Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.B/2025/PN Bjn | SUKISNO, SH | SULISTIYOWATI binti JASMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.B/2025/PN Bjn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2157 /M.5.16.3/Eoh.1/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
NO.REG.PER: PDM- 48 /M.5.16.3/E0h.3/08/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN Kesatu. Bahwa terdakwa SULISTIYOWATI binti JASMIN Pada bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 bertempat di Dsn. Sumodikaran Rt.001 Rw.001 Desa Sumodikaran Kec. Daneder Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakainama palsu atau keadaan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataaan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatau barang membuat utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa .kemudian saksi NUR KURIATI mengikuti arisan online yang diadakan terdakwa yang pertama bahwa Pada bulan Februari 2023 saksi NUR KURIATI setuju untuk ikut dalam program arisan GET30 Juta tanggal 20 dengan nomor urut 23, kemudian atas arisan tersebut terdakwa mewajibkan saksi .
NUR KURIATI membayar arisan sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap tanggal 20 perbulannya. Kemudian untuk pembayaran yang pertama dibayar secara Transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530. Untuk arisan GET 30 Juta saksi NUR KURIATI ikuti sudah membayar kepada terdakwa sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga total yang di bayarkan kepada terdakwa untuk arisan GET 30 Juta ini adalah sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), dan saksi NUR KURIATI akan mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) , uang tersebut sampai saat ini belum ada yang terdakwa kembalikan.
Bahwa selanjutya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI Pada Tanggal 22 Februari 2024 saksi. NUR KURIATI ditawari oleh terdakwa SULISTIYOWATI untuk ikut arisan GET 5 juta pembayaran setiap tanggal 15. Mulainya arisan tersebut pada bulan Maret 2024 dan selesainya pada bulan Mei 2025. Kemudian saksi. NUR KURIATI mengambil Nomor 11 yang dapat bulan Januari 2025 dengan pembayaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan. saksi. NUR KURIATI tertarik dikarenakan terdakwa. SULISTIYOWATI menjanjikan kepada saksi. NUR KURIATI akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) setelah saksi. NUR KURIATI menyetujui tawarannya dan membayar uang arisan tersebut. Namun uang tersebut sampai saat ini belum ada yang kembalikan. Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI pada tanggal 5 Maret 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi NUR KURIATI untuk membeli arisan 2 (dua) GET 10 Juta an, kemudian saksi. NUR KURIATI membeli dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Lalu saksi. NUR KURIATI membayar cash/lunas dirumahnya (terdakwa datang kerumahnya untuk mengambil uang tersebut). Untuk 2 (dua) arisan 10 jutaan tersebut sudah terdakwa membayar kepada saksi NUR KURIATI sejumlah Rp.10.550.5000,- (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga yang tidak bayarkan kepada saksi NURKURIATI sejumlah Rp. 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah.
Bahwa. Selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 saksi NUR KURIATI membayar arisan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atas arisan yang saksi NUR KURIATI ikuti GET 5 JUTA setiap tanggal 15 perbulannya. saksi NUR KURIATI bayar secara transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 , dan sudah terdakwa terima. Untuk GET 5Jt saksi NURKURIATI sudah membayar sebanyak 8 kali, sehinga 8 x 300.000,- = Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) jumlah yang sudah saksi NUR KURIATI bayarkan kepada terdakwa , dan terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada saksi NUR KURIATI.
Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada 01 April 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi . NUR KURIATI untuk membeli arisan GET 30 Juta, namun bisa di beli setengah dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan akan dapat sejumlah 15 juta pada 25 Desember 2024, kemudian saksi NUR KURIATI setuju untuk beli yang setengah dan kami bertemu di depan HITS CHICKEN DANDER. Dan Arisan yang ia beli sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan terdakwa janjikan saksi. NUR KURIATI akan dapat Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) , namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada saksi NUR KURIATI.. Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada 20 April 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi NUR KURIATI untuk membeli 2 (dua) arisan GET 10 Juta an, kemudian saksi. NUR KURIATI beli dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian terdakwa
bertemu di utara Polsek Dander samping Kantor BMT. Pembelian 2 (dua) arisan 10 Juta sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang terdakwa janjikan saksi. NUR KURIATI akan dapat Rp. 20.0000.000,- ( dua puluh juta rupiah) namun uang arisan tersebut tidak dibayarkan kepada saksi NUR KURIATI. Bahwa terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada tanggal 16 April 2024 saksi NUR KURIATI membayar arisan sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu Rp.900.000,- untuk GET 30 Juta dan Rp.300.000,- untuk GET 5 juta. Ia melakukan pembayaran secara transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 dan sudah terdakwa terima. Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa Pada 13 Mei 2024 saksi NUR KURIATI transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 kepada terdakwa sejumlah Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk membayar arisan Rp.300.000,- (bayar GET 5jt) dan Rp.900.000,- (bayar GET30 jt) dan yang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membeli arisan GET 10 Juta yang di beli dengan harga Rp.8.500.000 namun baru saksi NUR KURIATI beri Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa bahwa pada 21 Mei 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi NUR KURIATI untuk beli arisan GET 30 Juta dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah saksi NUR KURIATI setuju karaena menurut saksi NUR KURIATI untungnya lumayan kemudian kami bertemu di utara Polsek Dander samping Kantor BMT. Pembelian arisan sejumlah 25 Juta yang nama terdakwa janjikan kepada saksi NUR KURIATI akan dapat Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun uang arisan tidak terdakwa berikan kepada saksi. NUR KURIATI.
Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada tanggal 16 Juni 2024 saksi NUR KURIATI membayar arisanRp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk GET 5 Juta secara transfer kepada terdakwa dan uang tersebut sudah terdakwa terima.
Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI Pada tanggal 26 Juni 2024 saksi. NUR KURIATI ditawarin terdakwa SULISTIYOWATI beli arisan GET 5 juta jumlahnya 2 (dua) di jual Rp.9.000.000,- nanti dapatnya 10 juta sehingga saksi. NUR KURIATI akan mendapatkan keuntungan Rp.1.000.000,- Arisan tersebut akan didapatkan pada tanggal 17 Agustus 2024 dan 17 September 2024. Kemudian saksi. NUR KURIATI tertarik dan saksi. NUR KURIATI beli pada tanggal 26 Juni 2024 yang rencana awalnya akan bertemu di depan kantor PDAM Dander tidak jadi kemudian ketemu di utara Polsek Dander.
Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada 1Juli 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi. NURKURIATI untuk beli arisan GET 20 Juta yang akan dapat keuntungan Rp.1.500.000,- arisan tersbeut terdakwa tawarkan dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian setelah saksi NUR KURIATI setuju kemudian kami bertemu di utara Polsek Dander. Arisan yang dibeli sejumlah Rp.20.00.000,- dan terdakwa janjikan kepada saksi NUR KURIATI akan dapat bonus Rp.1.500.000,- sehingga jumlah yang terdakwa janjikan akan terdakwa berikan kepada saksi NUR KURIATI Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) namun uang arisan tersebut oleh terdakwa tidak diberikan.
Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI Pada tanggal 11 Juli 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi. NUR KURIATI Untuk beli arisan Get 15jt dan jual Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dapatnya bulan Desember 2024. Setelah saksi. NUR KURIATI tertarik, kemudian tanggal 14 Juli 2024 menyuruh suami untuk mengambil DP 5 juta dari saksi. NUR KURIATI kemudian sisanya dibayar tanggal 25 Juli 2024. Karena pada tanggal 25 Juli 2024 saksi. NUR KURIATI mendapatkan arisan Get 15 juta. Kemudian dari perolehan arisan Juli 15 juta itu saksi. NUR KURIATI minta untuk dikurangi pembayaran arisan yang GET 30 JT (900 ribu) untuk bulan Juli. Kemudian sisanya untuk dibayarkan pembelian Get 15 jt dijual 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dapatnya bulan Desember 2024. Sehingga saksi. NUR KURIATI hanya akan menerima 6,6 juta. Tgl 14Juli 2024 itu memberikan kwitansi pembelian arisan GET 15 juta yang di beli seharga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) saksi. NUR KURIATI bayarkan di utara Polsek Dander.Arisan yang dibeli dengan harga 12,5 juta dan janjikan akan dapat Rp. 15.000.000,- (lima belas jutarupiah) namun uang arisan tersebut oleh terdakwa tidak berikan.
Bahwa selain saksi NUR KURIATI, saksi NANDA FIRGINAYA DEWI juga ikut arisan yang diadakan oleh terdakwa yang mana saat itu saksi NANDA FIRGINAYA DEWI ikut Program arisan yang diikuti adalah GET 30 Juta, dan setelah mengikuti GET 30 juta tersebut saksi NANDA FIRGINAYA DEWI dimasukkan ke dalam Grup WA dengan nama “Grup Get arisan 30 juta”, anggota dari grup tersebut berjumlah 11 Orang, dan saksi NANDA FIRGINAYA DEWI mendapatkan nomor urut 22 dari 30 orang tersebut, dan arisan yang saksi NANDA FIRGINAYA DEWI ikuti tersebut dijanjikan akan didapatkan pada tanggal 20 September 2025. Dan setiap bulannya pada tanggal 20 saksi NANDA FIRGINAYA DEWI diwajibkan membayar arisan sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) bahwa saat saksi NANDA FIRGINAYA mengalami kerugian sejumlah Rp. 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari total pembayaran 11 x (sebelas kali) kepada terdakwa . SULISTIYOWATI, bahwa sampai saat ini uang dari uang terdakwa Rp. 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang sudah saksi bayarkan kepada terdakwa SULISTIYOWATI belum ada yang dikembalikan. Bahwa saksi SRI PUSPO ANGGORO pada sekira bulan Desember 2023 saksi ditawari oleh terdakwa . SULISTIYOWATI untuk mengikuti arisan dengan GET 30 juta, karena saksi tertarik atas tawaranterdakwa tersebut kemudian saksi mengikuti 4 (empat) kepesertaan, dan dari arisan yang saksi ikuti setiap bulannya saksi harus membayar rutin sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu ruiah), dan saksi sudah membayarkan sebanyak 11 (sebelas) kali kepada terdakwa sehingga jumlah uang yang seharusnya terdakwa kembalikan kepada saksi SRI PUSPO ANGGORO adalah sejumlah Rp. 36.300.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah). Namun sampai saat ini uang arisan tersbeut belum diberikan). Bahwa saksi SRI PUSPO ANGGORO yang membuat saksi SRI PUSPO ANGGORO tertarik ikut dalam program arisan yang dibuat oleh terdakwa .SULISTIYOWATI adalah saksi diiming-iming jika ikut pada program arisannya saksi akan mendapatkan untung yang lumayan, dan dari list data anggota yang ikut dalam program arisannya terdapat banyak nama sehingga membuat saksi percaya, dan terdakwa menyampaikan kepada saksi terdakwa selaku owner akan bertanggung jawab atas apapun yang t.erjadi. Bahwa arisan yang dibuat terdakwa dan ditawarkan kepada para saksi tersebut dengan embel-embel “arisan online”, kemudian terdakwa menawarkan arisan tersebut dengan cara terdakwa mengirimkan data list anggota dari suatu program arisan ditawarkan kepada calon member/para saksi dengan memberikan keuntungan , namun dari sebagian data nama tersebut tidak ada,
sebenarnya adalah nama yang dibuat terdakwa sendiri diatas nama orang lain sehingga seakan- akan peserta dari arisan tersebut berjumlah banyak sehingga bisa menarik perhatian dari orang yang terdakwa tawari. Dan untuk arisan yang terdakwa jual kepada saksi NUR KURIATI sebenarnya arisan tersebut tidak ada pemiliknya, semuanya adalah arisan yang dibuat terdakwa sendiri dan fiktiif dan terdakwa menawarkan arisan kepada para saksi tersebut dengan dalih akan ingin mendapatkan keuntungan namun tujuannya hanya untuk mendapatkan uang karena terdakwa sedang membutuhkan uang. Bahwa atas kejadian tersebut uang yang belum terdakwa bayarkan kepada saksi NUR KURIATI adalah jika hanya dari uang pokok atau uang yang dibayarkan adalah sejumlah Rp. 123.100.000,- (seratus dua puluh tiga seratus ribu rupiah), namun jika dengan laba arisan yang diperoleh maka uang yang belum saya berikan adalah sejumlah Rp. 146.600.000,- (seratus empat puluh enam enam ratus ribu rupiah.
Bahwa selain saksi NUR KURIATI , saksi lain yaitu saksi DIA FIRGIYANA DEVI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).dan saksi PUSPO ANGGORO mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- ( tiga puluh enam juta rupiah) .
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi NUR KURIATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 146.600.000,- (seratus empat puluh enam enam ratus ribu rupiah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Atau Kedua : Bahwa terdakwa terdakwa SULISTIYOWATI binti JASMIN Pada bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 bertempat di Dsn. Sumodikaran Rt.001 Rw.001 Desa Sumodikaran Kec. Daneder Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa .kemudian saksi NUR KURIATI mengikuti arisan online yang diadakan terdakwa yang pertama bahwa Pada bulan Februari 2023 saksi NUR KURIATI setuju untuk ikut dalam program arisan GET30 Juta tanggal 20 dengan nomor urut 23, kemudian atas arisan tersebut terdakwa mewajibkan saksi
NUR KURIATI membayar arisan sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap tanggal 20 perbulannya. Kemudian untuk pembayaran yang pertama dibayar secara Transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530. Untuk arisan GET 30 Juta saksi NUR KURIATI ikuti sudah membayar kepada terdakwa sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga total yang di bayarkan kepada terdakwa untuk arisan GET 30 Juta ini adalah sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), dan saksi NUR KURIATI akan mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) , uang tersebut sampai saat ini belum ada yang terdakwa kembalikan.
Bahwa selanjutya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI Pada Tanggal 22 Februari 2024 saksi. NUR KURIATI ditawari oleh terdakwa SULISTIYOWATI untuk ikut arisan GET 5 juta pembayaran setiap tanggal 15. Mulainya arisan tersebut pada bulan Maret 2024 dan selesainya pada bulan Mei 2025. Kemudian saksi. NUR KURIATI mengambil Nomor 11 yang dapat bulan Januari 2025 dengan pembayaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan. saksi. NUR KURIATI tertarik dikarenakan terdakwa. SULISTIYOWATI menjanjikan kepada saksi. NUR KURIATI akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) setelah saksi. NUR KURIATI menyetujui tawarannya dan membayar uang arisan tersebut. Namun uang tersebut sampai saat ini belum ada yang kembalikan. Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI pada tanggal 5 Maret 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi NUR KURIATI untuk membeli arisan 2 (dua) GET 10 Juta an, kemudian saksi. NUR KURIATI membeli dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Lalu saksi. NUR KURIATI membayar cash/lunas dirumahnya (terdakwa datang kerumahnya untuk mengambil uang tersebut). Untuk 2 (dua) arisan 10 jutaan tersebut sudah terdakwa membayar kepada saksi NUR KURIATI sejumlah Rp.10.550.5000,- (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga yang tidak bayarkan kepada saksi NURKURIATI sejumlah Rp. 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah.
Bahwa. Selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 saksi NUR KURIATI membayar arisan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atas arisan yang saksi NUR KURIATI ikuti GET 5 JUTA setiap tanggal 15 perbulannya. saksi NUR KURIATI bayar secara transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 , dan sudah terdakwa terima. Untuk GET 5Jt saksi NURKURIATI sudah membayar sebanyak 8 kali, sehinga 8 x 300.000,- = Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) jumlah yang sudah saksi NUR KURIATI bayarkan kepada terdakwa , dan terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada saksi NUR KURIATI. Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada 01 April 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi . NUR KURIATI untuk membeli arisan GET 30 Juta, namun bisa di beli setengah dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan akan dapat sejumlah 15 juta pada 25 Desember 2024, kemudian saksi NUR KURIATI setuju untuk beli yang setengah dan kami bertemu di depan HITS CHICKEN DANDER. Dan Arisan yang ia beli sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan terdakwa janjikan saksi. NUR KURIATI akan dapat Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) , namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada saksi NUR KURIATI.. Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada 20 April 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi NUR KURIATI untuk membeli 2 (dua) arisan GET 10 Juta an, kemudian saksi. NUR KURIATI beli dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian terdakwa
bertemu di utara Polsek Dander samping Kantor BMT. Pembelian 2 (dua) arisan 10 Juta sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang terdakwa janjikan saksi. NUR KURIATI akan dapat Rp. 20.0000.000,- ( dua puluh juta rupiah) namun uang arisan tersebut tidak dibayarkan kepada saksi NUR KURIATI. Bahwa terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada tanggal 16 April 2024 saksi NUR KURIATI membayar arisan sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu Rp.900.000,- untuk GET 30 Juta dan Rp.300.000,- untuk GET 5 juta. Ia melakukan pembayaran secara transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 dan sudah terdakwa terima. Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa Pada 13 Mei 2024 saksi NUR KURIATI transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 kepada terdakwa sejumlah Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk membayar arisan Rp.300.000,- (bayar GET 5jt) dan Rp.900.000,- (bayar GET30 jt) dan yang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membeli arisan GET 10 Juta yang di beli dengan harga Rp.8.500.000 namun baru saksi NUR KURIATI beri Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa bahwa pada 21 Mei 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi NUR KURIATI untuk beli arisan GET 30 Juta dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah saksi NUR KURIATI setuju karaena menurut saksi NUR KURIATI untungnya lumayan kemudian kami bertemu di utara Polsek Dander samping Kantor BMT. Pembelian arisan sejumlah 25 Juta yang nama terdakwa janjikan kepada saksi NUR KURIATI akan dapat Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun uang arisan tidak terdakwa berikan kepada saksi. NUR KURIATI.
Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada tanggal 16 Juni 2024 saksi NUR KURIATI membayar arisanRp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk GET 5 Juta secara transfer kepada terdakwa dan uang tersebut sudah terdakwa terima. Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI Pada tanggal 26 Juni 2024 saksi. NUR KURIATI ditawarin terdakwa SULISTIYOWATI beli arisan GET 5 juta jumlahnya 2 (dua) di jual Rp.9.000.000,- nanti dapatnya 10 juta sehingga saksi. NUR KURIATI akan mendapatkan keuntungan Rp.1.000.000,- Arisan tersebut akan didapatkan pada tanggal 17 Agustus 2024 dan 17 September 2024. Kemudian saksi. NUR KURIATI tertarik dan saksi. NUR KURIATI beli pada tanggal 26 Juni 2024 yang rencana awalnya akan bertemu di depan kantor PDAM Dander tidak jadi kemudian ketemu di utara Polsek Dander.
Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI bahwa pada 1Juli 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi. NURKURIATI untuk beli arisan GET 20 Juta yang akan dapat keuntungan Rp.1.500.000,- arisan tersbeut terdakwa tawarkan dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian setelah saksi NUR KURIATI setuju kemudian kami bertemu di utara Polsek Dander. Arisan yang dibeli sejumlah Rp.20.00.000,- dan terdakwa janjikan kepada saksi NUR KURIATI akan dapat bonus Rp.1.500.000,- sehingga jumlah yang terdakwa janjikan akan terdakwa berikan kepada saksi NUR KURIATI Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) namun uang arisan tersebut oleh terdakwa tidak diberikan.
Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan arisan kepada saksi. NUR KURIATI Pada tanggal 11 Juli 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi. NUR KURIATI Untuk beli arisan Get 15jt dan jual Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dapatnya bulan Desember 2024. Setelah saksi. NUR KURIATI tertarik, kemudian tanggal 14 Juli 2024 menyuruh suami untuk mengambil DP 5 juta dari saksi. NUR KURIATI kemudian sisanya dibayar tanggal 25 Juli 2024. Karena pada tanggal 25 Juli 2024 saksi. NUR KURIATI mendapatkan arisan Get 15 juta. Kemudian dari perolehan arisan Juli 15 juta itu saksi. NUR KURIATI minta untuk dikurangi pembayaran arisan yang GET 30 JT (900 ribu) untuk bulan Juli. Kemudian sisanya untuk dibayarkan pembelian Get 15 jt dijual 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dapatnya bulan Desember 2024. Sehingga saksi. NUR KURIATI hanya akan menerima 6,6 juta. Tgl 14Juli 2024 itu memberikan kwitansi pembelian arisan GET 15 juta yang di beli seharga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) saksi. NUR KURIATI bayarkan di utara Polsek Dander.Arisan yang dibeli dengan harga 12,5 juta dan janjikan akan dapat Rp. 15.000.000,- (lima belas jutarupiah) namun uang arisan tersebut oleh terdakwa tidak diberikan.
Bahwa selain saksi NUR KURIATI, saksi NANDA FIRGINAYA DEWI juga ikut arisan yang diadakan oleh terdakwa yang mana saat itu saksi NANDA FIRGINAYA DEWI ikut Program arisan yang diikuti adalah GET 30 Juta, dan setelah mengikuti GET 30 juta tersebut saksi NANDA FIRGINAYA DEWI dimasukkan ke dalam Grup WA dengan nama “Grup Get arisan 30 juta”, anggota dari grup tersebut berjumlah 11 Orang, dan saksi NANDA FIRGINAYA DEWI mendapatkan nomor urut 22 dari 30 orang tersebut, dan arisan yang saksi NANDA FIRGINAYA DEWI ikuti tersebut dijanjikan akan didapatkan pada tanggal 20 September 2025. Dan setiap bulannya pada tanggal 20 saksi NANDA FIRGINAYA DEWI diwajibkan membayar arisan sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) bahwa saat saksi NANDA FIRGINAYA mengalami kerugian sejumlah Rp. 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari total pembayaran 11 x (sebelas kali) kepada terdakwa . SULISTIYOWATI, bahwa sampai saat ini uang dari uang terdakwa Rp. 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang sudah saksi bayarkan kepada terdakwa SULISTIYOWATI belum ada yang dikembalikan. Bahwa saksi SRI PUSPO ANGGORO pada sekira bulan Desember 2023 saksi ditawari oleh terdakwa . SULISTIYOWATI untuk mengikuti arisan dengan GET 30 juta, karena saksi tertarik atas tawaranterdakwa tersebut kemudian saksi mengikuti 4 (empat) kepesertaan, dan dari arisan yang saksi ikuti setiap bulannya saksi harus membayar rutin sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu ruiah), dan saksi sudah membayarkan sebanyak 11 (sebelas) kali kepada terdakwa sehingga jumlah uang yang seharusnya terdakwa kembalikan kepada saksi SRI PUSPO ANGGORO adalah sejumlah Rp. 36.300.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah). Namun sampai saat ini uang arisan tersbeut belum diberikan). Bahwa saksi SRI PUSPO ANGGORO yang membuat saksi SRI PUSPO ANGGORO tertarik ikut dalam program arisan yang dibuat oleh terdakwa .SULISTIYOWATI adalah saksi diiming-iming jika ikut pada program arisannya saksi akan mendapatkan untung yang lumayan, dan dari list data anggota yang ikut dalam program arisannya terdapat banyak nama sehingga membuat saksi percaya, dan terdakwa menyampaikan kepada saksi terdakwa selaku owner akan bertanggung jawab atas apapun yang terjadi. Bahwa arisan yang dibuat terdakwa dan ditawarkan kepada para saksi tersebut dengan embel-embel “arisan online”, kemudian terdakwa menawarkan arisan tersebut dengan cara terdakwa mengirimkan data list anggota dari suatu program arisan ditawarkan kepada calon member/para saksi dengan memberikan keuntungan , namun dari sebagian data nama tersebut tidak ada, sebenarnya adalah nama yang dibuat terdakwa sendiri diatas nama orang lain sehingga seakan- akan peserta dari arisan tersebut berjumlah banyak sehingga
bisa menarik perhatian dari orang yang terdakwa tawari. Dan untuk arisan yang terdakwa jual kepada saksi NUR KURIATI sebenarnya arisan tersebut tidak ada pemiliknya, semuanya adalah arisan yang dibuat terdakwa sendiri dan fiktiif dan terdakwa menawarkan arisan kepada para saksi tersebut dengan dalih akan ingin mendapatkan keuntungan namun tujuannya hanya untuk mendapatkan uang karena terdakwa sedang membutuhkan uang. Bahwa atas kejadian tersebut uang yang belum terdakwa bayarkan kepada saksi NUR KURIATI adalah jika hanya dari uang pokok atau uang yang dibayarkan adalah sejumlah Rp. 123.100.000,- (seratus dua puluh tiga seratus ribu rupiah), namun jika dengan laba arisan yang diperoleh maka uang yang belum saya berikan adalah sejumlah Rp. 146.600.000,- (seratus empat puluh enam enam ratus ribu rupiah.
Bahwa selain saksi NUR KURIATI , saksi lain yaitu saksi DIA FIRGIYANA DEVI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).dan saksi PUSPO ANGGORO mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- ( tiga puluh enam juta rupiah) .
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi NUR KURIATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 146.600.000,- (seratus empat puluh enam enam ratus ribu rupiah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |