Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur
(0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT - DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 35 / M.5.16.3 / Enz.2 / 08 /2025
a. Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
Ahmad Rifai Als Pangos Bin Sanadi
|
Tempat lahir
|
:
|
Tuban
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 29 Nopember 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Krajan Rt.002 Rw.003 Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban
|
Pekerjaan
|
:
|
Mahasiswa
|
b. Penahanan Rutan
Ditahan Penyidik
|
:
|
07 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025
|
Perpanjangan penahanan
oleh JPU
|
:
|
27 Juni 2025 s/d 05 Agustus 2025
|
Ditahan Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal
|
:
|
05 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025
|
c. Dakwaan
KESATU
-------Bahwa terdakwa Ahmad Rifai Als Pangos Bin Sanadi pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Cafe Teras turut jalan Gajah Mada Desa Sukorejo Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib ketika terdakwa Ahmad Rifai Als Pangos Bin Sanadi berada di mess tempat ia bekerja di Surabaya dihubungi oleh Angelina Gabriela Puide melalui pesan WhatsApp diminta untuk dicarikan pil LL, dan atas permintaan tersebut maka terdakwa menghubungi temannya bernama Arsa untuk menanyakan persedian pil LL.
- Bahwa setelah terdakwa mendapat kepastian dari temannya yang bernama Arsa jika ia masih memiliki persedian Pil LL dengan harga untuk satu pertik sebanyak 10 butir seharga Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah ), maka terdakwa menghubungi kembali Angelina Gabriela Puide dan menyampaikan telah mendapatkan pil LL dengan harga pertik Rp. 50.000, ( lima puluh ribu dan rupiah ) untuk 10 butir .
- Bahwa Angelina Gabriela Puide kemudian memesan pil LL kepada terdakwa sebanyak 2 tik dimana pembayarannya secara transfer dari rekening BCA milik temannya bernama Aryo Kuncoro ke rekening aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 0881027394141 pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 20.11 Wib sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).
- Bahwa setelah terdakwa menerima transfer dari Angelina Gabriela Puide untuk pembelian pil LL kemudian menghubungi temannya bernama Arsa dan disepakati bertemu di lapangan Flores jalan Ngagel Kecamatan Wonokromo Surabaya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Dan saat itu terjadilah transaksi dimana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dan menerima 2 tik pil LL sebanyak 20 butir dari temannya sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah )
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat dari Surabaya hendak menemui Angelina Gabriela Puide dengan maksud akan menyerahkan pesanan pil LL, ketika terdakwa sampai di rumahnya dihubungi oleh Angelina Gabriela Puide selanjutnya diarahkan untuk penyerahan pil LL di Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro, dan ketika terdakwa sampai di tempat yang ditentukan terdakwa di telepon oleh Angelina Gabriela Puide dan mengatakan jika ia tidak bisa datang yang nantinya akan diambil oleh teman nya bernama Berti Willia Wardani. Dan Berti Willia Wardani yang sebelumnya telah dihubungi oleh Angelina Gabriela Puide menyetujui ketika dihubungi oleh terdakwa untuk menerima Pil LL dan akhirnya terdakwa menjemput Berti Willia Wardani di depan RSUD Sosodoro Dhatikoesomo jalan Veteran Bojonegoro dan bersama – sama menuju Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro.
- Bahwa ketika berada di Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro, terdakwa telah mengedarkan pil LL dengan cara menyerahkan pil LL yang dipesan oleh Angelina Gabriela Puide kepada Berti Willia Wardani petugas Kepolisian Resor Bojonegoro melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti pada diri Berti Willia Wardani yaitu 2 ( dua ) bungkus plastik klip warna bening masing – masing berisikan 10 butir pil LL sedangkan pada diri terdakwa ditemukan 1 ( satu ) handphone merek Vivo typa 1904 warna biru dongker dengan No.Imei 1 : 862645043963635 Imei II : 862645043963627 dengan No. HP : 088989354080 dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Nopol S – 5127 ID beserta 1 ( satu ) buah STNKB Yamaha Vixion warna hitam terpasang No. Pol : S – 5127 ID Noka : MH31PA002DK331082 Nosin : 1PA331574 an. Ahmad Rifa’i alamat Dusun Krajan Rt.002 Rw.003 Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban .
- Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 05083 /NOF/2025 tanggal 24 Juni 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15711/2025/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo. 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa Ahmad Rifai Als Pangos Bin Sanadi pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Cafe Teras turut jalan Gajah Mada Desa Sukorejo Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib ketika berada di mess tempat ia bekerja di wilayah Surabaya dihubungi oleh temannya bernama Angelina Gabriela Puide melalui pesan WhatsApp diminta untuk dicarikan pil LL, dan atas permintaan tersebut terdakwa selanjutnya menghubungi temannya bernama Arsa untuk menanyakan persedian pil LL.
- Bahwa terdakwa setelah mengetahui jika temannya bernama Arsa memiliki persedian Pil LL maka terdakwa meskipun tidak memiliki keahlian dalam praktik kefarmasian telah memenuhi permintaan Angelina Gabriela Puide untuk mendapatkan pil LL dengan harga satu pertik sebanyak 10 butir seharga Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah ), dan Angelina Gabriela Puide kemudian memesan kepada terdakwa pil LL sebanyak 2 tik sebesar Rp. 50.000, ( lima puluh ribu dan rupiah ) untuk 20 ( dua puluh ) butir . dengan pembayaran secara transfer dari rekening BCA milik temannya bernama Aryo Kuncoro ke rekening aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 0881027394141 pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 20.11 Wib sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).
- Bahwa setelah terdakwa menerima transfer dari Angelina Gabriela Puide untuk pembelian pil LL kemudian terdakwa bertemu dengan temannya bernama Arsa di lapangan Flores jalan Ngagel Kecamatan Wonokromo Surabaya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib, dengan transaksi terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dan teman terdakwa menyerahkan 2 plstik klip berwarna bening masing – masing berisikan 210 butir pil LL sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah )
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat dari Surabaya hendak menemui Angelina Gabriela Puide dengan maksud akan menyerahkan pesanan pil LL, dan setelah sampai di rumah dihubungi oleh Angelina Gabriela Puide kemudian diarahkan untuk penyerahan pil LL di Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro, ketika terdakwa sampai di tempat yang ditentukan ia telepon oleh Angelina Gabriela Puide dan mengatakan jika ia tidak bisa datang yang mana nantinya akan diambil oleh teman nya bernama Berti Willia Wardani.
- Bahwa Berti Willia Wardani yang sebelumnya telah dihubungi oleh Angelina Gabriela Puide untuk mengambil pil LL dari terdakwa, akhirnya bertemu dengan terdakwa di depan RSUD Sosodoro Dhatikoesomo jalan Veteran Bojonegoro dan bersama – sama menuju ke Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro. Dan ketika berada di Cafe Teras jalan Gajah Mada Bojonegoro saat terdakwa menyerahkan pil LL yang dipesan oleh Angelina Gabriela Puide kepada Berti Willia Wardani petugas Kepolisian Resor Bojonegoro melakukan penangkapan ditemukan barang bukti pada diri Berti Willia Wardani yaitu 2 ( dua ) bungkus plastik klip warna bening masing – masing berisikan 10 butir pil LL sedangkan pada diri terdakwa ditemukan 1 ( satu ) handphone merek Vivo typa 1904 warna biru dongker dengan No.Imei 1 : 862645043963635 Imei II : 862645043963627 dengan No. HP : 088989354080 dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Nopol S – 5127 ID beserta 1 ( satu ) buah STNKB Yamaha Vixion warna hitam terpasang No. Pol : S – 5127 ID Noka : MH31PA002DK331082 Nosin : 1PA331574 an. Ahmad Rifa’i alamat Dusun Krajan Rt.002 Rw.003 Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban .
- Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 05083 /NOF/2025 tanggal 24 Juni 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15711/2025/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) jo. pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bojonegoro, 13 Agustus 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
NURAINI PRIHATIN , SH. M.Hum
Jaksa Madya NIP. 197005031998032003
|