Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Bjn RENY WIDAYANTI, S.H. MOCH. GILANG ARDIANTO Bin MOCH. ZAENAL AMIRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2047/M.5.16.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENY WIDAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. GILANG ARDIANTO Bin MOCH. ZAENAL AMIRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.MOCH. GILANG ARDIANTO Bin MOCH. ZAENAL AMIRUL
Anak Korban
Dakwaan

 

 
 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jln. Rajekwesi nomor 31 Kabupaten Bojonegoro

www.kejari-bojonegoro .go.id

 

 P-29

            “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM –  32  /M.5.16.3 / Enz.2 /07/2025

 

A.     Identitas terdakwa :

 

Nama lengkap

:

Moch. Gilang Ardianto Bin Moch Zaenal Amirul 

 

Tempat lahir

:

Lamongan

 

Umu r / Tgl. lahir

:

22 Tahun/  01 Agustus 2002

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Sunan Giri Rt.003 Rw. 011 Desa Babat Kecamatan Babat kabupaten Lamongan  

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA  

 

B.

 

 

P e n a h a n a n :                                                                                                                           

- Penangkapan                               :  24-04-2025

- Penahanan penyidik                                   :  25-04-2025 s/d   14-05-2025, rutan.

- Perpanjangan penahanan

Kepala kejaksaan negeri              : 15-05-2025 s/d 23-06-2025, rutan

  • Perpanjangan penahan Ketua    : 24 -06-2025 s/d 23-07-2025, rutan

Pengadilan negeri

  • Penuntut Umum                             :  23-07 -2025 s/d 11-08 -2025, rutan

 

C.     D a k w a a n :

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa Moch. Gilang Ardianto bin Moch Zaenal Amirul bersama dengan Ipung (DPO) , pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 21.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  jalan Gotong Royong  Kecamatan Babat kabupaten Lamongan atau karena terdakwa di tahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bojonegoro, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sewaktu terdakwa Moch. Gilang Ardianto bin Moch Zaenal Amirul, menghubungi saksi Rahmatullah melalui pesan whatsaapp (WA) dari nomor 085606212531 milik terdakwa kepada nomor 0881027295505 milik saksi rahmatullah untuk  menawari sabu, saksi rahmatullah  memberitahu jika tidak punya uang, terdakwa tetap menawari lagi untuk membeli sedikit saja  dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) , saksi Rahmatullah masih  berkata belum punya uang, namun terdakwa tetap yakin bisa menjual sabu pada saksi rahmatullah karena sebelumnya terdakwa pernah menjual sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada Rahmatullah.
  • Bahwa selanjutnya  terdakwa menghubungi temannya an. IPUNG (DPO) melalui pesan WA ke nomor HP +5731-5991-1861 untuk membeli sabu dan IPUNG (DPO) menyuruh terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BRI : 411301056674537, An Sukiman Teten Permana.  Pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 21.05 WIB terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 100.000,-  ke nomor yang disebutkan IPUNG (DPO), dan mengirim bukti transfer pembelian sabu melalui aplikasi DANA lewat pesan whatsapp (WA) pada IPUNG (DPO)  . Bahwa IPUNG (DPO) mengirim lokasi tempat menaruh sabu (shareloc) dan gambar sabu (ranjau)  pada handphone terdakwa kemudian terdakwa berangkat mengambil sabu dengan mengajak istrinya dengan alasan jalan-jalan.
  • Terdakwa berangkat dengan berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi cokelat Nomor polisi S-5948-JAZ  bersama istri dan anaknya, setelah sampai di tempat sesuai sharelok dari IPUNG (DPO)  di pinggir sawah Dusun Sidonganti Desa Woro kecamatan kepohbaru terdakwa berhenti dan turun mencari sabu yang diranjau dengan menggunakan senter HP di sekitar tiang bambu. Warga desa yang berada di dekat TKP merasa curiga   mengira terdakwa akan mencuri, kemudian beberapa orang warga datang menghampiri terdakwa ada yang berteriak maling..maling…maling.., warga menanyai terdakwa apa tujuannya, terdakwa menjawab alasan berbelit-belit akhirnya terdakwa mengaku akan mengambil barang narkotika berupa sabu. Bahwa  warga menghubungi perangkat desa dan kepolisian setelah itu mereka bersama-sama menyaksikan terdakwa mengambil sabu dan menunjukkan barang tersebut. Bahwa benar terdakwa mendapatkan sabu yang diranjau IPUNG (DPO) di pinggir jalan persawahan di bawah tiang lampu jalan Dusun Sidonganti Desa Woro kecamatan kepohbaru Bojonegoro, terdakwa menunjukkan sabu kemudian  warga bertanya pada terdakwa atas kepemilikan sabu tersebut dan terdakwa mengakui sabu itu adalah milik terdakwa, kemudian warga menyerahkan terdakwa dan barang bukti  pada pihak kepolisian.
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan jual beli narkotika jenis sabu supaya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah)  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perbuatan terdakwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis sabu tidak mempunyai surat Izin Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari Pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor lab. 03575/NNF/2025, pada tanggal 30 April 2025 atas nama terdakwa Moch Gilang Ardianto Bin Moch. Zaenal Amirul, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 10926/2025/ NNF dengan berat netto ± 0,079 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1)  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

ATAU

Kedua

---------- Bahwa terdakwa MOCH. GILANG ARDIANTO Bin MOCH ZAENAL AMIRUL , pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 21.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  jalan Gotong Royong  Kecamatan Babat kabupaten Lamongan atau karena terdakwa di tahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bojonegoro, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa bermula sewaktu terdakwa Moch. Gilang Ardianto bin Moch Zaenal Amirul, menghubungi saksi Rahmatullah melalui pesan whatsaapp (WA) dari nomor 085606212531 milik terdakwa kepada nomor 0881027295505 milik saksi rahmatullah untuk  menawari sabu, saksi rahmatullah menolak karena tidak ada uang namun terdakwa tetap yakin saksi Rahmatullah akan membeli sabu miliknya, karena sebelumnya terdakwa pernah menjual sabu pada Rahmatullah.
  • Bahwa sekira pada tanggal 24 April 2025   terdakwa menghubungi temannya an. IPUNG (DPO) melalui pesan WA ke nomor HP +5731-5991-1861 untuk membeli sabu dan IPUNG (DPO) menyuruh mentransfer uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BRI : 411301056674537, An Sukiman Teten Permana.   Pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 21.05 WIB terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang disebutkan IPUNG (DPO), dan terdakwa mengirim bukti transfer pembelian sabu melalui aplikasi DANA lewat  pesan whatsapp (WA) pada IPUNG (DPO). Bahwa IPUNG (DPO) mengirim lokasi tempat menaruh sabu (shareloc) dan gambar sabu (ranjau) pada nomor handphone  terdakwa. Terdakwa berangkat mengambil sabu yang telah dibeli sesuai dengan petunjuk arah dari sharelok yang dikirim IPUNG (DPO). Terdakwa pergi dengan mengajak istrinya dengan  alasan jalan-jalan.
  • Bahwa pada Kamis  tanggal 24 April 2025 sekira pukul 23.10  WIB, sewaktu terdakwa berangkat  dengan berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi cokelat Nomor polisi S-5948-JAZ  bersama istri dan anaknya, setelah sampai di tempat sesuai sharelok yang dikirim oleh penjual sabu IPUNG (DPO) di pinggir sawah Desa Woro kecamatan kepohbaru di sekitar tiang bambu terdakwa berhenti dan turun mencari sabu yang diranjau IPUNG (DPO), sampai tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa orang warga yang mencurigai gerak gerik terdakwa . Warga desa yang curiga datang ada yang berteriak maling..maling…maling.. dan menanyai terdakwa apa tujuannya, terdakwa menjawab berbelit-belit dan akhirnya terdakwa berkata akan mengambil sabu miliknya. Warga menelepon perangkat desa dan anggota polisi , terdakwa disuruh menunjukkan sabu tersebut, ternyata benar terdakwa berhasil mendapatkan sabu yang diranjau IPUNG (DPO).  Terdakwa menunjukkan sabu kemudian  kemudian  warga bertanya pada terdakwa atas kepemilikan sabu tersebut dan terdakwa mengakui sabu itu adalah milik terdakwa, akhirnya warga menyerahkan terdakwa dan barang bukti  pada pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor lab. 03575/NNF/2025, pada tanggal 30 April 2025 atas nama terdakwa Moch Gilang Ardianto Bin Moch. Zaenal Amirul, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 10926/2025/ NNF dengan berat netto ±0,079 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tidak mempunyai surat Izin Menteri Kesehatan RI atau dari Pihak yang berwenang lainnya

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Ketiga

---------- Bahwa terdakwa MOCH. GILANG ARDIANTO Bin MOCH ZAENAL AMIRUL , pada hari Kamis  tanggal 24 April 2025 sekira pukul 23.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April, atau setidak-tidak nya dalam suatu waktu pada tahun 2025,  bertempat di  pinggir sawah bawah tiang bambu di Dusun Sidonganti, Rt.08 Rw.03 Desa Woro Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa bermula saat terdakwa Moch. Gilang Ardianto bin Moch Zaenal Amirul, menghubungi saksi Rahmatullah melalui pesan whatsaapp (WA) dari nomor 085606212531 milik terdakwa kepada nomor 0881027295505 milik saksi rahmatullah untuk  menawari sabu, saksi rahmatullah menolak karena tidak ada uang namun terdakwa tetap yakin saksi Rahmatullah akan membeli sabu miliknya, karena sebelumnya terdakwa pernah menjual sabu pada Rahmatullah. Pada sekira tanggal 24 April 2025 terdakwa menghubungi temannya an. IPUNG (DPO) melalui pesan WA ke nomor HP +5731-5991-1861 untuk membeli sabu dan IPUNG (DPO) menyuruh mentransfer uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BRI : 411301056674537, An Sukiman Teten Permana,  kemudian pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 21.05 WIB  terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 100.000,- , dan mengirim bukti transfer melalui pesan whatssapp kepada IPUNG (DPO) . Bahwa IPUNG (DPO) mengirim lokasi tempat menaruh sabu (shareloc) dan gambar sabu , terdakwa berangkat mengambil sabu dengan mengajak istrinya dengan alasan jalan-jalan.
  • Bahwa pada Kamis  tanggal 24 April 2025 sekira pukul 23.10  WIB terdakwa berangkat dengan berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi cokelat Nomor polisi S-5948-JAZ  bersama istri dan anaknya, setelah sampai di tempat sesuai sharelok dari IPUNG (DPO)  di pinggir sawah Dusun Sidonganti Desa Woro kecamatan kepohbaru terdakwa berhenti dan turun mencari sabu yang diranjau dengan menggunakan senter HP di sekitar tiang bambu. Warga desa yang berada di dekat TKP merasa curiga mengira terdakwa akan mencuri sesuatu, kemudian beberapa orang warga datang menghampiri terdakwa ada yang berteriak maling..maling…maling.., warga menanyai terdakwa apa tujuannya, terdakwa alasan berbelit-belit akhirnya terdakwa mengaku akan mengambil barang narkotika berupa sabu. Bahwa  warga menghubungi perangkat desa dan kepolisian setelah itu mereka bersama-sama menyaksikan terdakwa mengambil sabu dan menunjukkan barang tersebut. Bahwa benar terdakwa mendapatkan sabu yang diranjau IPUNG (DPO) di pinggir jalan persawahan di bawah tiang lampu jalan Dusun Sidonganti Desa Woro kecamatan kepohbaru Bojonegoro. Terdakwa menunjukkan sabu kemudian  kemudian  warga bertanya pada terdakwa atas kepemilikan sabu tersebut dan terdakwa mengakui sabu itu adalah milik terdakwa, akhirnya warga menyerahkan terdakwa dan barang bukti  pada pihak kepolisian..
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tidak mempunyai surat Izin Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari Pihak yang berwenang lainnya
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor lab. 03575/NNF/2025, pada tanggal 30 April 2025 atas nama terdakwa Moch Gilang Ardianto Bin Moch. Zaenal Amirul, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 10926/2025/ NNF dengan berat netto ±0,079 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 Bojonegoro ,  25 Juli   2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RENY WIDAYANTI , SH.

JAKSA MUDA   

Pihak Dipublikasikan Ya