Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.B/2025/PN Bjn | cok gede putra gautama | MOH. GHUFRON als RONI bin PAIJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.B/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2065 /M.5.16.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK. : PDM -45/M.5.16.3./Eoh.2/08/2025
Nama lengkap : MOH.GHUFRON Als RONI Bin PAIJO Nomor Identitas : NIK 3522160810830006 Tempat lahir : Bojonegoro Umur/Tgl. lahir : 41 tahun /8 Oktober 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Kalitidu RT 007/001 Kelurahan Kalitidu Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : -
Penangkapan : Tgl. 26-5-2025
Penahanan Oleh Penyidik : Tgl. 27-5-2025 s/d Tgl.15-6-2025
Diperpanjang oleh J P U : Tgl. 16-6-2025 s/d Tgl.25-7-2025 Oleh Penuntut Umum : Tgl. 24-7-2025 s/d Tgl.12-08-2025
Pengalihan jenis penahanan oleh : - penyidik/penuntut umum
penangguhan penahanan oleh : - Penyidik/Penuntut Umum
Dikeluarkan dari tahanan oleh : - penyidik/Penuntut umum
--------Bahwa ia terdakwa MOH.GHUFRON Als RONI Bin PAIJO pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di di Rumah turut Desa Dukohkidul Rt.04/01 Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |