KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P - 29
“UNTUK KEADILAN”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM - 38 /M.5.16.3/Enz.2/08/2025.
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
ALBERT DWI RANGGA Als SINYO Bin NARTO.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro.
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
22 tahun / 27 Juni 2002.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn/Desa. Bakalan, Rt. 014/Rw.002. 04, Kec. Kapas, Kabb. Bojonegoro (sesuai KTP), Dominsili di Desa Kabunan, Rt. 14/04, Kec. Balen, Kab. Bojonegoro.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum bekerja.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK.
|
B. PENAHANAN :
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rutan, oleh :
Penyidik
|
:
|
Sejak tgl 12 – 05 - 2025 s/d 31 – 05 - 2025.
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Sejak tgl 01- 06 - 2025 s/d 10 – 07 – 2025.
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Sejak tgl 11 – 07 – 2025 s/d 09 – 08 – 2025
|
Penahanan oleh JPU
|
:
|
Sejak tgl 07 – 08 - 2025 s/d dilimpahkan ke PN
|
C. D A K W A A N :
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa ALBERT DWI RANGGA Als SINYO Bin NARTO pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di rumah saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS alamat Jl. Pinggiran No. 99, Kel. Banjarjo RT. 022/ RW. 003 Kec. /Kab. Bojoegoro atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa ALBERT DWI RANGGA Als SINYO Bin NARTO telah mengedarkan Pil LL, Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2025 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa ALBERT DWI RANGGA Als SINYO Bin NARTO mengirim pesan ke saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS melalui aplikasi Whatshapp (WA) dengan nomor 085607069501 dengan kalimat, “ Mau nda u1/2 tapi sby “ artinya mau apa tidak kamu 50 (lima puluh) butir dari Surabaya kemudian terdakwa mengatakan dengan kalimat Paron setengahan dari 50 (lima puluh) butir, kemudian saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS tidak mau namun terdakwa tetap memaksa lalu saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS memesan 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa mengantarkan Pil LL dengan mrngendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Best warna hitam dengan No. Pol Terpasang S-6207-BCT tahun 2016 dengan Noka MH1FP129GK195245 Nosin JFP1E2177345 bertempat di rumah saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS alamat Jl. Pinggiran No. 99, Kel. Banjarjo RT. 022/ RW. 003 Kec. /Kab. Bojoegoro selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL ke rumah saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS dan saksi langsung membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan Pil LL tersebut membeli dari temannya yang bernama MUHAMAD ANDRIY SHEVA Als TONGEK (DPO) di Wilayah Bratang Surabaya sebanyak 5 (lima) klip masing-masing klip berisi 10 butir Pil LL jadi total keseluruhan 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pembayarannya dengan cara tranfer melalui Aplikasi dana dengan nomor 083831863853.
- Bahwa Pil LL tersebut oleh terdakwa dijual kepada saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS alamat Jl. Pinggiran No. 99, Kel. Banjarjo RT. 022/ RW. 003 Kec. /Kab. Bojoegoro sebayak 1 (satu) klip isi 10 butir dengan harga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), di berikan kepada sdr YESSY sebayak 5 (lima butir) dan di berikan kepada temannya yang bernama FIKRI sebanyak 5 (lima) butir saat ketemu di warung, yang 20 (dua puluh) butir di konsumsi terdakwa sendiri dan sisanya 10 butir di simpan terdakwa.
- Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 15.30 Wib pada saat saksi BRIPTU M. DICKY RAMADHAN bersama BRIPTU SUGIARTO TRI PRATAMA, SH. berada di Warkop depan Stadion Letjen H. Soedirman Bojonegoro datang seorang laki-laki ke warkop tersebut dan saksi melihat ke arah laki-laki tersebut dan kebetulan dia juga pas melihat saksi dan terlihat seperti orang ketakutan lalu saksi mendekati lali-laki tersebut menanyakan identitas dan dijawab bernama MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS selanjutnya dilakukan intrograsi mengapa takut kepada petugas dijawab karena habis minum 2 (dua) butir pil LL dan menunjukkan 1 (satu) buah plastik kecil berisi 8 butir Pil LL sisa dari yang di kunsumsi dan MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS mengaku membeli dari tersangka ALBERT DWU RANGGA Als SINYO Bin NARTO sebanya 1 (satu) buah plastik kecil berisi 10 butir Pil LL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah.
- Bahwa pada Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar jam 00.30 Wib terdakwa ALBERT DWI RANGGA Als SINYO Bin NARTO diamankan petugas Polres Bojonegoro sewaktu berada di Warkop Kantor Jl. Basuki Rahmad Desa Sukorejo Kec. /Kab. Bojonegoro, setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan Pil LL
- 1 (satu) buah HP merek OPPO RENO 4 warna biru dengan nomor IMEI 1 864757056575814 IMEI 2 864757056575806 terasang nomor seluler dan WA 085607069501.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek MOUNTTREK.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Best warna hitam dengan No. Pol Terpasang S-6207-BCT tahun 2016 dengan Noka MH1FP129GK195245 Nosin JFP1E2177345 beserta STNK dan kunci kontak ;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ALBERT DWU RANGGA Als SINYO Bin NARTO;
- 1 (satu) buah Kartu Indobesia Sehat (KIS) An. ALBERT DWU RANGGA Als SINYO Bin NARTO;
- 1 (satu) buah HP merek REDMI TYPE 10C warna biru dengan nomor IMEI 1 867243064318080, IMEI 2 867243064318098 dengan Simcard/WA terasang nomor 085706741435.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa dalam mengedarkan tidak memenuhi Standar dan /atau persyaratan Keamanan, Kasiat/Kemanfaatan dan Mutu karena obat tersebut sudah tidak dalam kemasan aslinya dan sudah tidak beradar lagi di pasaran.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 04179/NOF/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, S.Si. TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt. FILANTARI CAHYANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md. Dari hasil pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil :
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
1.
|
12789/2025/NOF
|
(-) negatif Narkotika dan psikotropika
|
(+) Positip triheksifenidil HCl.
|
dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 12789/2025/NOF berupa 8 (delapan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,306 gram di sita dari saksi Muuchamad Fajar Ego F Als Jess, seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa ALBERT DWI RANGGA Als SINYO Bin NARTO pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di rumah saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS alamat Jl. Pinggiran No. 99, Kel. Banjarjo RT. 022/ RW. 003 Kec. /Kab. Bojoegoro atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewengan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa ALBERT DWI RANGGA Als SINYO Bin NARTO telah mengedarkan Pil LL, Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2025 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa ALBERT DWI RANGGA Als SINYO Bin NARTO mengirim pesan ke saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS melalui aplikasi Whatshapp (WA) dengan nomor 085607069501 dengan kalimat, “ Mau nda u1/2 tapi sby “ artinya mau apa tidak kamu 50 (lima puluh) butir dari Surabaya kemudian terdakwa mengatakan dengan kalimat Paron setengahan dari 50 (lima puluh) butir, kemudian saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS tidak mau namun terdakwa tetap memaksa lalu saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS memesan 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 11.00 Wib mengantarkan Pil LL dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Best warna hitam dengan No. Pol Terpasang S-6207-BCT tahun 2016 dengan Noka MH1FP129GK195245 Nosin JFP1E2177345 menuju di rumah saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS alamat Jl. Pinggiran No. 99, Kel. Banjarjo RT. 022/ RW. 003 Kec. /Kab. Bojoegoro selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL ke rumah saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS dan saksi langsung membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan Pil LL tersebut membeli dari temannya yang bernama MUHAMAD ANDRIY SHEVA Als TONGEK (DPO) di Wilayah Bratang Surabaya sebanyak 5 (lima) klip masing-masing klip berisi 10 butir Pil LL dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pembayarannya dengan cara tranfer melalui Aplikasi dana dengan nomor 083831863853.
- Bahwa Pil LL tersebut oleh terdakwa dijual kepada saksi MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS alamat Jl. Pinggiran No. 99, Kel. Banjarjo RT. 022/ RW. 003 Kec. /Kab. Bojoegoro sebayak 1 (satu) klip isi 10 butir dengan harga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), di berikan temannya yang bernama YESSY sebayak 5 (lima butir) dan di berika kepada temannya yang bernama ALFINO sebanyak 5 (lima) butir saat ketemu di warkop, yang 20 (dua puluh) butir di konsumsi terdakwa sendiri dan sisanya 10 butir di simpan terdakwa.
- Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 15.30 Wib pada saat saksi BRIPTU M. DICKY RAMADHAN bersama BRIPTU SUGIARTO TRI PRATAMA, SH. berada di Warkop depan Stadion Letjen H. Soedirman Bojonegoro datang seorang laki-laki ke warkop tersebut dan saksi melihat ke arah laki-laki tersebut dan kebetulan dia juga pas melihat saksi dan terlihat seperti orang ketakutan lalu saksi mendekati lali-laki tersebut menanyakan identitas dan dijawab bernama MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS selanjutnya dilakukan intrograsi mengapa takut kepada petugas dijawab karena habis minum 2 (dua) butir pil LL dan menunjukkan 1 (satu) buah plastik kecil berisi 8 butir Pil LL sisa dari yang di kunsumsi dan MUCHAMAD FAJAR EGO F Als JESS mengaku membeli dari tersangka ALBERT DWU RANGGA Als SINYO Bin NARTO sebanya 1 (satu) buah plastik kecil berisi 10 butir Pil LL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar jam 00.30 Wib terdakwa ALBERT DWI RANGGA Als SINYO Bin NARTO di amankan petugas Polres Bojonegoro sewaktu berada di Warkop Kantor Jl. Basuki Rahmad Desa Sukorejo Kec. /Kab. Bojonegoro, setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan Pil LL
- 1 (satu) buah HP merek OPPO RENO 4 warna biru dengan nomoe IMEI 1 864757056575814 IMEI 2 864757056575806 terasang nomor seluler dan WA 085607069501.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek MOUNTTREK.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Best warna hitam dengan No. Pol Terpasang S-6207-BCT tahun 2016 dengan Noka MH1FP129GK195245 Nosin JFP1E2177345 beserta STNK dan kunci kontak ;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ALBERT DWU RANGGA Als SINYO Bin NARTO;
- 1 (satu) buah Kartu Indobesia Sehat (KIS) An. ALBERT DWU RANGGA Als SINYO Bin NARTO;
- 1 (satu) buah HP merek REDMI TYPE 10C warna biru dengan nomor IMEI 1 867243064318080, IMEI 2 867243064318098 dengan Simcard/WA terasang nomor 085706741435
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdakwa yang bekerja di koperasi, bukan ahli kesehatandan bukan pemilik Apotik sehingga terdakwa tidak memiliki kewenagan untuk mengedarkan Pil LL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 04179/NOF/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, S.Si. TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt. FILANTARI CAHYANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md. Dari hasil pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil :
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
1.
|
12789/2025/NOF
|
(-) negatif Narkotika dan psikotropika
|
(+) Positip triheksifenidil HCl.
|
dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 12789/2025/NOF berupa 8 (delapan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,306 gram di sita dari saksi Muuchamad Fajar Ego F Als Jess,seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasaal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|