Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2025/PN Bjn | ANA IDAYATI | 1.JADI SOEMARSONO 2.SRI HASTUTIK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik; 3. Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan Tergugat II. 4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jln. Gajah Mada Gg. Amal No. 67 RT. 014 RW. 004, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 234, Gambar Situasi No. 509 Tahun 1978, seluas 203 M?2;. 5. Memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan Balik Nama Sertipikat Hak Milik No. 234, Gambar Situasi No. 509 Tahun 1978, seluas 203 M?2;, kepada TURUT TERGUGAT; 6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan Balik Nama Sertipikat Hak Milik No. 234, Gambar Situasi No. 509 Tahun 1978, seluas 203 M?2;, dari pemegang hak semula yaitu JADI SOEMARSONO (TERGUGAT I) menjadi atas nama ANA IDAYATI (PENGGUGAT); 7. Menetapkan untuk memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap ke semua instansi pemerintahan guna melakukan pengalihan / balik nama kepemilikan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 234 Desa Sukorejo, dengan Gambar Situasi No. 509 tanggal 23-10-1978, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Jadi Soemarsono menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama ANA IDAYATI; 8. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dan atau jika Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. Atau Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon Putusan seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |