Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Bjn YAN OCTHA INDRIANA, SH. MH MOCH.KRISMON HARIYANTO bin YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1918 /M.5.16.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YAN OCTHA INDRIANA, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH.KRISMON HARIYANTO bin YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                                 P-29

         “UNTUK KEADILAN”

 

 

SURAT - DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 43 /BJN/Eoh.2/07/2025

 

  1. Terdakwa

      Nama Lengkap                     :  MOCH.KRISMON HARIYANTO bin YANTO

Tempat Lahir                       :  Bojonegoro

Umur/Tgl.Lahir                    :  26 April 1998/27 tahun

Jenis Kelamin                       :  Laki-laki

Kebangsaan                          :  Indonesia

Tempat tinggal                     :  Dusun Kalipan Desa Duyungan Rt.002 Rw.005 Kecamatan Sukosewu  Kabupaten Bojonegoro

Agama                                  :  Islam

Pekerjaan                              :  Swasta

Pendidikan                           :  --

 

  1. Penahanaan        :

- Penyidik                                   : Rutan, sejak Tgl. 18 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025

- Perpanjangan PU                     : Rutan, sejak Tgl. 07 Juni 2025 s/d 16 Juli 2025

- Penuntut Umum                       : Rutan, sejak Tgl.  16 Juli 2025 s/d 04 Agustus 2025

  

  1. D a k w a a n

---------Bahwa terdakwa MOCH.KRISMON HARIYANTO bin YANTO pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Desa Duyungan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro dan atau setidak-tidaknya bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan menukarkan,menggadaikan,mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa MOCH.KRISMON HARIYANTO bin YANTO ditelp oleh M.Aldiyanto bin Suharto (dilakuan penuntutan secara terpisah)  untuk meminjam 1 unit kendaraan pickup Suzuki cerry warna hitam dengan No.Pol.: D-8526-ZJ, setelah terdakwa mengantarkan 1 unit kendaraan pickup Suzuki cerry warna hitam dengan No.Pol.: D-8526-ZJ kepada M.Aldiyanto bin Suharto (dilakuan penuntutan secara terpisah), terdakwa mendengar M.Aldiyanto bin Suharto mengatakan “Ape tak gae njupuk” (mau tak pakai mencuri), dan di jawab oleh terdakwa “Aku gak Melu melu” (aku gak ikut ikutan) ;

Bahwa pada tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wib terdakwa MOCH.KRISMON HARIYANTO bin YANTO didatangi oleh M.Aldiyanto bin Suharto (dilakuan penuntutan secara terpisah) dengan membawa 30 sak gabah Pecah Kulit @ 50 Kg yang diangkut menggunakan 1 unit kendaraan pickup Suzuki cerry warna hitam dengan No.Pol.: D-8526-ZJ, yang kemudian di beli oleh terdakwa dengan harga per sak Rp 8.000,- total harga Rp 12.000.000,- sedangkan terdakwa mengetahui jika gabah PK tersebut adalah hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh saksi M.Aldiyanto bin Suharto (dilakuan penuntutan secara terpisah), sehingga terdakwa menentukan harga beli Rp 8.000,- padahal harga normal adalah sebesar Rp 10.0000,- ;

Bahwa gabah Pecah Kulit tersebut di kemas dalam sak warna hijau polos dengan berat @ 50 Kg ;

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, diketahui ternyata 30 sak gabah pecah kulit yang terdakwa beli dari saksi M.Aldiyanto bin Suharto (dilakuan penuntutan secara terpisah) berasal dari hasil pencurian yang mana saksi M.Aldiyanto bin Suharto (dilakuan penuntutan secara terpisah) melakukan pencurian pada hari selasa 13 mei 2025 pukul 01.00 wib di gudang milik Junaidi Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro ;

Akibat perbuatan terdakwa, JUNAIDI BIN SUGIO mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

       Bojonegoro,  18 Juli 2025

                                                                                    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                    YAN OCTHA INDRIANA, SH

     Jaksa Madya  Nip.19801008 200212 2004

Pihak Dipublikasikan Ya