Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Bjn CV.Lillahisamawati Wal Ardhi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV.Lillahisamawati Wal Ardhi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMIMCV.Lillahisamawati Wal Ardhi
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bojonegoro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

1.            Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan bahwa gugatan dari  Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dapat dibenarkan menurut Hukum;

3.            Menyatakan  Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang berupa:

•             menerbitkan surat peringatan kepada Penggugat untuk penyesuaian kegiatan Usaha dengan surat Nomor : 650 / 5982 / 412.203 / 2024, tanggal 30 Desember 2024;

•             menyalagunakan kekuasaan (abuse of power )  dan melanggar asas kecermatan;

 

4.            Menyatakan sebagai akibat dari perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh  Tergugat berakibat  Penggugat  telah dirugikan secara Materiil dan imateriil;

5.            Menghukum Tergugat dalam hal ini untuk membayar kepada  Penggugat ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar  Rp.12 .000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah);

6.            Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku;

Subsidair :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex  Aequo Et Bono);  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak