INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
80/Pdt.P/2025/PN Bjn | DARSINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa orang yang bernama TAMIYEM telah meninggal dunia; 3. Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon yang bernama TAMIYEM tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa TAMIYEM telah meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2017 di Tegalrejo Rt. 001 Rw.004 Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |