Dakwaan |
Pada Hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 15.45 Wib , saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang dalam keadaan mabuk Warung Pink Jl. Segaran Ds. Ngumpakdalem, Kec. Dander Kab. Bojonegoro, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, saksi mendapati Sdr. MUNTALIP dan beberapa orang di tempat tersebut kemudian saksi menanyakan bahwa saudara MUNTALIP dalam keadaan mabuk selanjutnya saudara MUNTALIP membenarkan bahwa telah minum-minuman keras bersama teman-teman nya, untuk menghindari hal-hal yang akan timbul maupun hal yang tidak di inginkan selanjutnya Sdr. MUNTALIP diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut |