| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM – 60 /M.5.16.3/Enz.2 /11/ 2025
A. Identitas terdakwa :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
ABDULLAH BASSAM bin TRI WIBOWO.
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
|
|
Umur / Tgl. lahir
|
:
|
19 tahun / 09 Mei 2006.
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal (KTP)
Dominsili.
|
:
:
|
Dusun Mojorejo, Kec. Kedungadem, Rt.002 Rw.01, Kab. Bojonegoro.(KTP).
Jl. Serma Maun Gg. Garuda Rt. 014/Rw. 02, Kel. Banjarjo, Kec./Kab. Bojonegoro.
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Teknisi kapal di Surabaya.
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
B. P e n a h a n a n :
- Penyidik Polri : Sejak tanggal 01 September 2025 s/d 20 September 2025 di Rutan.
- Perpanjangan I : Sejak tanggal 21 September 2025 s/d 30 Oktober 2025 di Rutan.
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025
C. D a k w a a n :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ABDULLAH BASSAM bin TRI WIBOWO pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di depan Pos kamling Rt. 22 / Rw. 02, Kec./Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa perbuatan terdakwa berawal pada hari Jum`at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib ketika terdakwa berada di mess tempat kerja di Surabaya terdakwa di hubungi Sdr. BISRI (DPO) melalui WA nomor : 082144912319 milik BISRI ke Hp milik terdakwa ke nomor : 081998716220 dengan maksud memesan pil LL namun di jawab terdakwa bila Pil LL tidak ada namun yang ada sabu lalu sdr. BISRI menitip sabu sebanyak 1 (satu) gram.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ADITYA ROMERO Als ROME (DPO) untuk membeli sabu sebanyak supra(1/2) gram dan Sdr. ROME menjawab harganya Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menanyakan berapa harga 1 (satu) gram sabu, lalu di jawab Sdr. ROME sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) terdakwa menyetujui lalu pesen 1 (satu) gram.
- Bahwa selanjutnya terdakwa memberitahukan ke Sdr. BISRI harga 1 (satu) gram sabu sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dan BISRI menyetujui lalu oleh terdakwa di berikan No. rekening dana nomor 081998716220 kemudian BISRI melakukan pembayaran melalui tranfer sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa melakukan pembayaran melalui tranfer ke Sdr. ROME sebanyak 2 kali pertama pembelian sabu dengan berat 0,5 gram sebesar Rp 550.000,- ke No. rekening 5560171031 milik Sdr. ADITYA ROMERO Als ROME (DPO) Rekening BCA dan pembelian sabu yang kedua 1(satu) gram sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dengan no rekening yang sama.
- Bahwa setelah melakukan pembayaran terdakwa disuruh ROME untuk mengambil sabu dengan cara ROME mengirim sher lokasi ke WA terdakwa setelah ketemu ROME terdakwa di ajak menuju di pinggir jalan Kelurahan Gundih, Kec. Bubutan Surabaya lalu ROME memberikan 2 klip sabu masing -masing dengan berat 1(satu) gram dan 0,5 (setengah) gram.
- Bahwa pada hari Jum`at tanggal 29 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pulang ke Bojonegoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan No Pol terpasang : S-4771-DO lalu terdakwa berhenti di Wilayah Gresik di warung untuk membeli rokok dan sedotan selanjutnya berjalan menuju tanah kosong untuk mengambil sedikit sabu untuk di konsumsi sendiri kemudian 2 buah plastik klip sabu di masukan kedalam tas cangklong dan terdakwa melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro.
- Bahwa setelah sampai di Bojonegoro terdakwa berhenti di warung dekat terminal Rajekwesi untuk membeli rokok kemudian terdakwa dihubungi Sdr. BISRI untuk memberitahu lokasinya dengan cara terdakwa dikirim sher lokasi melalui WA Sdr. BISRI berada yaitu depan Pos Kamling Rt. 22 / Rw. 02, Kec./Kab. Bojonegoro, selanjutnya terdakwa berangkat ke lokasi dan terdakwa belum sempat ketemu Sdr. BISRI tiba-tiba dihampiri beberapa orang yang ternyata Petugas Polres Bojonegoro yang mengetahui terdakwa membawa sabu, kemudian petugas menanyakan keberadaan sabu lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,93 gram dimasukan kedalam bungkus rokok bekas merk GAJAH BARU yang berada didalam tas yang di bawa terdakwa lalu di serahkan ke petugas kemudian juga di sita 1(satu) buah pipet kaca berkas pakai sabu, 1(satu) buah HP merk REDMI Tipe 14C dengan No IMEI 1.863346074482582 IMEI 2.863346074482590 nomor HP terpasang 08199871-6220 semua berada dalam Tas cangklong Merek Vibesbags warna coklat dan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna Hitam dengan No Pol terpasang : S-4771-DO beserta kunci kontak dan STNK atas nama TRI WIBOWO untuk dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bojonegoro Nomor : 288/12.23.00/2025 tanggal 30 Agustus 2025 atas permintaan telah dilakukan penimbngan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor : 0,39 Gram dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor : 0,39 Gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 07986/ NNF/ 2025 tanggal 03 September 2025, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas tanpa lebel dan berlak segel, setelah dibuka dan di beri nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
No. 26008: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,687 gram.
N0. 26009/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,152 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa ABDULLAH BASSAM bin TRI WIBOWO, dengan kesimpulan : Barang bukti No. 26008/2025/NNF: dan N0. 26009/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sabu tidak mendapat keuntungan namun dijanjikan oleh Sdr. BISRI untuk diajak memakai sabu bersama setelah sampai di Bojonegoro dan perbutan terdakwa dilakukan tanpa mendapatkan ijin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-3-
Atau
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ABDULLAH BASSAM bin TRI WIBOWO pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di depan Pos kamling Rt. 22 / Rw. 02, Kec./Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa perbuatan terdakwa berawal pada hari Jum`at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib ketika terdakwa berada di mess tempat kerja di Surabaya terdakwa di hubungi Sdr. BISRI (DPO) melalui WA nomor : 082144912319 milik BISRI ke Hp milik terdakwa ke nomor : 081998716220 dengan maksud memesan pil LL namun di jawab terdakwa bila Pil LL tidak ada namun yang ada sabu lalu sdr. BISRI menitip sabu sebanyak 1 (satu) gram.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ADITYA ROMERO Als ROME (DPO) untuk membeli sabu sebanyak supra(1/2) gram dan Sdr. ROME menjawab harganya Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menanyakan harga 1 (satu) gram sabu, lalu di jawab Sdr. ROME sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) terdakwa menyetujui lalu pesen 1 (satu) gram.
- Bahwa selanjutnya terdakwa memberitahukan ke Sdr. BISRI harga 1 (satu) gram sabu sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dan BISRI menyetujui lalu oleh terdakwa di berikan No. rekening dana nomor 081998716220 kemudian BISRI melakukan pembayaran melalui tranfer sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa melakukan pembayaran melalui tranfer ke Sdr. ROME sebanyak 2 kali pertama pembelian sabu 0,5 gram sebesar Rp 550.000,- ke No. rekening 5560171031 milik Sdr. ADITYA ROMERO Als ROME (DPO) Rekening BCA dan pembelian sabu yang kedua 1(satu) gram sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dengan no rekening yang sama.
- Bahwa setelah melakukan pembayaran terdakwa disuruh ROME untuk mengambil sabu dengan cara ROME mengirim sher lokasi ke WA terdakwa setelah ketemu ROME terdakwa di ajak menuju di pinggir jalan Kelurahan Gundih, Kec. Bubutan Surabaya lalu ROME memberikan 2 klip sabu masing -masing dengan berat 1(satu) gram dan 0,5 (setengah) gram.
- Bahwa pada hari Jum`at tanggal 29 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pulang ke Bojonegoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan No Pol terpasang : S-4771-DO lalu terdakwa berhenti di Wilayah Gresik di warung untuk membeli rokok dan sedotan selanjutnya berjalan menuju tanah kosong untuk mengambil sedikit sabu untuk di konsumsi sendiri kemudian 2 buah plastik klip sabu di masukan kedalam tas cangklong dan terdakwa melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro.
- Bahwa setelah sampai di Bojonegoro terdakwa berhenti di warung dekat terminal Rajekwesi untuk membeli rokok kemudian terdakwa dihubungi Sdr. BISRI untuk memberitahu lokasinya dengan cara terdakwa dikirim sher lokasi melalui WA Sdr. BISRI berada yaitu depan Pos Kamling Rt. 22 / Rw. 02, Kec./Kab. Bojonegoro, selanjutnya terdakwa berangkat ke lokasi dan terdakwa belum sempat ketemu Sdr. BISRI tiba-tiba dihampiri beberapa orang yang ternyata Petugas Polres Bojonegoro yang mengetahui terdakwa membawa sabu kemudian petugas menanyakan keberadaan sabu lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,93 gram dimasukan kedalam bungkus rokok bekas merk GAJAH BARU yang berada didalam tas yang di bawa terdakwa lalu di serahkan ke petugas, juga ikut disita yaitu 1(satu) buah pipet kaca berkas pakai sabu, 1(satu) buah HP merk REDMI Tipe 14C dengan No IMEI 1.863346074482582 IMEI 2.863346074482590 nomor HP terpasang 08199871-6220 semua berada dalam Tas cangklong Merek Vibesbags warna coklat dan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna Hitam dengan No Pol terpasang : S-4771-DO beserta kunci kontak dan STNK atas nama TRI WIBOWO untuk dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bojonegoro Nomor : 288/12.23.00/2025 tanggal 30 Agustus 2025 atas permintaan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor : 0,39 Gram dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor : 0,39 Gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 07986/ NNF/ 2025 tanggal 03 September 2025, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas tanpa lebel dan berlak segel, setelah dibuka dan di beri nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
No. 26008: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,687 gram.
N0. 26009/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,152 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa ABDULLAH BASSAM bin TRI WIBOWO .
Disimpulkan :
Barang bukti No. 26008/2025/NNF: dan N0. 26009/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : B/41/VIII/2025/Laboratorium RS BBHAY TK III Wahyu Tutuko Bojonegoro telah melakukan tes Urin terdakwa ABDULLAH BASSAM bin TRI WIBOWO, telah didapatkan hasi POSITIP, pada Parameter Amphetamine dan Methamphetamine.
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai , narkotika golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak mendapat Ijin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
Bojonegoro, 11 November 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
TRI MURWANI, SH.MH.
JAKSA MADYA NIP. 197109241991032001.
|