Dakwaan |
Pada Hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira jam 21.00 wib , pada saat para saksi melaksanakan giat Ops Patuh Gabungan Lalu lintas, telah menghentikan pengendara kendaraan yang membawa 3 (tiga) jiregen warna biru selanjutnya saksi mengecek isi 3 (tiga) jiregen tersebut yaitu miras jenis toak, kemudian bersangkutan pujianto mengakui membeli miras jenis toak tersebut dari Semanding Kab Tuban dan akan di jual di daerah Desa Glagahwanggi Kec. Sugihwaras Kab. Bojonegoro, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut |