Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Bjn LUTFIA NAZLA, SH. MH AHMAD BURHANUDIN AL ICHSANI Bin M. NYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2045 /M.5.16.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUTFIA NAZLA, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BURHANUDIN AL ICHSANI Bin M. NYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                                   P-29                                                                 

          “UNTUK KEADILAN”    

 

SURAT  DAKWAAN

---------------------------------------------------

No. Reg. Perkara : PDM-34/M.5.16.3/Enz.2/07/2025

 

  1. TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

AHMAD BURHANUDIN AL ICHSANI Bin M. NYONO

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 04 April 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn Malebo Rt 001 Rw 002 Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Lulus)

 

 

 

  1.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENAHANAN  :

1.

Ditahan Penyidik           

:

dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Mei 2025 sampai  dengan tanggal 28 Mei 2025 ;

2.

Diperpanjang oleh PU     

:

dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 Mei 2025 sampai  dengan tanggal 07 Juli 2025;

3.

Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri       

:

dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 Juli 2025  sampai dengan 06 Agustus 2025 ;

4.

Diperpanjang Kedua Oleh PU     

:

dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 31 Juli 2025  sampai dengan 19 Agustus 2025 ;

 

  1. DAKWAAN  :

Pertama      :

       ------- Bahwa terdakwa AHMAD BURHANUDIN AL ICHSANI Bin M. NYONO pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025  sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di lapangan bola Dukuh Mejasem Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 19.00 WIB menghubungi sdr. IMAM SAFI’I Als PEYEK (terdakwa pada berkas perkara lain) melaui telepon  whatsapp untuk melakukan pemesanan pil LL sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir pil LL seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menemui sdr. IMAM SAFI’I Als PEYEK (terdakwa pada berkas perkara lain) di warung kopi Dusun Maleboh Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. IMAM SAFI’I Als PEYEK (terdakwa pada berkas perkara lain) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan kekurangannya  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) masih hutang lalu sdr. IMAM SAFI’I Als PEYEK (terdakwa pada berkas perkara lain) menyerahkan 100 (seratus) pil LL yang dibungkus masker warna hitam yang dimasukkan ke dalam rokok Lexi setelah itu terdakwa simpan di dalam saku jaket.
  • Bahwa pada tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB dihubungi  melalui pesan whatsapp oleh sdr. MOH. ADE DWI ARROHMAN Bin SUJOKO menanyakan apakah terdakwa mempunyai pil LL lalu dijawab terdakwa jika mempunyai pil LL selanjutnya sdr. MOH. ADE DWI ARROHMAN Bin SUJOKO memesan pil LL sebanyak 2 (dua) Tik kemudian terdakwa sepakat untuk menemui sdr. MOH ADE DWI ARROHMAN di lapangan bola di Dukuh Mejasem Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro setelah bertemu di tempat tersebut, terdakwa menyerahkan pil LL sebanyak 2 TIK yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil LL sedangkan sdr. MOH ADE DWI ARROHMAN menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 5 Mei sekira pukul 23.30 wib di warung kopi CIAN di Desa Simoreja Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro mentransfer kekurangan pembayaran pil LL kepada sdr. MOH ADE DWI ARROHMAN  melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) selanjutnya keesokan harinya di tempat yang sama sekira pukul 18.50 Wib, terdakwa dihubungi sdr. MAULANA QODRI Bin YOYOK SUBIANTORO melalui pesan whatsapp menanyakan apakah memiliki pil LL lalu terdakwa menjawab jika memiliki pil LL setelah itu sdr. MAULANA QODRI Bin YOYOK SUBIANTORO memesan sebanyak 1 (satu) TIK kemudian sekira pukul 19.00 wib, terdakwa menuju warung kopi Mejasem Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro untuk menemui sdr. MAULANA QODRI Bin YOYOK SUBIANTORO setibanya di warung kopi tersebut terdakwa memberikan pil LL sebanyak 1 (satu) TIK dan sdr. MAULANA QODRI Bin YOYOK SUBIANTORO menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 06.00 wib di rumah terdakwa alamat Dusun Malebo Rt 001 Rw 002 Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dilakukan penangkapan karena terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan pil LL yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu oleh saksi BRIPTU DENIS DAUD NURHADI dan saksi Briptu SAKA ZAKARIA, SH dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 8 (delapan) butir obat keras berbahaya jenis pil LL, 1 (satu) bungkus rokok merk Camel bekas, 82 (delapan puluh dua) butir obat keras berbahaya jil pil LL, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Lexi bekas, 1 (satu) unit HP merk IPHONE XR warna hitam dengan nomor imei : 353063100511824, Uang tunai Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang mana sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap sdr. IMAM SAFI’I Als PEYEK (terdakwa pada berkas perkara lain).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB : 04062/NOF/2025 tanggal 19 bulan Mei  2025  yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan mengetahui Kabid Labfor Polda Imam Mukti,S.Si, Apt, M.Si terhadap sampel barang bukti  No BB-12349/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,844 gram adalah positif  Trihexyphenidyl HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------

 

ATAU

      KEDUA

       ------- Bahwa terdakwa AHMAD BURHANUDIN AL ICHSANI Bin M. NYONO pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025  sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di lapangan bola Dukuh Mejasem Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa yang bukan seorang apoteker atau tidak memiliki keahlian di bidang farmasi pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 19.00 WIB menghubungi sdr. IMAM SAFI’I Als PEYEK (terdakwa pada berkas perkara lain) melaui telepon  whatsapp untuk melakukan pemesanan pil LL sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir pil LL seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menemui sdr. IMAM SAFI’I Als PEYEK (terdakwa pada berkas perkara lain) di warung kopi Dusun Maleboh Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. IMAM SAFI’I Als PEYEK (terdakwa pada berkas perkara lain) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan kekurangannya  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) masih hutang lalu sdr. IMAM SAFI’I Als PEYEK (terdakwa pada berkas perkara lain) menyerahkan 100 (seratus) pil LL yang dibungkus masker warna hitam yang dimasukkan ke dalam rokok Lexi setelah itu terdakwa simpan di dalam saku jaket.
  • Bahwa pada tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB dihubungi  melalui pesan whatsapp oleh sdr. MOH. ADE DWI ARROHMAN Bin SUJOKO menanyakan apakah terdakwa mempunyai pil LL lalu dijawab terdakwa jika mempunyai pil LL selanjutnya sdr. MOH. ADE DWI ARROHMAN Bin SUJOKO memesan pil LL sebanyak 2 (dua) Tik kemudian terdakwa sepakat untuk menemui sdr. MOH ADE DWI ARROHMAN di lapangan bola di Dukuh Mejasem Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro setelah bertemu di tempat tersebut, terdakwa menyerahkan pil LL sebanyak 2 TIK yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil LL sedangkan sdr. MOH ADE DWI ARROHMAN menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 5 Mei sekira pukul 23.30 wib di warung kopi CIAN di Desa Simoreja Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro mentransfer kekurangan pembayaran pil LL kepada sdr. MOH ADE DWI ARROHMAN  melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) selanjutnya keesokan harinya di tempat yang sama sekira pukul 18.50 Wib, terdakwa dihubungi sdr. MAULANA QODRI Bin YOYOK SUBIANTORO melalui pesan whatsapp menanyakan apakah memiliki pil LL lalu terdakwa menjawab jika memiliki pil LL setelah itu sdr. MAULANA QODRI Bin YOYOK SUBIANTORO memesan sebanyak 1 (satu) TIK kemudian sekira pukul 19.00 wib, terdakwa menuju warung kopi Mejasem Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro untuk menemui sdr. MAULANA QODRI Bin YOYOK SUBIANTORO setibanya di warung kopi tersebut terdakwa memberikan pil LL sebanyak 1 (satu) TIK dan sdr. MAULANA QODRI Bin YOYOK SUBIANTORO menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 06.00 wib di rumah terdakwa alamat Dusun Malebo Rt 001 Rw 002 Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dilakukan penangkapan karena terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan pil LL yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu oleh saksi BRIPTU DENIS DAUD NURHADI dan saksi Briptu SAKA ZAKARIA, SH dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 8 (delapan) butir obat keras berbahaya jenis pil LL, 1 (satu) bungkus rokok merk Camel bekas, 82 (delapan puluh dua) butir obat keras berbahaya jil pil LL, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Lexi bekas, 1 (satu) unit HP merk IPHONE XR warna hitam dengan nomor imei : 353063100511824, Uang tunai Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang mana sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap sdr. IMAM SAFI’I Als PEYEK (terdakwa pada berkas perkara lain).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi melakukan praktik Kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras jenis Pil LL .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB : 04062/NOF/2025 tanggal 19 bulan Mei  2025  yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan mengetahui Kabid Labfor Polda Imam Mukti,S.Si, Apt, M.Si terhadap sampel barang bukti  No BB-12349/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,844 gram adalah positif  Trihexyphenidyl HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo.  Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------

 

Bojonegoro,  04 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

LUTFIA NAZLA, SH, MH

Jaksa Madya NIP. 19860526200812 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya