Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Bjn ETIKA PEBRIYANTI PRAVITASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Sabtu, 09 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ETIKA PEBRIYANTI PRAVITASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.ETIKA PEBRIYANTI PRAVITASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.            Menetapkan nama anak Pemohon yang tercatat di akta kelahiran anak pemohon  Nomor  3522-LU-09092021-0035 tertera atas nama  Zea Almaira Rokhman anak ke dua perempuan dari ayah Ainur Rokhman dan Ibu Etika Pebriyanti Pravitasari diganti menjadi Zea Almaira Hilyatul Jannah anak ke satu dari ayah Ainur Rokhman dan Ibu Etika Pebriyanti Pravitasari;

3.            Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu dinas Pencatatan sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam akta kelahiran anak  Pemohon Nomor 3522-LU-09092021-0035 tertera atas nama  Zea Almaira Rokhman anak ke dua perempuan dari ayah Ainur Rokhman dan Ibu Etika Pebriyanti Pravitasari diganti menjadi Zea Almaira Hilyatul Jannah anak ke satu dari ayah Ainur Rokhman dan Ibu Etika Pebriyanti Pravitasari dan selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;

4.            Membebankan biaya kepada pemohon;

Atas terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak