Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2025/PN Bjn | CV.Lillahisamawati Wal Ardhi | Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa gugatan dari Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dapat dibenarkan menurut Hukum; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang berupa: • menerbitkan surat peringatan kepada Penggugat untuk penyesuaian kegiatan Usaha dengan surat Nomor : 650 / 5982 / 412.203 / 2024, tanggal 30 Desember 2024; • menyalagunakan kekuasaan (abuse of power ) dan melanggar asas kecermatan;
4. Menyatakan sebagai akibat dari perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat berakibat Penggugat telah dirugikan secara Materiil dan imateriil; 5. Menghukum Tergugat dalam hal ini untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp.12 .000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku; Subsidair : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |