Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2025/PN Bjn ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn IMAM MUDTAHIT Bin SUYATNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 151/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2537 /M.5.16.3/Eoh.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MUDTAHIT Bin SUYATNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-61/M.5.16.1/Eoh.2/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

IMAM MUDTAHIT Bin SUYATNO (Alm)

Tempat lahir

:

Blora

Umur/tanggal lahir

:

46 Th/13 April 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Bakal Andongrejo RT 01 RW 04 Kelurahan Andongrejo Kec. Blora Kab. Blora

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa IMAM MUDTAHIT Bin SUYATNO (Alm)

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

30 Juli 2025 s/d 18 Agustus 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

19 Agustus 2025 s/d 27 September 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU sejak

:

25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa IMAM MUDTAHIT Bin SUYATNO (Alm) pada hari kamis tanggal  01 Mei tahun 2025 sekitar pukul 04.30 Wib dan  pada hari Minggu tanggal 10 Mei tahun 2025 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Dusun Bakal Andongrejo RT 01 RW 04 Kelurahan Andongrejo Kec. Blora Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blora namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berada di Kabupaten Bojonegoro sehingga dalam hal ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Mei tahun 2025 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bakal Andongrejo RT 01 RW 04 Kelurahan Andongrejo Kec. Blora Kab. Blora datang saksi SUYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yangmana terdakwa sudah mengenal dengan saksi SUYANTO selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun selanjutnya pada saat itu saksi SUYANTO Bersama dengan beberapa orang yang terdakwa tidak kenal datang dengan menggunakan 1 (satu) unit truck  merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi K 8720 ES kemudian dalam kesempatan itu saksi SUYANTO menawari terdakwa berupa beberapa potongan besi rel kereta api yang telah terpotong dengan bermacam-macam ukuran yangmana saat itu terdakwa juga merupakan seorang pengepul barang berupa besi bekas. Selanjutnya guna memastikan hal tersebut terdakwa langsung mendatangi truck yang saksi SUYANTO bawa dan melihat beberapa potongan besi rel kereta api yang telah terpotong dalam berbagai ukurang Panjang. Melihat rel tersebut muncul niat terdakwa untuk membeli potongan besi rel yang saksi SUYANTO bawa di dalam truk tersebut selanjutnya antara terdakwa dengan saksi SUYANTO melakukan tawar menawar atas potongan besi yang saksi SUYANTO bawa kemudian antara terdakwa dengan saksi SUYANTO menyepakati untuk menjual potongan besi rel tersebut dengan total berat 1.301,6 (seribu tiga ratus satu koma enam) kilogram dengan harga Rp. 5.282.000,- (lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kemudian saksi SUYANTO menyepakatinya dan kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.51 Wib terdakwa membayar uang pembelian atas rel besi tersebut seharga Rp. 5.282.000,- (lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari rekening anak terdakwa nomor rekening 582901000021566 atas nama ARIFA ANDRIANI ke rekening yang telah saksi SUYANTO siapkan kepada terdakwa yaitu rekening BRI dengan nomor rekening 583401036130530 atas nama MUTINI.
  • Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei tahun 2025 sekira pukul 04.00 Wib datang saksi SUYANTO lagi untuk menemui terdakwa selanjutnya pada saat itu saksi SUYANTO Bersama dengan beberapa orang yang terdakwa tidak kenal datang dengan menggunakan 1 (satu) unit truck  merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi K 8720 ES kemudian dalam kesempatan itu saksi SUYANTO menawarkan kembali terdakwa berupa beberapa potongan besi rel kereta api yang telah terpotong dengan bermacam-macam ukuran selanjutnya guna memastikan hal tersebut terdakwa langsung mendatangi truck yang saksi SUYANTO bawa dan melihat beberapa potongan besi rel kereta api yang telah terpotong dalam berbagai ukurang Panjang. Selanjutnya antara terdakwa dengan saksi SUYANTO melakukan tawar menawar atas potongan besi yang saksi SUYANTO bawa kemudian antara terdakwa dengan saksi SUYANTO menyepakati untuk menjual potongan besi rel tersebut dengan total berat 2.464,2 (dua ribu empat ratus enam puluh empat koma dua) kilogram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi SUYANTO menyepakatinya dan kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.28 Wib terdakwa membayar uang pembelian atas rel besi tersebut seharga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari rekening anak terdakwa nomor rekening 582901000021566 atas nama ARIFA ANDRIANI ke rekening yang telah saksi SUYANTO siapkan kepada terdakwa yaitu rekening BRI dengan nomor rekening 583401036130530 atas nama MUTINI.
  • Bahwa selanjutnya atas pembelian yang terdakwa lakukan dari saksi SUYANTO atas besi rel kereta api tersebut terdakwa telah menjualkan semua kepada beberapa orang yang terdakwa tidak kenal kemudian terdakwa menjualkan seluruh besi rel kereta api tersebut dengan harga total Rp. 18.282.000,- (delapan belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan berdasarkan harga beli dari saksi SUYANTO sebesar Rp, 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan Kepolisian dan atas laporan kehilangan yang dialami oleh PT. KAI Bojonegoro, diketahui ternyata 3765,8 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh lima koma delapan) kilogram besi rel kereta api yang didapatkan terdakwa dari saksi SUYANTO berasal dari hasil pencurian yang dilakukan saksi SUYANTO yangmana saksi SUYANTO melakukan pencurian tersebut antara lain:
    • Pada hari Kamis tanggal 01 Mei tahun 2025 pukul 00.30 Wib bertempat Di Desa Kebonagung Kec Padangan Kab. Bojonegoro berupa Rel ukuran jenis R54 dengan total panjang 54 meter.
    • Pada hari minggu tanggal 10 Mei tahun 2025 pukul 00.30 Wib bertempat Di Desa Sudu Kec. Gayam Kab. Bojonegoro berupa Rel ukuran jenis R42, dengan total panjang 40 meter
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT KAI sebagai pihak yang diberi kuasa atas rel kereta api tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 62.965.200,- (enam puluh dua juta sembila ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah)

Perbuatan para Terdakwa IMAM MUDTAHIT Bin SUYATNO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa IMAM MUDTAHIT Bin SUYATNO (Alm) pada hari kamis tanggal  01 Mei tahun 2025 sekitar pukul 04.30 Wib dan  pada hari Minggu tanggal 10 Mei tahun 2025 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Dusun Bakal Andongrejo RT 01 RW 04 Kelurahan Andongrejo Kec. Blora Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blora namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berada di Kabupaten Bojonegoro sehingga dalam hal ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahuinya atau patut harus diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari suatu kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Mei tahun 2025 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bakal Andongrejo RT 01 RW 04 Kelurahan Andongrejo Kec. Blora Kab. Blora datang saksi SUYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yangmana terdakwa sudah mengenal dengan saksi SUYANTO selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun selanjutnya pada saat itu saksi SUYANTO Bersama dengan beberapa orang yang terdakwa tidak kenal datang dengan menggunakan 1 (satu) unit truck  merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi K 8720 ES kemudian dalam kesempatan itu saksi SUYANTO menawari terdakwa berupa beberapa potongan besi rel kereta api yang telah terpotong dengan bermacam-macam ukuran yangmana saat itu terdakwa juga merupakan seorang pengepul barang berupa besi bekas. Selanjutnya guna memastikan hal tersebut terdakwa langsung mendatangi truck yang saksi SUYANTO bawa dan melihat beberapa potongan besi rel kereta api yang telah terpotong dalam berbagai ukurang Panjang. Melihat rel tersebut muncul niat terdakwa untuk membeli potongan besi rel yang saksi SUYANTO bawa di dalam truk tersebut selanjutnya antara terdakwa dengan saksi SUYANTO melakukan tawar menawar atas potongan besi yang saksi SUYANTO bawa kemudian antara terdakwa dengan saksi SUYANTO menyepakati untuk menjual potongan besi rel tersebut dengan total berat 1.301,6 (seribu tiga ratus satu koma enam) kilogram dengan harga Rp. 5.282.000,- (lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kemudian saksi SUYANTO menyepakatinya dan kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.51 Wib terdakwa membayar uang pembelian atas rel besi tersebut seharga Rp. 5.282.000,- (lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari rekening anak terdakwa nomor rekening 582901000021566 atas nama ARIFA ANDRIANI ke rekening yang telah saksi SUYANTO siapkan kepada terdakwa yaitu rekening BRI dengan nomor rekening 583401036130530 atas nama MUTINI.
  • Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei tahun 2025 sekira pukul 04.00 Wib datang saksi SUYANTO lagi untuk menemui terdakwa selanjutnya pada saat itu saksi SUYANTO Bersama dengan beberapa orang yang terdakwa tidak kenal datang dengan menggunakan 1 (satu) unit truck  merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi K 8720 ES kemudian dalam kesempatan itu saksi SUYANTO menawarkan kembali terdakwa berupa beberapa potongan besi rel kereta api yang telah terpotong dengan bermacam-macam ukuran selanjutnya guna memastikan hal tersebut terdakwa langsung mendatangi truck yang saksi SUYANTO bawa dan melihat beberapa potongan besi rel kereta api yang telah terpotong dalam berbagai ukurang Panjang. Selanjutnya antara terdakwa dengan saksi SUYANTO melakukan tawar menawar atas potongan besi yang saksi SUYANTO bawa kemudian antara terdakwa dengan saksi SUYANTO menyepakati untuk menjual potongan besi rel tersebut dengan total berat 2.464,2 (dua ribu empat ratus enam puluh empat koma dua) kilogram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi SUYANTO menyepakatinya dan kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.28 Wib terdakwa membayar uang pembelian atas rel besi tersebut seharga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari rekening anak terdakwa nomor rekening 582901000021566 atas nama ARIFA ANDRIANI ke rekening yang telah saksi SUYANTO siapkan kepada terdakwa yaitu rekening BRI dengan nomor rekening 583401036130530 atas nama MUTINI.
  • Bahwa selanjutnya atas pembelian yang terdakwa lakukan dari saksi SUYANTO atas besi rel kereta api tersebut terdakwa telah menjualkan semua kepada beberapa orang yang terdakwa tidak kenal kemudian terdakwa menjualkan seluruh besi rel kereta api tersebut dengan harga total Rp. 18.282.000,- (delapan belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan berdasarkan harga beli dari saksi SUYANTO sebesar Rp, 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan Kepolisian dan atas laporan kehilangan yang dialami oleh PT. KAI Bojonegoro, diketahui ternyata 3765,8 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh lima koma delapan) kilogram besi rel kereta api yang didapatkan terdakwa dari saksi SUYANTO berasal dari hasil pencurian yang dilakukan saksi SUYANTO yangmana saksi SUYANTO melakukan pencurian tersebut antara lain:
    • Pada hari Kamis tanggal 01 Mei tahun 2025 pukul 00.30 Wib bertempat Di Desa Kebonagung Kec Padangan Kab. Bojonegoro berupa Rel ukuran jenis R54 dengan total panjang 54 meter.
    • Pada hari minggu tanggal 10 Mei tahun 2025 pukul 00.30 Wib bertempat Di Desa Sudu Kec. Gayam Kab. Bojonegoro berupa Rel ukuran jenis R42, dengan total panjang 40 meter
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan perbuatan membeli 3765,8 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh lima koma delapan) kilogram besi rel kereta api yang didapatkan terdakwa dari saksi SUYANTO dan terdakwa jualkan kembali kepada orang-orang yang terdakwa sudah tidak mengetahuinya kembali mendapatkan keuntungan materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT KAI sebagai pihak yang diberi kuasa atas rel kereta api tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 62.965.200,- (enam puluh dua juta sembila ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah)

Perbuatan para Terdakwa IMAM MUDTAHIT Bin SUYATNO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------

                                                                       

 

 

Bojonegoro, 18 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.

Jaksa Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya