dua) orang Petugas anggota Polres Bojonegoro saksi  BRIPKA MUHAMMAD WAHYUDI S.H dan saksi BRIPTU SUGIHARTO TRI PRATAMA S.H. selanjutnya bertanya kepada terdakwa dan saksi APRIL sedang bertransaksi Michat atau Prostitusi Online, kemudian seorang petugas memita terdakwa menunjukan Handphone lalu di ketahui terdakwa sedang transaksi menjual Pil LL dengan saksi APRIL selanjutnya di lakukan pengamankan terdakwa dan saksi SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL, saat di lakukan pengeledahan

Dari terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB ditemukan  :

  • 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO Y12 warna biru dongker dengan nomor IMEI 1: 862989057225733, IMEI 2: 862989057225725 terpasang nomor 085784037536 sebagai sarana komunikasi dalam mengedarkan
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GL MAX warna putih terpasang No. Pol.: S-4743-HI

Dari saksi sdri. SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL :

  • 2 (dua) bungkus grenjeng berisi 18 (delapan belas) butir Pil LL dengan rincian 1 (satu) bungkus grenjeng berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL DAN 1 (satu) bungkus grenjeng berisi 8 (delapan) butir Pil LL.
  • 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO type A16e warna hitam dengan nomor IMEI 1: 860768062209953, nomor IMEI 2: 860768062209946, dengan simcard terpasang : 088989684925.
  • Bahwa 2 (dua) bungkus grenjeng berisi 18 (delapan belas) butir Pil LL sebelumnya, pada tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 19.02 WIB terdakwa menghubungi saksi AHMAD SHODIQ Bin SLAMET RIYADI (Alm) melalui Whatsapp  untuk menanyakan apakah saksi mempunyai Pil LL atau tidak, namun saksi menjawab tidak mempunyai Pil LL tersebut yang kemudian saksi AHMAD SHODIQ mengirimkan nomor HP sdr. TIO (DPO) untuk menyuruh terdakwa menanyakan sendiri ketersediaan Pil LL yang dimaksud;
  • Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan obat jenis Pil LL dengan membelinya dari Sdr. TIO (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, di warung milik Sdr. MUSTAIN alamat Desa Sugiharjo, Kec./Kab. Tuban sebanyak 2 (dua) Tik berisi masing-masing @10 butir Pil LL menggunakan uangnya sendiri dengan harga 1 (satu) Tiknya sebesar Rp. 60.000,00- (enam puluh ribu rupiah) jadi terdakwa membayar 2 (dua) Tik Pil LL total sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah menjual 2 (dua) bungkus grenjeng berisi 18 (delapan belas) butir Pil LL yang terdiri dari 1 (satu) bungkus grenjeng berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL dan 1 (satu) bungkus 8 (delapan) butir Pil LL kepada saksi  APRIL dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.0000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Pil LL tersebut.
  • Bahwa Pil LL yang telah diedarkan atau dijual terdakwa kepada Saksi  APRIL tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu karena obat tersebut sudah tidak dalam kemasan aslinya dan sudah dikemas/diracik ulang serta tidak terdaftar kandungan serta peredaranya tidak menggunakan resep dokter.

 

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                  A T A U

 

 

 

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB pada hari Selasa  tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Parkiran Hotel Olympic yang beralamat Jl. Veteran Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB melalui aplikasi OMI mengirim pesan terhadap saksi SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL dengan maksud berkenalan. Kemudian dilanjutkan dengan saling bertukar nomor Whatsapp, dimana dalam perbincangan chattingan tersebut berlanjut dengan membahas info terkait Pil LL. Terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB menginfokan kepada saksi SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL bahwa di daerahnya harga Pil LL dijual sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) yang kemudian saksi APRIL menyampaikan untuk memesan 2 (dua) tik Pil LL.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 08.44 WIB saksi SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL dihubungi oleh  terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB melalui Whatsapp (WA) bahwa Pil LL yang sebelumnya dipesan oleh Saksi APRIL sudah ada, dan terdakwa menyuruh saksi SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL untuk melakukan transfer untuk pembelian Pil LL 2 (dua) paket melalui Nomor Dana 081525941734 atas nama MUIS, kemudian terdakwa dan saksi APRIL sepakat untuk bertemu di Halaman Parkir Hotel Grand Olympic Jln. Veteran Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dan saksi APRIL bertemu di Halaman Parkir Hotel Grand Olympic Jln. Veteran Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus grenjeng berisi 18 (delapan belas) butir Pil LL  dengan rincian 1 (satu) bungkus grenjeng berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL dan 1 (satu) bungkus grenjeng berisi 8 (delapan) butir Pil LL kepada saksi  APRIL.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa di ajak saksi  SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL  ke kamar hotel untuk minum-minuman keras lalu terdakwa dan saksi APRIL menuju ke lantai 3 namun pada saat berjalan di Lorong lantai 3 Hotel Grand Olympic Jln. Veteran Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro terdakwa dan saksi  APRIL dihampiri        2 (dua) orang Petugas anggota Polres Bojonegoro saksi  BRIPKA MUHAMMAD WAHYUDI S.H dan saksi BRIPTU SUGIHARTO TRI PRATAMA S.H. selanjutnya bertanya kepada terdakwa dan saksi APRIL sedang bertransaksi Michat atau Prostitusi Online, kemudian seorang petugas memita terdakwa menunjukan Handphone lalu di ketahui terdakwa sedang transaksi menjual Pil LL dengan saksi APRIL selanjutnya di lakukan pengamankan terdakwa dan saksi SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL, saat di lakukan pengeledahan.
  • Bahwa Petugas Polres Bojonegoro pada saat melakukan pengeledahan terhadap terdakwa menemukan barang-barang berupa:

Dari terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB:

  • 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO Y12 warna biru dongker dengan nomor IMEI 1: 862989057225733, IMEI 2: 862989057225725 terpasang nomor 085784037536 sebagai sarana komunikasi dalam mengedarkan
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GL MAX warna putih terpasang No. Pol.: S-4743-HI

Dari saksi sdri. SUSI NUR CAHYANTI Als. APRIL :

  • 2 (dua) bungkus grenjeng berisi 18 (delapan belas) butir Pil LL dengan rincian 1 (satu) bungkus grenjeng berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL DAN 1 (satu) bungkus grenjeng berisi 8 (delapan) butir Pil LL.
  • 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO type A16e warna hitam dengan nomor IMEI 1: 860768062209953, nomor IMEI 2: 860768062209946, dengan simcard terpasang : 088989684925.
  • Bahwa Pil LL yang di jual terdakwa ke saksi APRIL berasal membeli dari Sdr. TIO (DPO) yaitu pada tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 19.02 WIB terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT Bin WAJIB menghubungi saksi AHMAD SHODIQ Bin SLAMET RIYADI (Alm) melalui Whatsapp untuk menanyakan apakah saksi mempunyai Pil LL atau tidak, namun saksi menjawab tidak mempunyai Pil LL tersebut yang kemudian saksi mengirimkan nomor HP sdr. TIO (DPO) untuk menyuruh terdakwa SURYA ADILANA Als. KEBOT menanyakan sendiri ketersediaan Pil LL yang dimaksud;
  • Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan obat jenis Pil LL dengan membelinya dari Sdr. TIO (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, di warung milik Sdr. MUSTAIN alamat Desa Sugiharjo, Kec./Kab. Tuban sebanyak 2 (dua) Tik berisi masing-masing @10 butir Pil LL menggunakan uangnya sendiri dengan harga 1 (satu) Tiknya sebesar Rp. 60.000,00- (enam puluh ribu rupiah) jadi terdakwa membayar 2 (dua) Tik Pil LL total sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah menjual 2 (dua) bungkus grenjeng berisi 18 (delapan belas) butir Pil LL yang terdiri dari 1 (satu) bungkus grenjeng berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL dan 1 (satu) bungkus 8 (delapan) butir Pil LL kepada saksi  APRIL dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.0000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Pil LL tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan transaksi menjual Pil LL tidak mempunyai ijin, terdakwa masih berstatus Mahasiswa,  terdakwa bukan ahli kesehatan dan bukan pemilik Apotik sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan Pil LL yang termasuk obat keras  dan  Pil LL tersebut cara pembeliannya dengan menggunakan resep dokter.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 145 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------

   

 

 

                                       

                                                                        Bojonegoro,  13  Agustus 2025

                                                                       Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                                               TRI MURWANI, S.H., M.H.

                                                                               Jaksa Madya NIP.19710924 199103 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya