Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-41/M.5.16/Eoh.1/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
AHMAD BADRIYANTO Bin SOPYAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
3522132208910001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur//Tanggal Lahir
|
:
|
33 tahun/22 Agustus 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Trucuk, RT. 02/RW. 01, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (sesuai KTP) / Karyawan KSP Windy Jaya
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d 24 Mei 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2025 s/d 03 Juli 2025.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025
- DAKWAAN:
|
Kesatu
Bahwa terdakwa AHMAD BADRIYANTO Bin SOPYAN pada tanggal 08 bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat bertempat di Kantor KOPERASI SIMPAN PINJAM WINDY JAYA di Desa Talun Rt.004 Rw.001, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda uang pinjaman atas 50 (lima puluh) nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam No. Pol : S 3686 EAK yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik KOPERASI SIMPAN PINJAM WINDY JAYA, yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan pekerjaan atau jabatan, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa Koperasi Simpan Pinjam WINDY JAYA merupakan Badan Usaha berbentuk Koperasi dengan tujuan menyelenggarakan usaha yaitu menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dan selanjutnya memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Hal diatas berdasarkan Akta Perubahan Berita Acara Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Windy Jaya tertanggal 12 Juli tahun 2004 yang telah dilakukan pengesahan oleh Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 518/03/PAD/412.38/2004 tertanggal 19 Juli 2004
- Bahwa dalam Koperasi Simpan Pinjam WINDY JAYA posisi / jabatan memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :
- Pimpinan / Manager bertugas memimpin kegiatan operasional yang berlangsung di Koperasi Simpan Pinjam, menyetujui terhadap permohonan pinjaman yang diajukan Petugas Dinas Luar
- Kasir bertugas memberikan uang kepada mantri untuk kegiatan.
- Pengawas bertugas mengontrol kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Dinas Luar.
- Mantri atau Petugas Dinas Luar bertugas melakukan penawaran pinjaman maupun penarikan setoran dari nasabah.
- Bahwa terdakwa AHMAD BADRIYANTO adalah pegawai di Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam WINDY JAYA sebagai Karyawan, dan Jabatan terdakwa di perusahaan KOPERASI SIMPAN PINJAM WINDY JAYA adalah Bagian Petugas Dinas Lapangan dengan surat pengangkatan karyawan yang ditandatangani oleh saksi MOCH SYAMSUDIN selaku pimpinan kepada terdakwa AHMAD BADRIYANTO tertanggal 03 September tahun 2024 dan berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai nomor 08/KSP.WJ/IX/2024 tertanggal 03 September yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi MOCH SYAMSUDIN.
- Bahwa adapun tugas dan kewajiban terdakwa sebagai Petugas Dinas Luar pada Koperasi Simpan Pinjam WINDY JAYA adalah Petugas Dinas Lapangan dalam mencari nasabah dan selanjutnya disetujui oleh Pimpinan untuk mendapatkan pinjaman di koperasi simpan pinjam WINDI JAYA sebagai berikut:
- Setiap hari kerja dari hari Senin sampai hari Sabtu jam 07.30 Wib bersamaan dengan absen pagi , Petugas Dinas Lapangan sudah memiliki data calon nasabah lalu mengajukan kasbon kepada Pimpinan (selaku pimpinan KSP), selanjutnya pencairan kasbon melalui kasir dimana jumlah uang kasbon tertera di kwitansi dicatat oleh kasir.
- Petugas Dinas Lapangan mendatangi alamat calon nasabah, dan memberikan penjelasan terkait dengan sistem / aturan ksp windi jaya bila bersedia menjadi nasabah, bila nasabah tersebut OK yangmana setelah disetujui akan menjadi nasabah untuk mengajukan pinjaman , maka persyaratannnya adalah foto diri dan foto KTP, selanjutnya foto tersebut dikirim ke hp pimpinan selanjutnya disetujui pimpinan setiap ajuan dari Petugas Dinas Lapangan.
- Setiap hari kerja dari hari Senin sampai hari Sabtu jam 16.00 Wib, Petugas Dinas Lapangan melaporkan pertanggungjawaban pengeluaran atas uang yang di kas bon di pagi hari baik uang yang diserahkan ke nasabah ataupun sisa uang kasbon bila tidak habiskepada kantor Koperasi Simpan Pinjam
- Setiap uang kasbon yang diterima oleh Petugas Dinas Lapangan selalu dicatat oleh kasir, dan selain uang kasbon tersebut setiap Petugas Dinas Lapangan juga dilengkapi dengan kartu blangko untuk mencatat nama , jumlah pinjaman , angsuran para nasabah
- Bahwa terdakwa selaku Petugas Dinas Lapangan pada Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya mendapatkan upah atau gaji berdasarkan slip gaji bulan September tahun 2024 sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa selaku Petugas Dinas Lapangan mendapatkan fasilitas berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi S 3686 EAK berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Sepeda Motor Inventaris yang ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 12 September tahun 2024
- Bahwa adapun aturan dalam peminjaman yang diterapkan kepada para nasabah yang akan meminjamkan uang ke Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya yaitu dalam pencairan uang kepada nasabah aturan di Koperasi Simpan Pinjam Windi Jaya memberlakukan pemotongan diawal / potongan administrasi sebesar 15?n nasabah menerima sebesar 85?ri nilai pinjaman , selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya memberlakukan bunga 30?ri pinjaman pokok , sehingga pinjaman nasabah akan membayar sebesar 130?ri nilai pinjaman dan dengan batas waktu pelunasan sama yaitu selama 4 (empat) bulan atau 16 (enam belas) minggu, kemudian untuk waktu penagihan dalam 1 (satu) minggu ditarik selama 2 (dua) kali, dan kepada nasabah diberikan pilihan hari yaitu hari Senin dan kamis, Selasa dan Jumat, atau Rabu dan Sabtu.
- Bahwa pada awalnya pada Bulan September tahun 2024 dimana terdakwa sudah bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya sebagai Petugas Dinas Lapangan yangmana terdakwa bertugas untuk mencarikan nasabah untuk keperluan peminjaman sejumlah uang di Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya selanjutnya terdakwa pada bulan September tersebut telah melakukan pencarian terhadap nasabah dalam hal ini nasabah baru maupun nasabah lanjutan dan terdakwa melakukan peminjaman terhadap 50 (lima puluh) orang nasabah dimana terdakwa telah mengajukan permohonan peminjaman terhadap 50 (lima puluh) orang nasabah kepada pimpinan terdakwa yaitu saksi MOCH SYAMSUDIN dan disetujui oleh saksi MOCH SYAMSUDIN selaku pimpinan di Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya selanjutnya terdakwa ketika telah disetujui dan terdakwa menerima uang pinjaman dari kasir dan terdakwa memegang uang pinjama para nasabah tersebut. Kemudian terdakwa dimana saat itu terdakwa melihat adanya kesempatan di terdakwa untuk menguasai dan melihat adanya potensi keuntungan pribadi yang dapat diterima oleh terdakwa selanjutnya terdakwa tidak memberikan uang pinjaman yangmana telah disepakati oleh 50 (lima puluh) orang nasabah dan disetujui oleh saksi MOCH SYAMSUDIN selaku pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya. Kemudian terdakwa supaya tidak diketahui oleh pimpinan Koperasi Simpan Pinjam terdakwa dengan niat jahatnya menyisihikan sebesar 15 (lima belas) ?ri nilai pinjaman yang disepakati oleh para nasabah dan kemudian terdakwa sesuai dengan jadwal pembayaran melakukan pembayaran angsuran uang pinjaman yang telah disepakati para nasabah tersebut kepada Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya.
- Bahwa terdakwa dari bulan September tahun 2024 sampai dengan tanggal 18 bulan Oktober tahun 2024 telah berhasil mendapatkan nasabah sebanyak 50 (lima puluh) orang sesuai dengan dimana antara lain sebagai berikut:
- Sdri. SOPIYATUN melakukan pinjaman sebanyak Rp. 500.000, -
- Sdri. HERAWATI melakukan pinjaman sebanyak Rp. 1.000.000, -
- Sdri. PUJI LESTARI melakukan pinjaman sebanyak Rp. 500.000, -
- Sdri. ANDINI DINAR NOVITA melakukan pinjaman sebanyak Rp. 1.000.000, -
- Sdri. KARMIATUN melakukan pinjaman sebanyak Rp. 1.000.000, -
- Sdri. ADINDA VANESA IRGINATA melakukan pinjaman sebanyak Rp. 1.000.000, -
- Sdr. NURUL ZULAIKAH melakukan pinjaman sebanyak Rp. 1.000.000, -
- Sdri. SRI UTAMI melakukan pinjaman sebanyak Rp. 1.000.000, -
- Sdri. SURATI melakukan pinjaman sebanyak Rp. 500.000, -
- Sdr. RUMINAH melakukan pinjaman sebanyak Rp. 500.000, -
- Sdr. IDA NUR CAHYANI melakukan pinjaman sebanyak Rp. 1.000.000, -
- Sdri. SUTARNING melakukan pinjaman sebanyak Rp. 500.000, -
- Sdr. SUSANTI melakukan pinjaman sebanyak Rp. 500.000, -
- Sdr. SUCI HANDAYANI melakukan pinjaman sebanyak Rp. 500.000, -
- Sdri. NANIK LESATARI melakukan pinjaman sebanyak Rp. 500.000, -
- Sdri. SRIKANAH melakukan pinjaman sebanyak Rp. 500.000, -
- Sdri. SUSI RUSLILI HARTITI melakukan pinjaman sebanyak Rp. 1.000.000, -
- Sdr. JAMIK SRIATUL melakukan pinjaman sebanyak Rp. 500.000, -
- Sdr. RINA melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000, -
- Sdri. ERLINAWATI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdr. SHERLITA AGUSTINA melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000, -
- Sdri. SULISTYOWATI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. NUR HIDAYATI melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000, -
- Sdri. SUPINAH melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000, -
- Sdri. SITI NAYANTI melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000, -
- Sdri. SRI HARTINI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdr. MUJIATI melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000, -
- Sdr. TRI PURWANINGSIH melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. SITI NUR AFIFAH melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. NUNUK MUJIATI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. JUMIRAH melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. LIA APRILIA MEGAYANTI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. MUKAROMAH melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri/ MEISAROH melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. ARI FEBRIANI melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000, -
- Sdri. LISA UMIYANTI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. KATRI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. SUMINTRI melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000, -
- Sdr. IKA APRILIA melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. PENI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. SUTIANIK melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdr. FERAWATI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. RASMI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. SEMI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. SITI AMINAH melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. INDARSIH melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. MUSRIAH melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, -
- Sdri. HERNIK IRAWATI melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000, -
- Sdri. ARI FEBRIANI melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000, -
- Sdri. VICKY APRILIA AGHATASASRI melakukan pinjaman sebesar Rp. 500.000, - .
-
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 bulan Oktober tahun 2024 saksi MOCH SYAMSUDIN selaku pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya merasa banyak tunggakan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh terdakwa kemudian saksi MOCH SYAMSUDIN secara inisiatif melakukan penarikan langsung kepada para nasabah yang dimiliki oleh terdakwa kemudian saksi MOCH SYAMSUDIN bertemu dengan saksi SUTIYANIK saksi PENI dan saksi IKA APRILIA dimana mereka bertiga merupakan nasabah terdakwa dimana saksi SUTIYANIK saksi PENI dan saksi IKA APRILIA telah menyepakati untuk melakukan peminjaman sejumlah uang kepada terdakwa dengan rincian saksi SUTIYANIK saksi PENI dan saksi IKA APRILIA mendapatkan masing-masing Rp. 500.000,- dengan dilakukan pembayaran angsuran senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah per minggunya kemudian saksi SUTIYANIK saksi PENI dan saksi IKA APRILIA sampai dengan sekarang tidak menerima uang peminjaman yang telah ditawarkan oleh terdakwa, kemudian saksi MOCH SYAMSUDIN kembali ke Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
- Bahwa terdakwa pada tanggal 08 Oktober 2024 dimana terdakwa mendapatkan fasilitas atau inventaris kantor berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam No. Pol : S 3686 EAK atas nama PUJIANTO kemudian tanpa sepengetahuan dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam No. Pol : S 3686 EAK atas nama PUJIANTO kepada saudara BENDOYO (Daftar Pencarian Orang) dimana terdakwa sepakat untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam No. Pol : S 3686 EAK atas nama PUJIANTO beserta STNK dengan nilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan uang nasabah milik Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan terdakwa gunakan untuk pembelian barang-barang seperti sepatu dan pakaian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan keuangan milik Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya berdasarkan Daftar Pinjaman dan nama Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 32.520.000 (tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam inventaris Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya sebesar Rp 16.000.000 (enam belas Juta rupiah) total keseluruhan kerugian adalah Rp 48.520.000 (empat puluh delapan juta lima ratuys dua puluh juta rupiah)
|
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 374 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AHMAD BADRIYANTO Bin SOPYAN pada tanggal 08 bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat bertempat di Kantor KOPERASI SIMPAN PINJAM WINDY JAYA di Desa Talun Rt.004 Rw.001, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda atas 50 (lima puluh) nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam No. Pol : S 3686 EAK yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik KOPERASI SIMPAN PINJAM WINDY JAYA tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejhatan Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa terdakwa AHMAD BADRIYANTO adalah pegawai di Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam WINDY JAYA sebagai Karyawan, dan Jabatan terdakwa di perusahaan KOPERASI SIMPAN PINJAM WINDY JAYA adalah Bagian Petugas Dinas Lapangan dengan surat pengangkatan karyawan yang ditandatangani oleh saksi MOCH SYAMSUDIN selaku pimpinan kepada terdakwa AHMAD BADRIYANTO tertanggal 03 September tahun 2024.
- Bahwa adapun tugas dan kewajiban terdakwa sebagai Petugas Dinas Luar pada Koperasi Simpan Pinjam WINDY JAYA adalah Petugas Dinas Lapangan dalam mencari nasabah dan selanjutnya disetujui oleh Pimpinan untuk mendapatkan pinjaman di koperasi simpan pinjam WINDI JAYA sebagai berikut:
- Setiap hari kerja dari hari Senin sampai hari Sabtu jam 07.30 Wib bersamaan dengan absen pagi , Petugas Dinas Lapangan sudah memiliki data calon nasabah lalu mengajukan kasbon kepada Pimpinan (selaku pimpinan KSP), selanjutnya pencairan kasbon melalui kasir dimana jumlah uang kasbon tertera di kwitansi dicatat oleh kasir.
- Petugas Dinas Lapangan mendatangi alamat calon nasabah, dan memberikan penjelasan terkait dengan sistem / aturan ksp windi jaya bila bersedia menjadi nasabah, bila nasabah tersebut OK yangmana setelah disetujui akan menjadi nasabah untuk mengajukan pinjaman , maka persyaratannnya adalah foto diri dan foto KTP, selanjutnya foto tersebut dikirim ke hp pimpinan selanjutnya disetujui pimpinan setiap ajuan dari Petugas Dinas Lapangan.
- Setiap hari kerja dari hari Senin sampai hari Sabtu jam 16.00 Wib, Petugas Dinas Lapangan melaporkan pertanggungjawaban pengeluaran atas uang yang di kas bon di pagi hari baik uang yang diserahkan ke nasabah ataupun sisa uang kasbon bila tidak habiskepada kantor Koperasi Simpan Pinjam
- Setiap uang kasbon yang diterima oleh Petugas Dinas Lapangan selalu dicatat oleh kasir, dan selain uang kasbon tersebut setiap Petugas Dinas Lapangan juga dilengkapi dengan kartu blangko untuk mencatat nama , jumlah pinjaman , angsuran para nasabah
- Bahwa terdakwa selaku Petugas Dinas Lapangan pada Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya mendapatkan upah atau gaji berdasarkan slip gaji bulan September tahun 2024 sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa selaku Petugas Dinas Lapangan mendapatkan fasilitas berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi S 3686 EAK berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Sepeda Motor Inventaris yang ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 12 September tahun 2024
- Bahwa adapun aturan dalam peminjaman yang diterapkan kepada para nasabah yang akan meminjamkan uang ke Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya yaitu dalam pencairan uang kepada nasabah aturan di Koperasi Simpan Pinjam Windi Jaya memberlakukan pemotongan diawal / potongan administrasi sebesar 15?n nasabah menerima sebesar 85?ri nilai pinjaman , selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya memberlakukan bunga 30?ri pinjaman pokok , sehingga pinjaman nasabah akan membayar sebesar 130?ri nilai pinjaman dan dengan batas waktu pelunasan sama yaitu selama 4 (empat) bulan atau 16 (enam belas) minggu, kemudian untuk waktu penagihan dalam 1 (satu) minggu ditarik selama 2 (dua) kali, dan kepada nasabah diberikan pilihan hari yaitu hari Senin dan kamis, Selasa dan Jumat, atau Rabu dan Sabtu.
- Bahwa pada awalnya pada Bulan September tahun 2024 dimana terdakwa sudah bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya sebagai Petugas Dinas Lapangan yangmana terdakwa bertugas untuk mencarikan nasabah untuk keperluan peminjaman sejumlah uang di Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya selanjutnya terdakwa pada bulan September tersebut telah melakukan pencarian terhadap nasabah dalam hal ini nasabah baru maupun nasabah lanjutan dan terdakwa melakukan peminjaman terhadap 50 (lima puluh) orang nasabah dimana terdakwa telah mengajukan permohonan peminjaman terhadap 50 (lima puluh) orang nasabah kepada pimpinan terdakwa yaitu saksi MOCH SYAMSUDIN dan disetujui oleh saksi MOCH SYAMSUDIN selaku pimpinan di Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya selanjutnya terdakwa ketika telah disetujui dan terdakwa menerima uang pinjaman dari kasir dan terdakwa memegang uang pinjama para nasabah tersebut. Kemudian terdakwa dimana saat itu terdakwa melihat adanya kesempatan di terdakwa untuk menguasai dan melihat adanya potensi keuntungan pribadi yang dapat diterima oleh terdakwa selanjutnya terdakwa tidak memberikan uang pinjaman yangmana telah disepakati oleh 50 (lima puluh) orang nasabah dan disetujui oleh saksi MOCH SYAMSUDIN selaku pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya. Kemudian terdakwa supaya tidak diketahui oleh pimpinan Koperasi Simpan Pinjam terdakwa dengan niat jahatnya menyisihikan sebesar 15 (lima belas) ?ri nilai pinjaman yang disepakati oleh para nasabah dan kemudian terdakwa sesuai dengan jadwal pembayaran melakukan pembayaran angsuran uang pinjaman yang telah disepakati para nasabah tersebut kepada Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 bulan Oktober tahun 2024 saksi MOCH SYAMSUDIN selaku pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya merasa banyak tunggakan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh terdakwa kemudian saksi MOCH SYAMSUDIN secara inisiatif melakukan penarikan langsung kepada para nasabah yang dimiliki oleh terdakwa kemudian saksi MOCH SYAMSUDIN bertemu dengan saksi SUTIYANIK saksi PENI dan saksi IKA APRILIA dimana mereka bertiga merupakan nasabah terdakwa dimana saksi SUTIYANIK saksi PENI dan saksi IKA APRILIA telah menyepakati untuk melakukan peminjaman sejumlah uang kepada terdakwa dengan rincian saksi SUTIYANIK saksi PENI dan saksi IKA APRILIA mendapatkan masing-masing Rp. 500.000,- dengan dilakukan pembayaran angsuran senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah per minggunya kemudian saksi SUTIYANIK saksi PENI dan saksi IKA APRILIA sampai dengan sekarang tidak menerima uang peminjaman yang telah ditawarkan oleh terdakwa, kemudian saksi MOCH SYAMSUDIN kembali ke Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
- Bahwa terdakwa pada tanggal 08 Oktober 2024 dimana terdakwa mendapatkan fasilitas atau inventaris kantor berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam No. Pol : S 3686 EAK atas nama PUJIANTO kemudian tanpa sepengetahuan dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam No. Pol : S 3686 EAK atas nama PUJIANTO kepada saudara BENDOYO (Daftar Pencarian Orang) dimana terdakwa sepakat untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam No. Pol : S 3686 EAK atas nama PUJIANTO beserta STNK dengan nilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan uang nasabah milik Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan terdakwa gunakan untuk pembelian barang-barang seperti sepatu dan pakaian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan keuangan milik Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya berdasarkan Daftar Pinjaman dan nama Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 32.520.000 (tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam inventaris Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya sebesar Rp 16.000.000 (enam belas Juta rupiah) total keseluruhan kerugian adalah Rp 48.520.000 (empat puluh delapan juta lima ratuys dua puluh juta rupiah)
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHPidana
Bojonegoro, 14 Juli 2025
PENUNTUT UMUM
ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn
Jaksa Pratama
|
|