Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
---------------------------------------------------
No. Reg. Perkara : PDM-33/M.5.16.3/Enz.2/07/2025
- TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
MOCHAMAD IMAM SAFI’I Als PEYEK Bin KASDURI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 05 November 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Simorejo RT 03 RW 02 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojoenegoro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Lulus)
|
|
|
|
-
- PENAHANAN :
1.
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025 ;
|
2.
|
Diperpanjang oleh PU
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juli 2025;
|
3.
|
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 Juli 2025 sampai dengan 06 Agustus 2025 ;
|
4.
|
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan 19 Agustus 2025 ;
|
- DAKWAAN :
Pertama :
------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD IMAM SAFI’I Als PEYEK Bin KASDURI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa alamat Desa Simorejo RT 03 RW 02 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojoenegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro “telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 menghubungi sdr. ROSID (DPO) melaui pesan whatsapp untuk melakukan pemesanan pil LL sebanyak 1 (satu) botol yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil LL seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menemui sdr. ROSID (DPO) sesuai kesepakatan di rumah sdr. ROSID (DPO) Desa Gadung Kecamata Driyorejo Kabupaten Gresik kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA ke nomer ROSID (DPO) sejumlah Rp 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah) sedangangkan sisanya Rp. 700.000,- ( Tujuh ratus ribu rupiah) diberikan langsung ke sdr ROSID (DPO) di rumahnya selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib di rumah terdakwa melalui pesan whatsapp menghubungi sdr MOHAMMAD FAIZ Als KUNTIS Bin MOHAMMAD LAZIM untuk menjual pil LL sejumlah 7 (Tujuh) paket seharga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil LL sehingga totalnya sejumlah 56 (lima puluh enam) pil LL seharga Rp. 245.000,- (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) lalu sdr MOHAMMAD FAIZ Als KUNTIS Bin MOHAMMAD LAZIM menyetujui dan datang kerumah terdakwa untuk mengambil pil LL tersebut dan pembayaran uang sebanyak . 245.000,- (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dilakukan melalui aplikasi DANA atas nama SULISWANTO kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wib melalui pesan whatsapp menghubungi sdr MOHAMMAD FAIZ Als KUNTIS Bin MOHAMMAD LAZIM untuk yang kedua kalinya dengan tujuan menjual pil LL sejumlah 3 (Tiga) paket seharga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil LL sehingga totalnya sejumlah 24 (dua puluh empat) pil LL seharga Rp. 105.000,- (Seratus lima ribu rupiah) namun terdakwa memberikan keringanan sehingga sdr MOHAMMAD FAIZ Als KUNTIS Bin MOHAMMAD LAZIM hanya membayar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) lalu sdr MOHAMMAD FAIZ Als KUNTIS Bin MOHAMMAD LAZIM menyetujui dan datang kerumah terdakwa untuk mengambil pil LL tersebut dan menyerahkan uang sebanyak . 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wib di Warkop CIAN Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro menjual 100 (seratus) butir pil LL seharga Rp. 200.000 (Dua rauts ribu rupiah) kepada sdr. ACHMAD BURHANUDIN Als ICHSAN I Bin MUHAMMAD NYONO (terdakwa pada berkas perkara lain) selanjutnya terdakwa juga menjual pil LL sebanyak 2 (dua) kali kepada sdr YOGA pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Warkop Rumba Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabuoaten Bojonegoro sebanyak 3 (tiga) paket yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil LL seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sedangkan yang kedua pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib di Jembatan Dusun Mejasem Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), sebelumnya terdakwa juga pernah menjual pil LL pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib di rumah terdakwa kepada sdr. IRAWAN sebanyak 8 (delapan) butir seharga Rp. 35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak dua kali lipat dari harga pembelian selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wib di rumah terdakwa alamat Desa Simorejo RT 03 RW 02 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojoenegoro dilakukan penangkapan karena terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan pil LL yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu oleh saksi BRIPTU DENIS DAUD NURHADI dan saksi Briptu SAKA ZAKARIA, SH dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan ditemukan barang bukti berupa 650 (enam ratus lima puluh) butir pil LL, 6 (enam) paket pil LL yang masing-masing paket berisi 8 (delapan) butir, 19 satu) buah botol warna putih, 1 (satu) buah plastic bekas warna bening, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Djarum 76 mangga warna oranye, uang tunai sejumlah Rp. 3000.000( Tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang tanpa merk warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 5 warna Hitam dengan Nomor Imei I : 865720052651616 IMEI II : 865720052651608 di atas kasur, yang mana 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 8 (delapan) butir obat keras berbahaya jenis pil LL, 1 (satu) bungkus rokok merk Camel bekas, 82 (delapan puluh dua) butir obat keras berbahaya jil pil LL, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Lexi bekas, 1 (satu) unit HP merk IPHONE XR warna hitam dengan nomor imei : 353063100511824, Uang tunai Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang mana sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap sdr. MOHAMMAD FAIZ Bin MOHAMMAD LAZIM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB : 04061/NOF/2025 tanggal 19 bulan Mei 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan mengetahui Kabid Labfor Polda Imam Mukti,S.Si, Apt, M.Si terhadap sampel barang bukti No BB-12348/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,833 gram adalah positif Trihexyphenidyl HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD IMAM SAFI’I Als PEYEK Bin KASDURI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa alamat Desa Simorejo RT 03 RW 02 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojoenegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro “telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa yang bukan seorang apoteker atau tidak memiliki keahlian di bidang farmasi pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 menghubungi sdr. ROSID (DPO) melaui pesan whatsapp untuk melakukan pemesanan pil LL sebanyak 1 (satu) botol yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil LL seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menemui sdr. ROSID (DPO) sesuai kesepakatan di rumah sdr. ROSID (DPO) Desa Gadung Kecamata Driyorejo Kabupaten Gresik kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA ke nomer ROSID (DPO) sejumlah Rp 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah) sedangangkan sisanya Rp. 700.000,- ( Tujuh ratus ribu rupiah) diberikan langsung ke sdr ROSID (DPO) di rumahnya selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib di rumah terdakwa melalui pesan whatsapp menghubungi sdr MOHAMMAD FAIZ Als KUNTIS Bin MOHAMMAD LAZIM untuk menjual pil LL sejumlah 7 (Tujuh) paket seharga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil LL sehingga totalnya sejumlah 56 (lima puluh enam) pil LL seharga Rp. 245.000,- (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) lalu sdr MOHAMMAD FAIZ Als KUNTIS Bin MOHAMMAD LAZIM menyetujui dan datang kerumah terdakwa untuk mengambil pil LL tersebut dan pembayaran uang sebanyak . 245.000,- (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dilakukan melalui aplikasi DANA atas nama SULISWANTO kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wib melalui pesan whatsapp menghubungi sdr MOHAMMAD FAIZ Als KUNTIS Bin MOHAMMAD LAZIM untuk yang kedua kalinya dengan tujuan menjual pil LL sejumlah 3 (Tiga) paket seharga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil LL sehingga totalnya sejumlah 24 (dua puluh empat) pil LL seharga Rp. 105.000,- (Seratus lima ribu rupiah) namun terdakwa memberikan keringanan sehingga sdr MOHAMMAD FAIZ Als KUNTIS Bin MOHAMMAD LAZIM hanya membayar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) lalu sdr MOHAMMAD FAIZ Als KUNTIS Bin MOHAMMAD LAZIM menyetujui dan datang kerumah terdakwa untuk mengambil pil LL tersebut dan menyerahkan uang sebanyak . 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wib di Warkop CIAN Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro menjual 100 (seratus) butir pil LL seharga Rp. 200.000 (Dua rauts ribu rupiah) kepada sdr. ACHMAD BURHANUDIN Als ICHSAN I Bin MUHAMMAD NYONO (terdakwa pada berkas perkara lain) selanjutnya terdakwa juga menjual pil LL sebanyak 2 (dua) kali kepada sdr YOGA pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Warkop Rumba Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabuoaten Bojonegoro sebanyak 3 (tiga) paket yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil LL seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sedangkan yang kedua pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib di Jembatan Dusun Mejasem Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), sebelumnya terdakwa juga pernah menjual pil LL pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib di rumah terdakwa kepada sdr. IRAWAN sebanyak 8 (delapan) butir seharga Rp. 35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak dua kali lipat dari harga pembelian selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wib di rumah terdakwa alamat Desa Simorejo RT 03 RW 02 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojoenegoro dilakukan penangkapan karena terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan pil LL yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu oleh saksi BRIPTU DENIS DAUD NURHADI dan saksi Briptu SAKA ZAKARIA, SH dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan ditemukan barang bukti berupa 650 (enam ratus lima puluh) butir pil LL, 6 (enam) paket pil LL yang masing-masing paket berisi 8 (delapan) butir, 19 satu) buah botol warna putih, 1 (satu) buah plastic bekas warna bening, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Djarum 76 mangga warna oranye, uang tunai sejumlah Rp. 3000.000( Tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang tanpa merk warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 5 warna Hitam dengan Nomor Imei I : 865720052651616 IMEI II : 865720052651608 di atas kasur, yang mana 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 8 (delapan) butir obat keras berbahaya jenis pil LL, 1 (satu) bungkus rokok merk Camel bekas, 82 (delapan puluh dua) butir obat keras berbahaya jil pil LL, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Lexi bekas, 1 (satu) unit HP merk IPHONE XR warna hitam dengan nomor imei : 353063100511824, Uang tunai Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang mana sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap sdr. MOHAMMAD FAIZ Bin MOHAMMAD LAZIM.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi melakukan praktik Kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras jenis Pil LL .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB : 04061/NOF/2025 tanggal 19 bulan Mei 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan mengetahui Kabid Labfor Polda Imam Mukti,S.Si, Apt, M.Si terhadap sampel barang bukti No BB-12348/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,833 gram adalah positif Trihexyphenidyl HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------
Bojonegoro, 04 Agustus 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
LUTFIA NAZLA, SH, MH
Jaksa Madya NIP. 19860526200812 2 001
|