Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Bjn NURAINI PRIHATIN, SH. MHum Ahmad Rifai Als Pangos Bin Sanadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2152 /M.5.16.3/Enz.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURAINI PRIHATIN, SH. MHum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Rifai Als Pangos Bin Sanadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur

(0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT - DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  35   / M.5.16.3 / Enz.2 / 08 /2025

 

a. Terdakwa :

 

Nama lengkap

:

Ahmad Rifai Als Pangos Bin Sanadi

Tempat lahir

:

Tuban

Umur / tanggal lahir

:

25 Tahun / 29 Nopember 1999

Jenis kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Krajan Rt.002 Rw.003 Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban

Pekerjaan                 

:

Mahasiswa

 

b. Penahanan Rutan

 

Ditahan Penyidik

:

07 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025

Perpanjangan  penahanan 

oleh JPU

:

27 Juni 2025 s/d 05 Agustus 2025

Ditahan Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal                                

:

05 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025

 

 c. Dakwaan                                                            

 

KESATU

-------Bahwa terdakwa Ahmad Rifai Als Pangos Bin Sanadi  pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025  sekitar pukul 19.30  wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di  Cafe Teras turut jalan Gajah Mada  Desa Sukorejo Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib  ketika terdakwa Ahmad Rifai Als Pangos Bin Sanadi  berada di mess tempat ia bekerja di Surabaya dihubungi oleh Angelina Gabriela Puide melalui pesan WhatsApp diminta untuk dicarikan pil LL, dan atas permintaan tersebut maka terdakwa menghubungi temannya  bernama Arsa untuk menanyakan persedian  pil LL.

 

  • Bahwa setelah terdakwa mendapat kepastian dari temannya yang bernama Arsa jika ia masih memiliki persedian Pil LL  dengan harga untuk satu pertik  sebanyak 10 butir seharga Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah ), maka terdakwa  menghubungi kembali Angelina Gabriela Puide dan menyampaikan telah mendapatkan pil LL dengan harga pertik  Rp. 50.000,  ( lima puluh ribu  dan  rupiah ) untuk 10 butir .
  • Bahwa Angelina Gabriela Puide kemudian memesan pil LL kepada terdakwa sebanyak 2 tik  dimana pembayarannya secara  transfer dari rekening BCA  milik  temannya bernama Aryo  Kuncoro  ke rekening aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 0881027394141 pada hari  Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 20.11 Wib  sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).

 

  • Bahwa  setelah terdakwa menerima transfer dari Angelina Gabriela Puide untuk pembelian pil LL kemudian menghubungi  temannya bernama Arsa dan disepakati bertemu di lapangan Flores jalan Ngagel Kecamatan Wonokromo Surabaya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Dan saat itu terjadilah transaksi dimana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dan menerima 2 tik pil LL sebanyak 20 butir   dari temannya sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah )

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib  terdakwa berangkat dari Surabaya hendak menemui Angelina Gabriela Puide dengan maksud akan menyerahkan pesanan  pil LL, ketika  terdakwa sampai di rumahnya dihubungi oleh Angelina Gabriela Puide selanjutnya diarahkan untuk penyerahan pil LL di Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro,  dan ketika terdakwa sampai di tempat yang ditentukan terdakwa di telepon oleh Angelina Gabriela Puide dan mengatakan jika ia tidak bisa datang  yang nantinya akan diambil oleh teman nya bernama Berti Willia Wardani. Dan Berti Willia Wardani  yang sebelumnya telah dihubungi oleh Angelina Gabriela Puide menyetujui ketika dihubungi oleh terdakwa untuk menerima Pil LL dan akhirnya terdakwa menjemput Berti Willia Wardani  di depan RSUD Sosodoro Dhatikoesomo jalan Veteran Bojonegoro dan bersama – sama menuju Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro.  

 

  • Bahwa ketika berada di Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro, terdakwa telah mengedarkan pil LL dengan cara menyerahkan pil LL yang dipesan oleh Angelina Gabriela Puide kepada Berti Willia Wardani  petugas Kepolisian Resor Bojonegoro melakukan penangkapan dan  ditemukan barang bukti pada diri Berti Willia Wardani  yaitu 2 ( dua ) bungkus plastik klip warna bening  masing – masing berisikan 10 butir pil LL  sedangkan pada diri terdakwa ditemukan 1 ( satu ) handphone merek Vivo typa 1904 warna biru dongker dengan No.Imei 1 : 862645043963635 Imei II : 862645043963627 dengan No. HP : 088989354080 dan 1 ( satu ) unit sepeda motor  Nopol S – 5127 ID beserta 1 ( satu ) buah STNKB Yamaha Vixion warna hitam terpasang No. Pol  : S – 5127 ID Noka : MH31PA002DK331082 Nosin : 1PA331574 an. Ahmad Rifa’i alamat Dusun Krajan Rt.002 Rw.003 Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban .

 

  • Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 05083 /NOF/2025 tanggal 24  Juni  2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15711/2025/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo. 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa Ahmad Rifai Als Pangos Bin Sanadi  pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025  sekitar pukul 19.30  wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di  Cafe Teras turut jalan Gajah Mada  Desa Sukorejo Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib  ketika berada di mess tempat ia bekerja  di  wilayah Surabaya dihubungi oleh  temannya bernama Angelina Gabriela Puide melalui pesan WhatsApp  diminta untuk dicarikan pil LL, dan atas permintaan tersebut terdakwa selanjutnya menghubungi temannya  bernama Arsa untuk menanyakan persedian  pil LL.

 

  • Bahwa terdakwa setelah mengetahui  jika temannya bernama Arsa memiliki persedian Pil LL  maka  terdakwa meskipun tidak memiliki keahlian dalam praktik kefarmasian telah memenuhi permintaan Angelina Gabriela Puide untuk mendapatkan  pil LL dengan harga  satu pertik  sebanyak 10 butir seharga Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah ),  dan Angelina Gabriela Puide kemudian memesan kepada terdakwa  pil LL sebanyak 2 tik sebesar  Rp. 50.000,  ( lima puluh ribu  dan  rupiah ) untuk 20 ( dua puluh )  butir .  dengan pembayaran secara  transfer dari rekening BCA  milik  temannya bernama Aryo  Kuncoro  ke rekening aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 0881027394141 pada hari  Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 20.11 Wib  sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).

 

  • Bahwa  setelah terdakwa menerima transfer dari Angelina Gabriela Puide untuk pembelian pil LL kemudian terdakwa bertemu dengan  temannya bernama Arsa di lapangan Flores jalan Ngagel Kecamatan Wonokromo Surabaya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib,  dengan transaksi  terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah )  dan teman terdakwa menyerahkan 2 plstik klip berwarna bening masing – masing berisikan 210 butir pil LL sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah )

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib  terdakwa berangkat dari Surabaya hendak menemui Angelina Gabriela Puide dengan maksud akan menyerahkan pesanan  pil LL, dan setelah sampai di rumah dihubungi oleh Angelina Gabriela Puide kemudian diarahkan untuk penyerahan pil LL di Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro, ketika terdakwa sampai di tempat yang ditentukan ia telepon oleh Angelina Gabriela Puide dan mengatakan jika ia tidak bisa datang  yang mana nantinya akan diambil oleh teman nya bernama Berti Willia Wardani.

 

  • Bahwa Berti Willia Wardani  yang sebelumnya telah dihubungi oleh Angelina Gabriela Puide untuk mengambil pil LL dari terdakwa,  akhirnya bertemu dengan terdakwa di depan RSUD Sosodoro Dhatikoesomo jalan Veteran Bojonegoro dan bersama – sama menuju ke  Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro.  Dan ketika berada di Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro saat terdakwa menyerahkan pil LL yang dipesan oleh Angelina Gabriela Puide kepada Berti Willia Wardani  petugas Kepolisian Resor Bojonegoro melakukan penangkapan ditemukan barang bukti pada diri Berti Willia Wardani  yaitu 2 ( dua ) bungkus plastik klip warna bening  masing – masing berisikan 10 butir pil LL  sedangkan pada diri terdakwa ditemukan 1 ( satu ) handphone merek Vivo typa 1904 warna biru dongker dengan No.Imei 1 : 862645043963635 Imei II : 862645043963627 dengan No. HP : 088989354080 dan 1 ( satu ) unit sepeda motor  Nopol S – 5127 ID beserta 1 ( satu ) buah STNKB Yamaha Vixion warna hitam terpasang No. Pol  : S – 5127 ID Noka : MH31PA002DK331082 Nosin : 1PA331574 an. Ahmad Rifa’i alamat Dusun Krajan Rt.002 Rw.003 Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban .

 

  • Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 05083 /NOF/2025 tanggal 24  Juni  2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15711/2025/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) jo.  pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                      Bojonegoro,  13 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

      NURAINI PRIHATIN , SH. M.Hum

                                                                         Jaksa Madya  NIP. 197005031998032003

 

Pihak Dipublikasikan Ya