Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
94/Pdt.P/2025/PN Bjn | SUMIATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.P/2025/PN Bjn | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan satu orang yang sama atas nama a. TARIYADI yang tertera di KTP, KK, Akta nikah, akta Kematian dan akta kelahiran anak ke 1; b. TARIADI yang tertera Kutipan Akta Kelahiran anak ke 2 dan ijazah anak-anaknya; Pemohon berkeyakinan mewakili suami Pemohon yang sebelumnya tertera nama dan data TARIYADI sesuai dengan KTP, KK, Akta nikah, akta Kematian dengan TARIADI yang tertera Kutipan Akta Kelahiran anak ke 2 dan ijazah anak-anaknya adalah satu orang yang sama serta nama dan data diri TARIADI yang benar, yang dipakai sekarang adalah TARIADI yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran anak ke 2 dan ijazah anak-anaknya; 3. Membebankan biaya kepada pemohon; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |