Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
96/Pdt.P/2025/PN Bjn | Ika Anggreita Safitri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 96/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Menetapkan bahwa nama anak pemohon yang semula tercatat di Akta Kelahiran Nomor 355-LU-17092020-0013 atas nama Ezhilan Abivandya Putra Wisnu lahir di Bojonegoro pada tanggal 18 Agustus 2020, anak ke-1 (satu), jenis kelamin laki-laki anak dari ayah Tria Wisnu Saputra dan Ibu Ika Anggreita Safitri diganti atau dirubah menjadi Ezhilan Abivandya Putra lahir di Bojonegoro pada tanggal 18 Agustus 2020, anak ke-1 (satu) jenis kelamin laki-laki anak dari ayah Tria Wisnu Saputra dan Ibu Ika Anggreita Safitri; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk dicatat didalam Akta Kelahiran anak pemohon nomor 355-LU-17092020-0013 atas nama Ezhilan Abivandya Putra Wisnu lahir di Bojonegoro pada tanggal 18 Agustus 2020, anak ke-1 (satu), jenis kelamin laki-laki anak dari ayah Tria Wisnu Saputra dan Ibu Ika Anggreita Safitri diganti atau dirubah menjadi Ezhilan Abivandya Putra lahir di Bojonegoro pada tanggal 18 Agustus 2020, anak ke-1 (satu) jenis kelamin laki-laki anak dari ayah Tria Wisnu Saputra dan Ibu Ika Anggreita Safitri dan selanjutnya untuk dicatat di dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |