| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G/2025/PN Bjn | TITIN TRI HANDAYANI | 1.I. SUNARTO 2.II. SUWATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TITIN TRI HANDAYANI, lahir di Bojonegoro, pada tanggal 30 Januari 2004 adalah Anak ke Satu perempuan dari seorang ibu MUNTAMAH; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3522-LT-30062011-0161, tanggal 24 Oktober 2025, atas nama TITIN TRI HANDAYANI , Anak ke Satu perempuan dari ayah SUNARTO dan ibu SUWATI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, tidak mempunyai Kekuatan Hukum; 5. Menyatakan agar Turut Tergugat dalam hal ini Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan; 6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Apabila Pengadilan Negeri berkenan memberikan putusan yang dipandang adil dan bijaksana; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
