Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Bjn SUKISNO, SH SULISTIYOWATI binti JASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2157 /M.5.16.3/Eoh.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISTIYOWATI binti JASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

 
 

 

“ UNTUK KEADILAN “

P- 29

 

    1.   SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PER: PDM-  48 /M.5.16.3/E0h.3/08/2025

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

SULISTIYOWATI binti JASMIN

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

34 tahun /  03 September 1990

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Sumodikaran Rt.001 Rw.001 Desa Sumodikaran Kec. Dan der Kab. Bojonegoro.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pengurus rumah tangga

Pendidikan

:

SMA

 

B. PENAHANAN                  :

Ditahan oleh Penyidik

:

10 Juni  2025  s/d 29 Juni  2025

Rutan

Diperpanjang oleh JPU

:

30 Juni 2025 s/d 08 Agustus 2025

rutan

Ditahan JPU

:

08 Agustus 2025 s/d .27  Agustus 2025

Rutan

C. DAKWAAN

     Kesatu.

Bahwa terdakwa SULISTIYOWATI binti JASMIN   Pada  bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024   atau  setidak-tidaknya pada  bulan Februari    2024  sampai dengan bulan Juli  tahun 2024 bertempat di Dsn. Sumodikaran Rt.001 Rw.001 Desa Sumodikaran Kec. Daneder Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum,  dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain  dengan melawan hak  baik dengan memakainama palsu atau keadaan palsu , baik dengan akal  dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataaan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatau barang membuat utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas , awalnya saksi korban NUR KURIATI  ditawari oleh saksi NADIA FERGIYANA DEVI  untuk ikut program arisan online,   arisan tersebut milik terdakwa  SULISTIYOWATI binti JASMIN    yang mana  saat itu   saksi NADIA FERGIYANA DEVI juga  ikut arisan yang diadakan oleh terdakwa, setelah itu lalu saksi NADIA FERGIYANA DEVI   memberikan nomor HP milik saksi  NUR KURIATI  diberikan kepada  terdakwa, setelah itu lalu saksi  NUR KURIATI   menghubungi terdakwa dan dalam pembicaraan/percakapan  arisan tersebut lalu terdakwa  memberikan penjelasan dan  mengiming-imiingi kepada saksi NUR KURIATI  apabila  kalau ikut arisan akan mendapatkan  keuntungan, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) , Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rjupiah) atas perkataan  dan penjelasan terdakwa tersebut lalu saksi  NUR KURIATI  tidak curia sama sekali kepada terdakwa lalu  saksi k NUR KURIATI   ikut arisan online yang diadakan terdakwa.

  Bahwa .kemudian saksi NUR KURIATI   mengikuti arisan online yang diadakan terdakwa   yang pertama  bahwa  Pada  bulan  Februari  2023  saksi  NUR KURIATI  setuju untuk ikut dalam program arisan GET30 Juta tanggal 20 dengan nomor urut 23, kemudian atas arisan tersebut terdakwa  mewajibkan saksi .

 

 NUR KURIATI membayar arisan sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap tanggal 20  perbulannya.  Kemudian untuk  pembayaran  yang  pertama  dibayar secara Transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530. Untuk arisan   GET 30 Juta saksi  NUR KURIATI   ikuti sudah membayar kepada terdakwa sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga total yang di bayarkan kepada terdakwa untuk arisan GET 30 Juta ini adalah sejumlah Rp.  9.000.000,-  (sembilan  juta  sembilan  ratus ribu  rupiah), dan saksi NUR KURIATI   akan mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- ( lima  ratus ribu rupiah) ,  uang tersebut sampai saat ini belum ada yang terdakwa kembalikan.

 

  Bahwa selanjutya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI    Pada  Tanggal  22  Februari  2024  saksi.  NUR  KURIATI     ditawari  oleh  terdakwa SULISTIYOWATI untuk ikut arisan GET 5 juta pembayaran setiap tanggal 15. Mulainya arisan tersebut pada bulan Maret 2024 dan selesainya pada bulan Mei 2025. Kemudian saksi.  NUR  KURIATI      mengambil Nomor 11 yang dapat bulan Januari 2025 dengan pembayaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan. saksi.  NUR  KURIATI      tertarik  dikarenakan  terdakwa.  SULISTIYOWATI   menjanjikan kepada saksi.  NUR  KURIATI        akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)  setelah saksi.  NUR  KURIATI     menyetujui tawarannya dan membayar uang arisan tersebut. Namun uang tersebut sampai saat ini belum ada yang kembalikan.

    Bahwa selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   pada tanggal 5 Maret 2024 terdakwa  menawarkan kepada saksi  NUR KURIATI untuk membeli arisan 2 (dua) GET 10 Juta an, kemudian saksi.  NUR  KURIATI   membeli dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Lalu saksi.  NUR  KURIATI    membayar cash/lunas dirumahnya (terdakwa datang kerumahnya untuk mengambil uang tersebut). Untuk 2 (dua) arisan 10 jutaan tersebut sudah terdakwa membayar    kepada    saksi    NUR    KURIATI    sejumlah    Rp.10.550.5000,- (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga  yang  tidak   bayarkan  kepada  saksi   NURKURIATI sejumlah Rp. 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah.

 

      Bahwa. Selanjutnya   terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI    bahwa pada tanggal 15 Maret 2024  saksi  NUR  KURIATI  membayar  arisan  Rp  300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atas arisan yang saksi NUR KURIATI  ikuti GET 5 JUTA setiap tanggal 15 perbulannya. saksi NUR KURIATI   bayar secara transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 , dan sudah  terdakwa  terima.   Untuk  GET  5Jt   saksi    NURKURIATI sudah membayar sebanyak 8 kali, sehinga 8 x 300.000,- = Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) jumlah yang sudah saksi NUR KURIATI    bayarkan kepada terdakwa , dan terdakwa   tidak  mengembalikan  uang  tersebut  kepada saksi  NUR KURIATI.

 

  Bahwa selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI  bahwa pada 01 April 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi . NUR KURIATI untuk  membeli arisan GET 30 Juta, namun bisa di beli setengah dengan harga  Rp.  12.000.000,-  (dua  belas  juta  rupiah)  dan  akan dapat sejumlah 15 juta pada 25 Desember 2024, kemudian saksi  NUR KURIATI setuju untuk beli yang setengah dan kami bertemu di depan   HITS CHICKEN DANDER. Dan Arisan yang ia beli sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta   rupiah)   dan   terdakwa   janjikan   saksi.  NUR   KURIATI akan   dapat Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) , namun terdakwa   tidak  mengembalikan  uang  tersebut  kepada saksi  NUR KURIATI..

Bahwa  selanjutnya  terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa pada 20 April 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi  NUR KURIATI untuk membeli 2 (dua) arisan GET 10 Juta an, kemudian saksi.  NUR  KURIATI    beli dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian terdakwa

 

 

 

 

 

bertemu di utara Polsek Dander samping Kantor BMT. Pembelian   2   (dua)   arisan   10   Juta   sejumlah   Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang terdakwa janjikan saksi.  NUR  KURIATI   akan dapat Rp. 20.0000.000,- ( dua puluh juta rupiah)  namun uang arisan tersebut tidak dibayarkan kepada saksi NUR KURIATI.

Bahwa terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa  pada tanggal 16  April 2024 saksi NUR   KURIATI   membayar   arisan   sejumlah   Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu Rp.900.000,-  untuk GET 30 Juta dan Rp.300.000,-  untuk GET 5 juta. Ia melakukan pembayaran secara transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 dan sudah terdakwa terima.

Bahwa selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa  Pada 13 Mei 2024 saksi  NUR KURIATI transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 kepada terdakwa  sejumlah Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 1.200.000,- (satu juta dua   ratus   ribu   rupiah)   untuk   membayar   arisan   Rp.300.000,- (bayar GET 5jt) dan Rp.900.000,- (bayar GET30  jt) dan yang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membeli arisan GET 10 Juta yang di beli dengan  harga Rp.8.500.000   namun   baru   saksi    NUR   KURIATI    beri Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Bahwa   selanjutnya  terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa   bahwa pada 21  Mei  2024  terdakwa   menawarkan  kepada  saksi   NUR KURIATI untuk beli arisan GET 30 Juta dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah saksi  NUR KURIATI setuju karaena menurut saksi NUR KURIATI untungnya lumayan kemudian kami bertemu di utara Polsek Dander samping Kantor BMT. Pembelian arisan sejumlah 25 Juta yang nama  terdakwa janjikan kepada saksi  NUR KURIATI akan dapat Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun  uang arisan tidak terdakwa berikan kepada saksi. NUR KURIATI.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa pada tanggal 16  Juni 2024  saksi   NUR  KURIATI  membayar  arisanRp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk GET 5 Juta secara  transfer  kepada  terdakwa  dan  uang  tersebut  sudah terdakwa terima.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   Pada tanggal 26 Juni 2024 saksi.  NUR  KURIATI    ditawarin  terdakwa SULISTIYOWATI beli arisan GET 5 juta jumlahnya 2 (dua) di jual Rp.9.000.000,-  nanti dapatnya 10 juta sehingga saksi.  NUR  KURIATI     akan mendapatkan keuntungan Rp.1.000.000,-  Arisan tersebut akan didapatkan pada tanggal 17 Agustus 2024 dan 17 September 2024. Kemudian  saksi.  NUR  KURIATI   tertarik dan saksi.  NUR  KURIATI   beli pada tanggal 26 Juni 2024 yang rencana awalnya akan bertemu di depan kantor PDAM Dander tidak jadi kemudian ketemu di utara Polsek Dander.

 

Bahwa selanjutnya  terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa  pada 1Juli   2024   terdakwa   menawarkan   kepada   saksi.   NURKURIATI  untuk  beli arisan  GET  20  Juta yang  akan dapat keuntungan Rp.1.500.000,-  arisan tersbeut terdakwa tawarkan dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian setelah saksi  NUR KURIATI setuju kemudian kami bertemu di utara Polsek Dander. Arisan yang dibeli sejumlah Rp.20.00.000,-  dan terdakwa janjikan kepada saksi NUR KURIATI akan dapat bonus Rp.1.500.000,-   sehingga jumlah yang terdakwa janjikan akan terdakwa berikan kepada saksi NUR KURIATI Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) namun uang arisan tersebut oleh terdakwa tidak diberikan.

 

 

 

 

 

Bahwa  selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI      Pada tanggal 11 Juli 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi. NUR KURIATI Untuk    beli    arisan    Get     15jt     dan         jual Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dapatnya bulan Desember 2024. Setelah saksi. NUR KURIATI tertarik, kemudian tanggal 14 Juli 2024  menyuruh suami  untuk mengambil DP 5 juta dari saksi. NUR KURIATI kemudian sisanya dibayar tanggal 25 Juli 2024. Karena pada tanggal 25 Juli 2024 saksi. NUR KURIATI mendapatkan arisan Get 15 juta. Kemudian dari perolehan arisan Juli 15  juta itu  saksi. NUR KURIATI minta untuk dikurangi pembayaran arisan  yang GET 30 JT (900 ribu) untuk bulan Juli. Kemudian sisanya untuk  dibayarkan pembelian Get 15 jt  dijual 12.500.000,-  (dua  belas  juta  lima  ratus  ribu rupiah) dapatnya bulan Desember 2024. Sehingga saksi. NUR KURIATI hanya akan menerima 6,6 juta. Tgl 14Juli  2024  itu    memberikan  kwitansi  pembelian arisan   GET   15   juta   yang   di   beli   seharga   Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) saksi. NUR  KURIATI  bayarkan  di  utara  Polsek  Dander.Arisan yang dibeli dengan harga 12,5 juta dan  janjikan akan dapat  Rp. 15.000.000,- (lima belas jutarupiah) namun uang arisan tersebut oleh terdakwa tidak berikan.

 

Bahwa selain saksi NUR KURIATI, saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI juga ikut arisan yang diadakan oleh terdakwa yang mana saat itu saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI ikut Program arisan yang diikuti adalah GET 30 Juta, dan setelah mengikuti GET  30 juta tersebut  saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI  dimasukkan ke dalam Grup WA dengan nama “Grup Get arisan 30 juta”, anggota dari grup  tersebut  berjumlah  11  Orang,  dan  saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI   mendapatkan nomor urut 22 dari 30 orang tersebut, dan arisan yang saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI  ikuti  tersebut  dijanjikan  akan  didapatkan  pada  tanggal  20 September 2025. Dan setiap bulannya pada tanggal 20   saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI   diwajibkan membayar arisan sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) bahwa saat saksi NANDA  FIRGINAYA    mengalami kerugian sejumlah Rp. 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari total pembayaran 11 x (sebelas kali) kepada  terdakwa . SULISTIYOWATI, bahwa sampai saat ini uang dari uang terdakwa Rp. 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang sudah saksi  bayarkan kepada terdakwa  SULISTIYOWATI belum ada yang dikembalikan.

Bahwa  saksi SRI PUSPO ANGGORO   pada sekira bulan Desember 2023 saksi  ditawari oleh terdakwa . SULISTIYOWATI untuk mengikuti arisan dengan GET 30 juta, karena saksi  tertarik atas tawaranterdakwa  tersebut kemudian saksi  mengikuti 4 (empat) kepesertaan, dan dari arisan yang saksi ikuti setiap bulannya saksi harus membayar  rutin sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu ruiah), dan saksi  sudah membayarkan sebanyak 11 (sebelas) kali kepada terdakwa  sehingga jumlah uang yang seharusnya terdakwa   kembalikan  kepada  saksi  SRI  PUSPO ANGGORO  adalah sejumlah Rp. 36.300.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah). Namun sampai saat ini uang arisan tersbeut belum diberikan).

Bahwa saksi SRI PUSPO ANGGORO   yang membuat saksi SRI PUSPO ANGGORO    tertarik ikut   dalam    program    arisan    yang    dibuat    oleh    terdakwa .SULISTIYOWATI  adalah  saksi  diiming-iming  jika  ikut  pada program   arisannya   saksi   akan   mendapatkan   untung   yang lumayan, dan dari list data anggota yang ikut dalam program arisannya   terdapat   banyak   nama   sehingga   membuat   saksi percaya,   dan   terdakwa    menyampaikan kepada saksi  terdakwa  selaku owner akan bertanggung jawab atas apapun yang t.erjadi.

Bahwa  arisan yang dibuat terdakwa dan ditawarkan kepada para saksi tersebut  dengan  embel-embel  “arisan  online”,  kemudian  terdakwa  menawarkan arisan tersebut  dengan cara terdakwa mengirimkan  data list anggota dari suatu program arisan ditawarkan kepada calon member/para saksi dengan memberikan keuntungan , namun dari sebagian data nama tersebut tidak ada,

 

 

 

 

sebenarnya adalah nama yang dibuat terdakwa  sendiri  diatas nama orang lain sehingga seakan- akan peserta dari arisan tersebut berjumlah banyak sehingga bisa menarik perhatian dari orang yang  terdakwa tawari. Dan untuk arisan yang terdakwa jual kepada saksi  NUR  KURIATI  sebenarnya arisan tersebut tidak ada pemiliknya, semuanya adalah arisan yang dibuat terdakwa sendiri dan fiktiif dan terdakwa menawarkan arisan kepada para saksi tersebut dengan dalih akan ingin  mendapatkan keuntungan namun  tujuannya hanya untuk mendapatkan uang karena terdakwa sedang membutuhkan uang.

Bahwa atas kejadian tersebut  uang yang belum terdakwa bayarkan kepada saksi  NUR KURIATI adalah jika hanya  dari  uang  pokok  atau  uang  yang  dibayarkan  adalah sejumlah Rp. 123.100.000,- (seratus dua puluh tiga seratus ribu rupiah), namun jika dengan laba arisan yang diperoleh maka uang yang belum saya berikan adalah sejumlah Rp. 146.600.000,- (seratus empat puluh enam enam ratus ribu rupiah.

 

Bahwa selain saksi NUR KURIATI , saksi lain yaitu saksi   DIA FIRGIYANA DEVI mengalami kerugian sebesar  Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).dan saksi PUSPO ANGGORO mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- ( tiga puluh enam juta rupiah) .

 

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi  NUR KURIATI  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 146.600.000,- (seratus empat puluh enam enam ratus ribu rupiah.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378 KUHP.

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa terdakwa SULISTIYOWATI binti JASMIN   Pada  bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024   atau  setidak-tidaknya pada  bulan Februari    2024  sampai dengan bulan Juli  tahun 2024 bertempat di Dsn. Sumodikaran Rt.001 Rw.001 Desa Sumodikaran Kec. Daneder Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas , awalnya saksi korban NUR KURIATI  ditawari oleh saksi NADIA FERGIYANA DEVI  untuk ikut program arisan online,   arisan tersebut milik terdakwa  SULISTIYOWATI binti JASMIN    yang mana  saat itu   saksi NADIA FERGIYANA DEVI juga  ikut arisan yang diadakan oleh terdakwa, setelah itu lalu saksi NADIA FERGIYANA DEVI   memberikan nomor HP milik saksi  NUR KURIATI  diberikan kepada  terdakwa, setelah itu lalu saksi  NUR KURIATI   menghubungi terdakwa dan dalam pembicaraan/percakapan  arisan tersebut lalu terdakwa  memberikan penjelasan dan  mengiming-imiingi kepada saksi NUR KURIATI  apabila  kalau ikut arisan akan mendapatkan  keuntungan, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) , Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rjupiah) atas perkataan  dan penjelasan terdakwa tersebut lalu saksi  NUR KURIATI  tidak curia sama sekali kepada terdakwa lalu  saksi k NUR KURIATI   ikut arisan online yang diadakan terdakwa.

  Bahwa .kemudian saksi NUR KURIATI   mengikuti arisan online yang diadakan terdakwa   yang pertama  bahwa  Pada  bulan  Februari  2023  saksi  NUR KURIATI  setuju untuk ikut dalam program arisan GET30 Juta tanggal 20 dengan nomor urut 23, kemudian atas arisan tersebut terdakwa  mewajibkan saksi

 

 

 

 

 NUR KURIATI membayar arisan sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap tanggal 20  perbulannya.  Kemudian untuk  pembayaran  yang  pertama  dibayar secara Transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530. Untuk arisan   GET 30 Juta saksi  NUR KURIATI   ikuti sudah membayar kepada terdakwa sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga total yang di bayarkan kepada terdakwa untuk arisan GET 30 Juta ini adalah sejumlah Rp.  9.000.000,-  (sembilan  juta  sembilan  ratus ribu  rupiah), dan saksi NUR KURIATI   akan mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- ( lima  ratus ribu rupiah) ,  uang tersebut sampai saat ini belum ada yang terdakwa kembalikan.

 

  Bahwa selanjutya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI    Pada  Tanggal  22  Februari  2024  saksi.  NUR  KURIATI     ditawari  oleh  terdakwa SULISTIYOWATI untuk ikut arisan GET 5 juta pembayaran setiap tanggal 15. Mulainya arisan tersebut pada bulan Maret 2024 dan selesainya pada bulan Mei 2025. Kemudian saksi.  NUR  KURIATI      mengambil Nomor 11 yang dapat bulan Januari 2025 dengan pembayaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan. saksi.  NUR  KURIATI      tertarik  dikarenakan  terdakwa.  SULISTIYOWATI   menjanjikan kepada saksi.  NUR  KURIATI        akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)  setelah saksi.  NUR  KURIATI     menyetujui tawarannya dan membayar uang arisan tersebut. Namun uang tersebut sampai saat ini belum ada yang kembalikan.

    Bahwa selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   pada tanggal 5 Maret 2024 terdakwa  menawarkan kepada saksi  NUR KURIATI untuk membeli arisan 2 (dua) GET 10 Juta an, kemudian saksi.  NUR  KURIATI   membeli dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Lalu saksi.  NUR  KURIATI    membayar cash/lunas dirumahnya (terdakwa datang kerumahnya untuk mengambil uang tersebut). Untuk 2 (dua) arisan 10 jutaan tersebut sudah terdakwa membayar    kepada    saksi    NUR    KURIATI    sejumlah    Rp.10.550.5000,- (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga  yang  tidak   bayarkan  kepada  saksi   NURKURIATI sejumlah Rp. 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah.

 

      Bahwa. Selanjutnya   terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI    bahwa pada tanggal 15 Maret 2024  saksi  NUR  KURIATI  membayar  arisan  Rp  300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atas arisan yang saksi NUR KURIATI  ikuti GET 5 JUTA setiap tanggal 15 perbulannya. saksi NUR KURIATI   bayar secara transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 , dan sudah  terdakwa  terima.   Untuk  GET  5Jt   saksi    NURKURIATI sudah membayar sebanyak 8 kali, sehinga 8 x 300.000,- = Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) jumlah yang sudah saksi NUR KURIATI    bayarkan kepada terdakwa , dan terdakwa   tidak  mengembalikan  uang  tersebut  kepada saksi  NUR KURIATI.

  Bahwa selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI  bahwa pada 01 April 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi . NUR KURIATI untuk  membeli arisan GET 30 Juta, namun bisa di beli setengah dengan harga  Rp.  12.000.000,-  (dua  belas  juta  rupiah)  dan  akan dapat sejumlah 15 juta pada 25 Desember 2024, kemudian saksi  NUR KURIATI setuju untuk beli yang setengah dan kami bertemu di depan   HITS CHICKEN DANDER. Dan Arisan yang ia beli sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta   rupiah)   dan   terdakwa   janjikan   saksi.  NUR   KURIATI akan   dapat Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) , namun terdakwa   tidak  mengembalikan  uang  tersebut  kepada saksi  NUR KURIATI..

Bahwa  selanjutnya  terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa pada 20 April 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi  NUR KURIATI untuk membeli 2 (dua) arisan GET 10 Juta an, kemudian saksi.  NUR  KURIATI    beli dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian terdakwa

 

 

 

 

 

bertemu di utara Polsek Dander samping Kantor BMT. Pembelian   2   (dua)   arisan   10   Juta   sejumlah   Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang terdakwa janjikan saksi.  NUR  KURIATI   akan dapat Rp. 20.0000.000,- ( dua puluh juta rupiah)  namun uang arisan tersebut tidak dibayarkan kepada saksi NUR KURIATI.

Bahwa terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa  pada tanggal 16  April 2024 saksi NUR   KURIATI   membayar   arisan   sejumlah   Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu Rp.900.000,-  untuk GET 30 Juta dan Rp.300.000,-  untuk GET 5 juta. Ia melakukan pembayaran secara transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 dan sudah terdakwa terima.

Bahwa selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa  Pada 13 Mei 2024 saksi  NUR KURIATI transfer ke BRI an. SULISTIYOWATI dengan nomor rekening 618501018978530 kepada terdakwa  sejumlah Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 1.200.000,- (satu juta dua   ratus   ribu   rupiah)   untuk   membayar   arisan   Rp.300.000,- (bayar GET 5jt) dan Rp.900.000,- (bayar GET30  jt) dan yang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membeli arisan GET 10 Juta yang di beli dengan  harga Rp.8.500.000   namun   baru   saksi    NUR   KURIATI    beri Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Bahwa   selanjutnya  terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa   bahwa pada 21  Mei  2024  terdakwa   menawarkan  kepada  saksi   NUR KURIATI untuk beli arisan GET 30 Juta dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah saksi  NUR KURIATI setuju karaena menurut saksi NUR KURIATI untungnya lumayan kemudian kami bertemu di utara Polsek Dander samping Kantor BMT. Pembelian arisan sejumlah 25 Juta yang nama  terdakwa janjikan kepada saksi  NUR KURIATI akan dapat Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun  uang arisan tidak terdakwa berikan kepada saksi. NUR KURIATI.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa pada tanggal 16  Juni 2024  saksi   NUR  KURIATI  membayar  arisanRp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk GET 5 Juta secara  transfer  kepada  terdakwa  dan  uang  tersebut  sudah terdakwa terima.

Bahwa selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   Pada tanggal 26 Juni 2024 saksi.  NUR  KURIATI    ditawarin  terdakwa SULISTIYOWATI beli arisan GET 5 juta jumlahnya 2 (dua) di jual Rp.9.000.000,-  nanti dapatnya 10 juta sehingga saksi.  NUR  KURIATI     akan mendapatkan keuntungan Rp.1.000.000,-  Arisan tersebut akan didapatkan pada tanggal 17 Agustus 2024 dan 17 September 2024. Kemudian  saksi.  NUR  KURIATI   tertarik dan saksi.  NUR  KURIATI   beli pada tanggal 26 Juni 2024 yang rencana awalnya akan bertemu di depan kantor PDAM Dander tidak jadi kemudian ketemu di utara Polsek Dander.

 

Bahwa selanjutnya  terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI   bahwa  pada 1Juli   2024   terdakwa   menawarkan   kepada   saksi.   NURKURIATI  untuk  beli arisan  GET  20  Juta yang  akan dapat keuntungan Rp.1.500.000,-  arisan tersbeut terdakwa tawarkan dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian setelah saksi  NUR KURIATI setuju kemudian kami bertemu di utara Polsek Dander. Arisan yang dibeli sejumlah Rp.20.00.000,-  dan terdakwa janjikan kepada saksi NUR KURIATI akan dapat bonus Rp.1.500.000,-   sehingga jumlah yang terdakwa janjikan akan terdakwa berikan kepada saksi NUR KURIATI Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) namun uang arisan tersebut oleh terdakwa tidak diberikan.

 

 

 

 

 

Bahwa  selanjutnya terdakwa  menawarkan arisan  kepada  saksi.  NUR  KURIATI      Pada tanggal 11 Juli 2024 terdakwa menawarkan kepada saksi. NUR KURIATI Untuk    beli    arisan    Get     15jt     dan         jual Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dapatnya bulan Desember 2024. Setelah saksi. NUR KURIATI tertarik, kemudian tanggal 14 Juli 2024  menyuruh suami  untuk mengambil DP 5 juta dari saksi. NUR KURIATI kemudian sisanya dibayar tanggal 25 Juli 2024. Karena pada tanggal 25 Juli 2024 saksi. NUR KURIATI mendapatkan arisan Get 15 juta. Kemudian dari perolehan arisan Juli 15  juta itu  saksi. NUR KURIATI minta untuk dikurangi pembayaran arisan  yang GET 30 JT (900 ribu) untuk bulan Juli. Kemudian sisanya untuk  dibayarkan pembelian Get 15 jt  dijual 12.500.000,-  (dua  belas  juta  lima  ratus  ribu rupiah) dapatnya bulan Desember 2024. Sehingga saksi. NUR KURIATI hanya akan menerima 6,6 juta. Tgl 14Juli  2024  itu    memberikan  kwitansi  pembelian arisan   GET   15   juta   yang   di   beli   seharga   Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) saksi. NUR  KURIATI  bayarkan  di  utara  Polsek  Dander.Arisan yang dibeli dengan harga 12,5 juta dan  janjikan akan dapat  Rp. 15.000.000,- (lima belas jutarupiah) namun uang arisan tersebut oleh terdakwa tidak diberikan.

 

Bahwa selain saksi NUR KURIATI, saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI juga ikut arisan yang diadakan oleh terdakwa yang mana saat itu saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI ikut Program arisan yang diikuti adalah GET 30 Juta, dan setelah mengikuti GET  30 juta tersebut  saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI  dimasukkan ke dalam Grup WA dengan nama “Grup Get arisan 30 juta”, anggota dari grup  tersebut  berjumlah  11  Orang,  dan  saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI   mendapatkan nomor urut 22 dari 30 orang tersebut, dan arisan yang saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI  ikuti  tersebut  dijanjikan  akan  didapatkan  pada  tanggal  20 September 2025. Dan setiap bulannya pada tanggal 20   saksi NANDA  FIRGINAYA  DEWI   diwajibkan membayar arisan sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) bahwa saat saksi NANDA  FIRGINAYA    mengalami kerugian sejumlah Rp. 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari total pembayaran 11 x (sebelas kali) kepada  terdakwa . SULISTIYOWATI, bahwa sampai saat ini uang dari uang terdakwa Rp. 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang sudah saksi  bayarkan kepada terdakwa  SULISTIYOWATI belum ada yang dikembalikan.

Bahwa  saksi SRI PUSPO ANGGORO   pada sekira bulan Desember 2023 saksi  ditawari oleh terdakwa . SULISTIYOWATI untuk mengikuti arisan dengan GET 30 juta, karena saksi  tertarik atas tawaranterdakwa  tersebut kemudian saksi  mengikuti 4 (empat) kepesertaan, dan dari arisan yang saksi ikuti setiap bulannya saksi harus membayar  rutin sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu ruiah), dan saksi  sudah membayarkan sebanyak 11 (sebelas) kali kepada terdakwa  sehingga jumlah uang yang seharusnya terdakwa   kembalikan  kepada  saksi  SRI  PUSPO ANGGORO  adalah sejumlah Rp. 36.300.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah). Namun sampai saat ini uang arisan tersbeut belum diberikan).

Bahwa saksi SRI PUSPO ANGGORO   yang membuat saksi SRI PUSPO ANGGORO    tertarik ikut   dalam    program    arisan    yang    dibuat    oleh    terdakwa .SULISTIYOWATI  adalah  saksi  diiming-iming  jika  ikut  pada program   arisannya   saksi   akan   mendapatkan   untung   yang lumayan, dan dari list data anggota yang ikut dalam program arisannya   terdapat   banyak   nama   sehingga   membuat   saksi percaya,   dan   terdakwa    menyampaikan kepada saksi  terdakwa  selaku owner akan bertanggung jawab atas apapun yang terjadi.

Bahwa  arisan yang dibuat terdakwa dan ditawarkan kepada para saksi tersebut  dengan  embel-embel  “arisan  online”,  kemudian  terdakwa  menawarkan arisan tersebut  dengan cara terdakwa mengirimkan  data list anggota dari suatu program arisan ditawarkan kepada calon member/para saksi dengan memberikan keuntungan , namun dari sebagian data nama tersebut tidak ada,   sebenarnya adalah nama yang dibuat terdakwa  sendiri  diatas nama orang lain sehingga seakan- akan peserta dari arisan tersebut berjumlah banyak sehingga

 

 

 

 

bisa menarik perhatian dari orang yang  terdakwa tawari. Dan untuk arisan yang terdakwa jual kepada saksi  NUR  KURIATI  sebenarnya arisan tersebut tidak ada pemiliknya, semuanya adalah arisan yang dibuat terdakwa sendiri dan fiktiif dan terdakwa menawarkan arisan kepada para saksi tersebut dengan dalih akan ingin  mendapatkan keuntungan namun  tujuannya hanya untuk mendapatkan uang karena terdakwa sedang membutuhkan uang.

Bahwa atas kejadian tersebut  uang yang belum terdakwa bayarkan kepada saksi  NUR KURIATI adalah jika hanya  dari  uang  pokok  atau  uang  yang  dibayarkan  adalah sejumlah Rp. 123.100.000,- (seratus dua puluh tiga seratus ribu rupiah), namun jika dengan laba arisan yang diperoleh maka uang yang belum saya berikan adalah sejumlah Rp. 146.600.000,- (seratus empat puluh enam enam ratus ribu rupiah.

 

Bahwa selain saksi NUR KURIATI , saksi lain yaitu saksi   DIA FIRGIYANA DEVI mengalami kerugian sebesar  Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).dan saksi PUSPO ANGGORO mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- ( tiga puluh enam juta rupiah) .

 

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi  NUR KURIATI  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 146.600.000,- (seratus empat puluh enam enam ratus ribu rupiah.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372     KUHP .

 

           

 

Bojonegoro, 14 Agustus  2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

SUKISNO, SH.

 Jaksa Madya  Nip. 196803031993101001.

 

Pihak Dipublikasikan Ya