URAIAN SINGKAT PERISTIWA YANG TERJADI
-------Pada Hari Senin tanggal 14 Juli 2025 pukul 23.30 Wib , saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang dalam keadaan mabuk Warung DAM Maron Ds. Tanjungharjo, Kec. Kapas Kab. Bojonegoro, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, saksi mendapati Sdr. MOCH. ROHMAN YAKUB YULIANTO dan beberapa orang di tempat tersebut kemudian saksi menanyakan bahwa saudara MOCH. ROHMAN YAKUB YULIANTO dalam keadaan mabuk selanjutnya saudara MOCH. ROHMAN YAKUB YULIANTO membenarkan bahwa telah minum-minuman keras bersama teman-teman nya, untuk menghindari hal-hal yang akan timbul maupun hal yang tidak di inginkan selanjutnya Sdr. MOCH. ROHMAN YAKUB YULIANTO diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------------
|