Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2025/PN Bjn DEWI LESTARI, SH PRIYATI ANIK VIRGAWATI binti PANIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1491 /M.5.16.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIYATI ANIK VIRGAWATI binti PANIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nursamsi, S. H., M. H.PRIYATI ANIK VIRGAWATI binti PANIDI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

   “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                               P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-  32 /M.5.16.3/Eoh.2/5/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

PRIYATI ANIK VIRGAWATI binti PANIDI

 

 

Nomor Identitas

:

3522084506680013

 

 

Tempat Lahir

:

Bojonegoro

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

56 tahun / 05 Juni 1968

 

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

:

Dusun Banjarejo RT.21 RW.06 Desa Jamberejo Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

 

Pendidikan

:

SLTA

           

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:

 

 

1.

Penangkapan

:

-

 

2.

Penahanan

:

-

 

-

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

-

Perpanjangan PU

:

-

 

-

Penuntut Umum

:

Tgl.27-5-2025  s/d  Tgl.15-6-2025

 

-

Perpanjangan Ketua PN

:

 

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

 

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

 

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

 

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

 

                 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

Pertama :

     Bahwa  terdakwa PRIYATI ANIK VIRGAWATI binti PANIDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekitar bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018  bertempat di kantor CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) di Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain :

  • Bahwa terdakwa Priyati Anik Virgawati binti Panidi adalah pemilik CV.Barokah Jaya yang bergerak dibidang Kontruksi, yang mana lokasi kantor CV.Barokah Jaya berada di Desa Jamberejo Kecamatan kedungadem Kabupaten Bojonegoro, sedangkan yang menjadi Direktur adalah terdakwa Priyati.
  • Bahwa sekitar tahun 2017 CV.Barokah Jaya pernah mendapat 5 (lima) paket proyek pekerjaan dari Dinas PU Bojonegoro yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2017 Kabupaten Bojonegoro, yaitu di Desa Simorejo Kecamatan Kanor Bojonegoro, TPT (Tembok Penahan Tanah) di Desa Nglinggo – Kepohbaru Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro, TPT (Tembok Penahan Tanah) di Desa Pejok Kecamatan Kedungadem dan di Dusun Bunten I Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Bojonegoro serta di Dusun Bunten II Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Bojonegoro, dikarenakan CV. Barokah Jaya tidak memiliki material sendiri sehingga CV.Barokah Jaya atau terdakwa Priyati selaku direktur  melakukan pemesanan material kepada CV. Rimel Putra Mandiri.
  • Bahwa pemilik atau Direktur Utama  CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) adalah Tri Ongko Gunarso, yang mana CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) berlokasi di Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Bahwa CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) bergerak dalam bidang supliyer Ready mix, Precast dan juga Uditch, yang mana CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) pada tahun 2017 telah menerima 6 (enam) orderan material berupa ready mix dan precast dari CV.Barokah Jaya.
  • Bahwa setelah mendapatkan 6 (enam) orderan dari CV.Barokah Jaya saat itu saksi Tri Ongko Gunarso selaku Direktur CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) membuat Surat Pelaksanaan Pekerjaan Order (SPPO) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Tri Ongko Gunarso selaku Direktur CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) sebagai pihak pertama dan pihak kedua yaitu Sdr. Imam (alm) dan terdakwa Priyati selaku Direktur CV. Barokah Jaya yang sudah sepakat atas perjanjian SPPO (Surat Pelaksanaan Pekerjaan Order) tersebut, diantaranya :
  • Pada Pasal 2 Mekanisme Pembayaran dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme yaitu :
  1. DP awal kontrak 20%
  2. Sisa pembayaran akan dibayarkan setelah pekerjaan dengan pembayaran langsung pada CV. RPM Beton (dalam hal ini CV.Rimel Putra Mandiri)
  3. Jika terjadi keterlambatan pembayaran maka akan dikenakan sangsi 2% perhari berjalan dari tanggal penyelesaian pekerjaan.
  • Pada Pasal 3 waktu pelaksanaan yaitu :
  1. Kedua belah pihak sepakat bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian ini adalah 90 hari kerja perhitungan kalender, terhitung sejak dibuatnya surat perintah mulai kerja (SPMK).
  2. Penambahan waktu pelaksanaan dapat dibenarkan apabila mendapat persetujuan dari para pihak dan oleh karenanya maka atas penambahan waktu tersebut tidak dapat dianggap sebagai keterlambatan
  • Bahwa CV.Barokah Jaya pada awal kontrak telah membayar uang muka atau DP sebesar 20 % total sejumlah Rp107.900.000,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) pada CV. Rimel Putra Mandiri.
  • Bahwa setelah adanya pembayaran uang muka tersebut selanjutnya CV. Rimel Putra Mandiri melakukan pengiriman material ke lokasi sesuai dengan orderan dari CV.Barokah Jaya yaitu :
  1. Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017, CV. Barokah Jaya melakukan pemesanan ready mix dan precast pada CV. Rimel Putra Mandiri dengan rincian pemesanan ready mix sebanyak 51 (lima puluh satu) meter kubik seharga Rp47.175.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dikirim ke lokasi Desa Kanor Kecamatan Kanor Bojonegoro dengan jumlah pengiriman sebanyak 17 (tujuh belas) kali, dan CV.Barokah Jaya telah membayar uang DP kepada CV. Rimel Putra Mandiri sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pembayara pada tanggal 17 Juni 2017 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 12 Juli 2017 sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tanggal 12 Oktober 2017 sejumlah Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah).
  2. Pada tanggal 7 Juli 2017 CV. Barokah Jaya melakukan pemesanan ready mix kepada CV. Rimel Putra Mandiri sebanyak 50 (lima puluh) meter kubik seharga Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikirim ke lokasi Desa Purwosari Kecamatan Purwosari Bojonegoro dengan jumlah pengiriman sebanyak 14 (empat belas) kali, dan CV.Barokah Jaya telah membayar uang DP kepada CV. Rimel Putra Mandiri sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibayarkan pada tanggal 22 Agustus 2017.
  3. Pada tanggal 3 Agustus 2017 CV. Barokah Jaya telah melakukan pemesanan precast kepada CV. Rimel Putra Mandiri sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) biji seharga Rp97.180.000,00 (sembilan puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dikirim ke lokasi Desa Tondomulo I Kecamatan Kedungadem Bojonegoro dengan jumlah pengiriman 15 (lima belas) kali, dan CV.Barokah Jaya telah membayar uang DP kepada CV. Rimel Putra Mandiri sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan pada tanggal 7 Oktober 2017.
  4. Pada tanggal 3 Agustus 2017 CV.Barokah Jaya telah melakukan pemesanan ready mix kepada CV. Rimel Putra Mandiri sebanyak 53 (lima puluh tiga) meter kubik seharga Rp47.435.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dikirim ke lokasi Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Bojonegoro dengan jumlah pengiriman sebanyak 17 (tujuh belas) kali, dan CV.Barokah Jaya telah membayar uang DP kepada CV. Rimel Putra Mandiri sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan rincian pembayaran pada tanggal 3 Agustus 2017 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 15 Agustus 2017 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  5. Pada tanggal 2 September 2017 CV.Barokah Jaya melakukan pemesanan ready mix pada CV. Rimel Putra Mandiri sebanyak 30 (tiga puluh) meter kubik seharga Rp29.250.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dikirim ke lokasi Desa Nglinggo Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro dengan jumlah pengiriman sebanyak 11 (sebelas) kali, dan CV.Barokah Jaya telah membayar uang DP sejumlah  Rp22.400.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada CV. Rimel Putra Mandiri.
  6. Pada tanggal 7 Oktober 2017 CV. Barokah Jaya telah melakukan pemesanan precast kepada CV. Rimel Putra Mandiri sebanyak 216 (dua ratus enam belas) biji, Rp92.880.000,00 (sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikirim ke lokasi Desa Tondomulo II Kecamatan kedungadem Bojonegoro dengan jumlah pengiriman sebanyak 15 (lima belas) kali, dan CV.Barokah Jaya telah membayar uang DP sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian pembayaran yaitu pada tanggal 3 Agustus 2017 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tanggal 13 September 2017 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan pada tanggal 7 Oktober 2017 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa atas pemesanan oleh CV. Barokah Jaya tersebut yang melakukan pengiriman material ready mix dan precast ke beberapa lokasi adalah saksi MUAS, Sdr. JURI, dan Sdr. SOKIB pegawai (sopir) dari CV. Rimel Putra Mandiri.
  • Bahwa jumlah total orderan dari terdakwa Priyati Anik Virgawati  selaku Direktur CV.Barokah Jaya kepada CV. Rimel Putra Mandiri, yaitu Ready Mix sebanyak 184 meter kubik dan Precast sebanyak 442 biji, dengan nilai total uang sejumlah Rp366.420.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan semua barang orderan/pemesanan tersebut telah dipenuhi oleh saksi Tri Ongko Gunarso selaku direktur CV. Rimel Putra Mandiri sesuai nota dengan orderan.
  • Bahwa dengan adanya pembayaran uang muka yang telah dibayar oleh terdakwa Priyati selaku Direktur CV.Barokah Jaya pada CV. Rimel Putra Mandiri sejumlah Rp107.900.000,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), maka masih ada sisa yang belum dibayarkan oleh  terdakwa Priyati selaku Direktur CV.Barokah Jaya kepada saksi Tri Ongko Gunarso selaku Direktur CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) adalah sekitar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari nilai total uang yang telah dikeluarkan atau dibelanjakan oleh  saksi Tri Ongko Gunarso selaku Direktur CV. Rimel Putra Mandiri yaitu sejumlah Rp366.420.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) sudah melakukan pengiriman material sesuai dengan 6 (enam) orderan dari CV.Barokah Jaya termasuk pengiriman material ke 5 (lima) paket proyek dari PU yang dikerjakan oleh CV.Barokah Jaya dan semuanya telah selesai 100%.
  • Bahwa sebagaimana keterangan dari saksi Miftahul Salamiyah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada dinas PU Binamarga Kabupaten Bojonegoro, telah mencairkan anggaran secara bertahap dari 5 (lima) peket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten  Bojonegoro tahun anggaran 2017 karena material telah terpenuhi semua dan paket pekerjaan telah selesai, yaitu :

TPT (Tembok Penahan Tanah) Desa :

  1. Lokasi TPT Desa Simorejo Kecamatan Kanor Bojonegoro, anggaran sejumlah Rp148.141.000,00 telah dicairkan oleh Dinas PU pada tanggal 9 Maret 2018, uang sejumlah Rp131.980.163 (Seratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh tiga rupiah) melalui Bank Jatim Norek : 0081033285 atas nama CV.BAROKAH JAYA (Priyati).
  2. Lokasi TPT Ds. Nglinggo - Kepohbaru  Kec. Sumberrejo Bojonegoro,  anggaran sejumlah Rp83.162.000,00 telah dicairkan oleh Dinas PU tanggal 12 Maret 2018 uang sejumlah Rp74.089.781 (Tujuh puluh empat juta delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) melalui Bank Jatim Norek : 0081033285 atas nama CV.BAROKAH JAYA (Priyati).
  3. Lokasi TPT Ds. Pejok Kec. Kedungadem Bojonegoro,  anggaran sejumlah Rp140.235.000,00  telah dicairkan oleh Dinas PU tanggal 22 Desember 2017 uang sejumlah Rp140.235.000,00 (Seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) melalui Bank Jatim Norek : 0081033285 atas nama CV.BAROKAH JAYA (Priyati).

Jalan Poros Desa :

  1. Lokasi TPT Dsn. Bunten I Ds. Tondomulo Kec. Kedungadem  Bojonegoro,  anggaran sejumlah Rp167.300.000, 00  telah dicairkan oleh Dinas PU tanggal 22 Desember 2017 uang sejumlah Rp167.300.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) melalui Bank Jatim Norek : 0081033285 atas nama CV.BAROKAH JAYA (Priyati).
  2. Lokasi TPT Dsn. Bunten II Ds. Tondomulo Kec. Kedungadem Bojonegoro,  anggaran sejumlah Rp160.292.000,00  telah dicairkan oleh Dinas PU tanggal 21 Desember 2017 uang sejumlah Rp160.292.300,00 (Seratus enam puluh juta dua ratus ribu sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah)  melalui Bank Jatim Norek : 0081033285 atas nama CV.BAROKAH JAYA (Priyati).
  • Bahwa dari 5 (lima) paket pekerjaan dari Dinas PU Binamarga Bojonegoro yang bahan materialnya telah dikirim atau dipenuhi oleh  CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) tersebut semuanya telah dibayarkan oleh Dinas PU Bina Marga kepada CV Barokah Jaya atau kepada terdakwa Priyati selaku pemilik rekening Nomor : 0081033285 atas nama CV.BAROKAH JAYA (Priyati) melalui Bank Jatim total sejumlah Rp839.527.000,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa saksi Tri Ongko Gunarso selaku direktur CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) pernah melakukan tagihan pembayaran kepada CV. Barokah Jaya yaitu pada tanggal 1 Desember 2017 sesuai dengan surat tagihan pembayaran nomor : 001/RPM/ST.RM/XII/2017 akan tetapi terdakwa Priyati selaku Direktur CV. Barokah Jaya juga tidak segera membayar sisa orderan yang belum dilunasi, akan tetapi terdakwa Priyati justru memberikan jaminan Sartifikat Hak Milik No.254/Surat ukur 1469 tahun 1981 di Desa Tlogohaji Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro atas nama SOEDJONO dengan luas 1845 M?2; pada saksi Tri Ongko Gunarso, akan tetapi saksi Tri Ongko Gunarso tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut bahkan saksi Tri Ongko Gunarso tidak pernah tahu tanah tersebut terletak dimana dan saksi Tri Ongko Gunarso hanya menguasai atau membawa sertifikatnya saja, sehingga dalam hal ini saksi Tri Ongko Gunarso masih sangat dirugikan oleh terdakwa Priyati.
  • Bahwa pencairan anggaran paket pekerjaan dari Dinas PU semuanya telah dibayarkan secara bertahap oleh Dinas PU Binamarga Bojonegoro terakhir pada bulan Maret 2018 ke rekening atas nama CV.BAROKAH JAYA (Priyati), maka sudah seharusnya uang pencairan paket proyek tersebut digunakan oleh terdakwa Priyati untuk  membayar atau melunasi biaya yang telah dikeluarkan atau yang dibelanjakan oleh CV.Rimel Putra Mandiri (RPM) dalam pembelian material untuk memenuhi orderan atau paket proyek yang dikerjakan oleh CV.Barokah Jaya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Priyati telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan telah menggerakkan saksi Tri Ongko Gunarso selaku Direktur CV.Rimel Putra Mandiri, dengan rangkaian perbuatan terdakwa antara lain bahwa terdakwa Priyati telah menyetujui dan menandatangani perjanjian yang tertuang dalam Surat Pelaksanaan Pekerjaan Order (SPPO) dan terdakwa Priyati juga telah membayar uang muka atau DP atas pemesanan material ready mix dan precast kepada saksi Tri Ongko Gunarso, sehingga meyakinkan saksi Tri Ongko Gunarso selaku korban untuk mau menerima dan memenuhi orderan pengiriman material berupa ready mix dan precast dari proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Priyati dari Dinas PU Binamarga Bojonegoro, terdakwa telah menyimpan dan menggunakan secara sepihak uang hasil pencairan proyek tersebut dengan alasan terdakwa bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa Priyati dan keluarga serta digunakan untuk berobat Sdr. Imam (alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juni 2019 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Bojonegoro.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Priyati selaku Direktur CV.Barokah Jaya, maka saksi Tri Ongko Gunarso selaku direktur CV.Rimel Putra Mandiri (RPM) mengalami kerugian sejumlah Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

atau

Kedua:

           Bahwa  terdakwa PRIYATI ANIK VIRGAWATI binti PANIDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekitar bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018  bertempat di kantor CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) di Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Priyati Anik Virgawati binti Panidi adalah pemilik CV.Barokah Jaya yang bergerak dibidang Kontruksi, yang mana lokasi kantor CV.Barokah Jaya berada di Desa Jamberejo Kecamatan kedungadem Kabupaten Bojonegoro, sedangkan yang menjadi Direktur adalah terdakwa Priyati.
  • Bahwa sekitar tahun 2017 CV.Barokah Jaya pernah mendapat 5 (lima) paket proyek pekerjaan dari Dinas PU Bojonegoro yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2017 Kabupaten Bojonegoro, yaitu di Desa Simorejo Kecamatan Kanor Bojonegoro, TPT (Tembok Penahan Tanah) di Desa Nglinggo – Kepohbaru Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro, TPT (Tembok Penahan Tanah) di Desa Pejok Kecamatan Kedungadem dan di Dusun Bunten I Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Bojonegoro serta di Dusun Bunten II Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Bojonegoro, dikarenakan CV. Barokah Jaya tidak memiliki material sendiri sehingga CV.Barokah Jaya atau terdakwa Priyati selaku direktur  melakukan pemesanan material kepada CV. Rimel Putra Mandiri.
  • Bahwa pemilik atau Direktur Utama  CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) adalah Tri Ongko Gunarso, yang mana CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) berlokasi di Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Bahwa CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) bergerak dalam bidang supliyer Ready mix, Precast dan juga Uditch, yang mana CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) pada tahun 2017 telah menerima 6 (enam) orderan material berupa ready mix dan precast dari CV.Barokah Jaya.
  • Bahwa setelah mendapatkan 6 (enam) orderan dari CV.Barokah Jaya saat itu saksi Tri Ongko Gunarso selaku Direktur CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) membuat Surat Pelaksanaan Pekerjaan Order (SPPO) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Tri Ongko Gunarso selaku Direktur CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) sebagai pihak pertama dan pihak kedua yaitu Sdr. Imam (alm) dan terdakwa Priyati selaku Direktur CV. Barokah Jaya yang sudah sepakat atas perjanjian SPPO (Surat Pelaksanaan Pekerjaan Order) tersebut, diantaranya :
  • Pada Pasal 2 Mekanisme Pembayaran dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme yaitu :
  1. DP awal kontrak 20%
  2. Sisa pembayaran akan dibayarkan setelah pekerjaan dengan pembayaran langsung pada CV. RPM Beton (dalam hal ini CV.Rimel Putra Mandiri)
  3. Jika terjadi keterlambatan pembayaran maka akan dikenakan sangsi 2% perhari berjalan dari tanggal penyelesaian pekerjaan.
  • Pada Pasal 3 waktu pelaksanaan yaitu :
  1. Kedua belah pihak sepakat bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian ini adalah 90 hari kerja perhitungan kalender, terhitung sejak dibuatnya surat perintah mulai kerja (SPMK).
  2. Penambahan waktu pelaksanaan dapat dibenarkan apabila mendapat persetujuan dari para pihak dan oleh karenanya maka atas penambahan waktu tersebut tidak dapat dianggap sebagai keterlambatan
  • Bahwa CV.Barokah Jaya pada awal kontrak telah membayar uang muka atau DP sebesar 20 % total sejumlah Rp107.900.000,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) pada CV. Rimel Putra Mandiri.
  • Bahwa setelah adanya pembayaran uang muka tersebut selanjutnya CV. Rimel Putra Mandiri melakukan pengiriman material ke lokasi sesuai dengan orderan dari CV.Barokah Jaya yaitu :
  1. Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017, CV. Barokah Jaya melakukan pemesanan ready mix dan precast pada CV. Rimel Putra Mandiri dengan rincian pemesanan ready mix sebanyak 51 (lima puluh satu) meter kubik seharga Rp47.175.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dikirim ke lokasi Desa Kanor Kecamatan Kanor Bojonegoro dengan jumlah pengiriman sebanyak 17 (tujuh belas) kali.
  2. Pada tanggal 7 Juli 2017 CV. Barokah Jaya melakukan pemesanan ready mix kepada CV. Rimel Putra Mandiri sebanyak 50 (lima puluh) meter kubik seharga Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikirim ke lokasi Desa Purwosari Kecamatan Purwosari Bojonegoro dengan jumlah pengiriman sebanyak 14 (empat belas) kali.
  3. Pada tanggal 3 Agustus 2017 CV. Barokah Jaya telah melakukan pemesanan precast kepada CV. Rimel Putra Mandiri sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) biji seharga Rp97.180.000,00 (sembilan puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dikirim ke lokasi Desa Tondomulo I Kecamatan Kedungadem Bojonegoro dengan jumlah pengiriman 15 (lima belas) kali.
  4. Pada tanggal 3 Agustus 2017 CV.Barokah Jaya telah melakukan pemesanan ready mix kepada CV. Rimel Putra Mandiri sebanyak 53 (lima puluh tiga) meter kubik seharga Rp47.435.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dikirim ke lokasi Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Bojonegoro dengan jumlah pengiriman sebanyak 17 (tujuh belas) kali.
  5. Pada tanggal 2 September 2017 CV.Barokah Jaya melakukan pemesanan ready mix pada CV. Rimel Putra Mandiri sebanyak 30 (tiga puluh) meter kubik seharga Rp29.250.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dikirim ke lokasi Desa Nglinggo Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro dengan jumlah pengiriman sebanyak 11 (sebelas) kali.
  6. Pada tanggal 7 Oktober 2017 CV. Barokah Jaya telah melakukan pemesanan precast kepada CV. Rimel Putra Mandiri sebanyak 216 (dua ratus enam belas) biji, Rp92.880.000,00 (sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikirim ke lokasi Desa Tondomulo II Kecamatan kedungadem Bojonegoro dengan jumlah pengiriman sebanyak 15 (lima belas) kali.
  • Bahwa jumlah total orderan dari terdakwa Priyati Anik Virgawati  selaku Direktur CV.Barokah Jaya kepada CV. Rimel Putra Mandiri, yaitu Ready Mix sebanyak 184 meter kubik dan Precast sebanyak 442 biji, dengan nilai total uang sejumlah Rp366.420.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan semua barang orderan/pemesanan tersebut telah dipenuhi oleh saksi Tri Ongko Gunarso selaku direktur CV. Rimel Putra Mandiri sesuai nota dengan orderan.
  • Bahwa CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) sudah melakukan pengiriman material sesuai dengan 6 (enam) orderan dari CV.Barokah Jaya termasuk pengiriman material ke 5 (lima) paket proyek dari PU yang dikerjakan oleh CV.Barokah Jaya dan semuanya telah selesai 100%.
  • Bahwa sebagaimana keterangan dari saksi Miftahul Salamiyah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada dinas PU Binamarga Bojonegoro, telah mencairkan anggaran dari 5 (lima) peket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2017 karena material telah terpenuhi semua dan paket pekerjaan telah selesai, yaitu kepada CV Barokah Jaya atau kepada terdakwa Priyati selaku pemilik rekening Nomor : 0081033285 atas nama CV.BAROKAH JAYA (Priyati) melalui Bank Jatim total sejumlah Rp839.527.000,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa CV. Rimel Putra Mandiri (RPM) pernah melakukan tagihan pembayaran kepada CV. Barokah Jaya yaitu pada tanggal 1 Desember 2017 sesuai dengan surat tagihan pembayaran nomor : 001/RPM/ST.RM/XII/2017 akan tetapi terdakwa Priyati selaku Direktur CV. Barokah Jaya juga tidak segera membayar sisa orderan yang belum dilunasi, akan tetapi terdakwa Priyati justru memberikan jaminan Sartifikat Hak Milik No.254/Surat ukur 1469 tahun 1981 di Desa Tlogohaji Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro atas nama SOEDJONO dengan luas 1845 M?2; pada saksi Tri Ongko Gunarso, akan tetapi saksi Tri Ongko Gunarso tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut bahkan saksi Tri Ongko Gunarso tidak pernah tahu tanah tersebut terletak dimana dan saksi Tri Ongko Gunarso hanya menguasai atau membawa sertifikatnya saja, sehingga dalam hal ini saksi Tri Ongko Gunarso masih sangat dirugikan oleh terdakwa Priyati.
  • Bahwa pencairan anggaran paket pekerjaan dari Dinas PU semuanya telah dibayarkan dan terakhir pada bulan Maret 2018 ke rekening atas nama CV.BAROKAH JAYA (Priyati), maka sudah seharusnya uang pencairan paket proyek tersebut digunakan oleh terdakwa Priyati untuk  membayar atau melunasi biaya yang telah dikeluarkan atau yang dibelanjakan oleh CV.Rimel Putra Mandiri (RPM) dalam pembelian material untuk memenuhi orderan atau paket proyek yang dikerjakan oleh CV.Barokah Jaya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Priyati yang telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki hak berupa uang milik saksi Tri Ongko Gunarso selaku Direktur CV.Rimel Putra Mandiri selaku korban, karena atas orderan dari terdakwa Priyati selaku Direktur CV.Barokah Jaya maka saksi Tri Ongko Gunarso selaku Direktur CV.Rimel Putra Mandiri telah mengirimkan atau mengeluarkan material berupa ready mix dan precast dengan biaya  sekitar Rp366.420.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa Priyati telah membayar DP kepada CV.Rimel Putra Mandiri sejumlah Rp107.900.000,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), akan tetapi sisa dari pembelian material sekitar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut belum dibayarkan oleh terdakwa Priyati kepada saksi Tri Ongko Gunarso selaku direktur CV.Rimel Putra Mandiri (RPM) dengan keterangan terdakwa Priyati bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa Priyati dan keluarga serta digunakan untuk berobat Sdr. Imam (alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juni 2019 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Bojonegoro..
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Priyati selaku Direktur CV.Barokah Jaya, maka saksi Tri Ongko Gunarso selaku direktur CV.Rimel Putra Mandiri (RPM) mengalami kerugian uang sejumlah Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

                                                                                                        Bojonegoro,  10 Juni 2025

                                                                                            PENUNTUT UMUM

 

 

                                                     DEWI LESTARI, SH.

                                                                                             JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

 

 

 

 

 

 

         

 

Pihak Dipublikasikan Ya