Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2025/PN Bjn DEWI LESTARI, SH SUTOMO bin LAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 98/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1819 /M.5.16.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTOMO bin LAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-  42/M.5.16.3/Eoh.2/7/2025

 

A.   

IDENTITAS Terdakwa

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

SUTOMO bin LAEMAN

 

 

Nomor Identitas

:

NIK Nomor : 3522060101870005

 

 

Tempat Lahir

:

Bojonegoro

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

58 tahun/01 Januari 1967

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Perumahan Griya Permata Sejahtera Desa Ngumpakdalem RT.13 RW.03 Kecamatan Dander Kab. Bojonegoro

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

 

Pendidikan

:

-

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:

 

 

1.

Penangkapan                  

:

Tgl. 8-5-2025

 

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Tgl.   9-5-2025   s/d  Tgl.28-5-2025

 

-

Perpanjangan PU

:

Tgl.29-5-2025   s/d  Tgl.   7-7-2025

 

-

Penuntut Umum

:

Tgl.  7-7-2025    s/d  Tgl.26-7-2025

 

-

Perpanjangan Ketua PN

:

-

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

-

C.

DAKWAAN  :

 

 

 

           Bahwa  terdakwa  Sutomo bin Laeman pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekitar jam 12.30 bertempat di Desa Sumodikaran RT.08 RW.02 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Isro’atin (korban) dan terdakwa Sutomo menikah pada tahun 2000 dan memiliki 3 orang, yaitu pertama Milza Amelia umur : 23 tahun, yang kedua Ferdika alias Dika umur : 20 tahun, yang ketiga Maysa umur : 12 tahun.
  • Bahwa saksi Isro’atin dan terdakwa Laeman telah bercerai, sesuai dengan Akta Cerai Nomor : 0619/AC/2025/PA.Bjn yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 5 Maret 2025 dan ketiga anak tersebut tinggal bersama dengan saksi Isro’atin di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, sedangkan alasan saksi Isro’atin menginginkan perceraian tersebut karena sudah tidak ada kecocokan, terdakwa suka mabuk (minum minuman keras) dan saksi Isro’atin sering dianiaya atau sering menjadi korban kekerasan (KDRT)  yang dilakukan oleh terdakwa Sutomo.
  • Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekitar jam 10.30 WIB terdakwa Sutomo  datang ke sekitar rumah mantan istrinya yang bernama Isro’atin yang ada di dekat area waduk  persawahan Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro saat itu terdakwa melihat saksi Isro’atin selanjutnya terdakwa Sutomo bertanya pada saksi Maysa (anak ketiga Sutomo dan Isro’atin) “apa sudah masuk sekolah”, dan saat itu  dijawab oleh saksi Isro’atin “belum”.
  • Selanjutnya sekitar jam 12.30 WIB terdakwa Sutomo melihat kambing milik saksi Isro’atin yang di ikat disekitar halaman rumah saksi Isro’tin, kemudian kambing milik saksi Isro’atin tersebut digiring ke tempat yang teduh lalu tali yang mengikat kambing tersebut di lepas oleh terdakwa Sutomo dan pada saat itu saksi Isro’atin melihat terdakwa Sutomo melepas tali yang mengikat kambing, selanjutnya saksi Isro’atin berkata pada terdakwa Sutomo “Lha wedus  kok mbok culno kabeh yahmene”, (lha kambing kok sudah dilepaskan baru jam segini) lalu dijawab oleh terdakwa Sutomo “ben arep tak ngon”, (biarkan mau tak gembalakan), selanjutnya terjadilah cek cok antara saksi Isro’atin dengan terdakwa Sutomo yang memicu kemarahan terdakwa Sutomo.
  • Bahwa pada saat terjadi cek cok tersebut, saksi Isro’atin melihat terdakwa Sutomo membungkukkan badan memegang sebuah batu paving yang berada disekitarnya dan terdakwa Sutomo akan mengangkat batu paving tersebut sambil mengancam dengan kata- kata "Engko tak antem” (nanti tak lempar), karena saksi Isro’atin takut terjadi hal – hal yang tidak inginkan sedangkan saksi Isro’atin mengetahui karaketer terdakwa Sutomo yang sering melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap saksi Isro’atin, selanjutnya saksi Isro’atin lari menuju ruang dapur belakang untuk menyelamatkan diri kemudian terdakwa Sutomo mengejar saksi Isro’atin.
  • Selanjutnya  saksi Isro’atin  masuk kedalam dapur dan menutup pintu dapur,  namun terdakwa Sutomo berusaha membuka pintu dapur dengan cara mendobrak atau membuka paksa pintu dapur dengan sekuat tenaga hingga pintu dapur rusak dan terdakwa Sutomo berhasil masuk ke dalam dapur.
  • Bahwa pada saat terdakwa Sutomo sudah berada didalam dapur dimana ada saksi Isro’atin yang bersembunyi dibalik pintu dapur tersebut, pada saat itu terdakwa Sutomo melihat ada sebuah pisau milik saksi Isro’atin yang tergeletak didapur, kemudian terdakwa Sutomo mengambil pisau dapur tersebut, lalu terdakwa Sutomo menodongkan atau mengacungkan pisau dapur ke arah saksi Isro’atin sambil terdakwa berkata pada saksi Isro’atin “nak gak kenek dijak apik, kowe pokoke tak gawe kembang mbayang“ (kalau tidak mau diajak baikan, kamu pokoknya mau saya buat sakit di tempat tidur terus-terusan) dan ancaman dari terdakwa Sutomo tersebut membuat saksi Isro’atin merasa ketakutan.
  • Bahwa pada saat terdakwa Sutomo mendobrak atau membuka paksa pintu ruang dapur saksi  Isro’atin, saat itu saksi Ferdika alias Dika (anak saksi Isro’tin) mendengar suara keributan tersebut dan langsung menyusul ke dapur dan saat itu saksi Ferdika alias Dika melihat terdakwa Sutomo (bapak kandung saksi Ferdika) memegang sebuah pisau yang ditodongkan atau diacungkan didepan saksi Isro’atin, sehingga membuat saksi Ferdika alias Dika panik, kemudian saksi Ferdika alias Dika langsung menendang terdakwa Sutomo dengan tujuan menjauhkan terdakwa dari saksi Isro’atin dan supaya pisau yang ada ditangan terdakwa bisa lepas, akhirnya pisau bisa terlepas dari tangan terdakwa Sutomo terdakwa Sutomo keluar dari dapur.
  • Bahwa maksud terdakwa Sutomo bilang “nak gak kenek dijak apik” (kalau tidak mau dijak baikan) kepada saksi Isro’atin karena terdakwa Sutomo bermaksud mengajak baikan lagi dengan saksi Isro’atin setelah terjadinya perceraian hal tersebut yang membuat terdakwa Sutomo sering datang ke rumah saksi Isro’atin, akan tetapi niat terdakwa Sutomo untuk mengajak baikan atau kembali menjadi suami istri dengan saksi Isro’atin tersebut sering dibarengi dengan tindakan – tindakan pemaksaan dengan ancaman kekerasan baik dengan kata-kata maupun dengan menggunakan sarana batu paving dan sebuah pisau bahkan mengancam akan membuat saksi Isro’atin sakit selamanya berada di tempat tidur (jadi kembang mbayang), hal tersebut yang membuat saksi Isro’atin  menjadi ketakutan dan merasa terancam keselamatannya, sehingga permintaan terdakwa Sutomo untuk meminta kembali bersama dengan saksi Isro’atin ditolak oleh saksi Isro’atin sehingga penolakan tersebut menjadikan terdakwa Sutomo emosi sehingga ancaman kekerasan terhadap saksi Isro’atin.

                    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

                                                                                                           Bojonegoro, 14 Juli 2025

                                                                                                                   PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                   DEWI LESTARI, SH.

                                                                                        JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

 

 

 

                     

 

 

 

 

 

                                                                                                                            Bojonegoro,  7  April  2022   

                                                                                                                                    PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                        DEWI LESTARI, SH.

                                                                                           JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya