Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
91/Pdt.P/2025/PN Bjn | ETIKA PEBRIYANTI PRAVITASARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 09 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan nama anak Pemohon yang tercatat di akta kelahiran anak pemohon Nomor 3522-LU-09092021-0035 tertera atas nama Zea Almaira Rokhman anak ke dua perempuan dari ayah Ainur Rokhman dan Ibu Etika Pebriyanti Pravitasari diganti menjadi Zea Almaira Hilyatul Jannah anak ke satu dari ayah Ainur Rokhman dan Ibu Etika Pebriyanti Pravitasari; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu dinas Pencatatan sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam akta kelahiran anak Pemohon Nomor 3522-LU-09092021-0035 tertera atas nama Zea Almaira Rokhman anak ke dua perempuan dari ayah Ainur Rokhman dan Ibu Etika Pebriyanti Pravitasari diganti menjadi Zea Almaira Hilyatul Jannah anak ke satu dari ayah Ainur Rokhman dan Ibu Etika Pebriyanti Pravitasari dan selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada pemohon; Atas terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |